
![]() |
Surabaya, Kompas - Meski kampanye Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur sudah berlangsung, tidak satu pun pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang melaporkan dana kampanye. Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur berdalih laporan dana kampanye disampaikan kepada KPU Jatim tiga hari setelah kampanye berakhir.
Anggota KPU Jatim, Didik Prasetyono, kepada Kompas, awal pekan ini, mengatakan, laporan dana kampanye disampaikan kepada KPU Jatim tiga hari setelah kampanye berakhir.
”Hingga saat ini belum ada pasangan calon yang melaporkan dana kampanye mereka,” kata Didik.
Didik berdalih, aturan dalam UU Pilkada dan UU Pemilu hanya mengharuskan tim sukses mencatat sumbangan dan pengeluaran selama H-1 sampai H+1 kampanye. Bila masa kampanye dimulai 6 Juli-19 Juli, maka dana kampanye dihitung mulai 5 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Namun, pengajar hukum tata negara Universitas Airlangga, Surabaya, Radian Salman, kepada Kompas di Surabaya, Senin (7/7), menyebutkan, undang-undang sudah menegaskan bahwa dana kampanye seharusnya dilaporkan sehari sebelum kampanye.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, laporan sumbangan dana kampanye disampaikan oleh pasangan calon kepada KPU daerah dalam waktu satu hari sebelum kampanye dimulai dan satu hari sesudah kampanye berakhir. KPU daerah mengumumkan dana kampanye melalui media massa sehari setelah menerima laporan.
Bagi-bagi sembako
Kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur juga diwarnai pembagian sembako. Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur menilai pembagian sembako merupakan pelanggaran pemilu, bahkan sebagai bentuk lain politik uang yang dilakukan para calon untuk mengarahkan suara warga pemilih.
Hal itu diungkapkan anggota Panwas Pilkada Jatim, Abdullah Bufteim, di Surabaya, Selasa. Berdasarkan pengamatan Kompas, pembagian sembako dilakukan pasangan Achmady-Suhartono (Achsan) kepada penghuni Rumah Susun Sombo di kawasan Simokerto, Surabaya, pada hari pertama.
Panwas Pilkada Jatim juga mencatat pada hari pertama tim pemenangan Sutjipto-Ridwan Hisjam (SR) mengajak masyarakat Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, mencoblos pasangan nomor urut itu dan membagikan sembako.
”Pembagian sembako itu pelanggaran. Itu sama saja money politics, menjanjikan saja tidak boleh, apalagi membagi-bagikan sesuatu. Ini bukan area abu-abu sebab pembagian sembako atau hadiah itu jelas-jelas ada foto pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur. Jadi tak betul kalau disebut area abu-abu. Ini jelas-jelas pelanggaran,” ujar Abdullah.
Abdullah mengatakan, Panwas Pilkada Jatim akan segera melaporkan pelanggaran yang dilakukan para calon gubernur-calon wakil gubernur ini ke KPU Provinsi Jatim.
Namun, Didik Prasetyono mengatakan, KPU masih menunggu sikap Panwas Pilkada Jatim mengenai pembagian sembako dan hadiah ini. Sebab, kata Didik, KPU belum bisa menentukan apakah kegiatan itu masuk kategori pelanggaran atau tidak karena, menurut dia, kegiatan itu berada di area abu-abu.
Sepanjang Selasa pagi hingga sore, pasangan calon gubernur/wagub Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa) mendatangi pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan dan Sampang.
Di Pondok Pesantren Raudlatul Mut’alimin di Bangkalan, tim Karsa menyerahkan tumpukan kerudung dan kemeja.(VIN/INA/RAZ/IDR)