
![]() |
Surat untuk Redaksi YTH hendaknya dilengkapi fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku. Kompas tidak mengembalikan surat-surat yang diterima.
***
Klinik Bersalin Didomplengi Produsen Susu Formula
Tanggal 18 Juni 2008 adik saya melahirkan putri pertamanya melalui operasi caesar di Klinik Permata Bunda Nuraida, Bogor. Beberapa pelayanan di klinik ini tidak sesuai dengan panduan yang ada. Bayi yang baru lahir dipisahkan dengan ibunya dan diberikan susu formula tanpa persetujuan orangtuanya.
Informasi yang diberikan cenderung menakut-nakuti orangtua agar mereka bersedia memberikan izin kepada klinik supaya bayinya diberikan susu formula. Klinik tidak memberikan pendampingan dan bimbingan yang cukup kepada ibu agar mampu menyusui bayi dengan baik. Justru bayi diberikan susu formula dengan media botol. Sedangkan berdasarkan panduan, bayi dapat bertahan selama dua hari tanpa asupan apa pun, seperti air putih, cairan glukosa, atau susu formula.
Pemberian susu formula justru dapat memberikan efek samping yang buruk kepada bayi. Saat saya mendampingi adik keluar dari klinik terlihat sebuah botol susu di boks bayi, ternyata itu berisi susu formula yang diberikan klinik. Sedangkan berdasarkan panduan dari La Leche League, CDC dan Kidshealth, ukuran lambung bayi baru lahir hanya seukuran kelereng dan tidak memerlukan air susu ibu (ASI) dalam jumlah banyak.
Menyesal adik saya mengambil keputusan melahirkan di klinik ini dan tidak mendapatkan bimbingan dan pelayanan serta pendampingan yang memadai mengenai ASI. Saya melihat klinik ini telah didomplengi sponsor salah satu produsen susu formula sehingga semua bayi di sana otomatis akan diberikan susu formula. Padahal, hal itu bertentangan dengan kode etik pemasaran susu formula internasional.
Kurnia Setyaningsih Kamojing Barat RT 11 RW 05, Cikampek, Karawang
Kereta Ekonomi Sarang Pencopet
Pada hari Minggu, 29 Juni 2008, saya sekeluarga naik kereta api ekonomi jurusan Kranji, Bekasi, menuju Jatinegara, Jakarta Timur, pukul 14.45. Membeli tiket untuk keluarga (empat orang) seharga Rp 1.500 per orang menuju Stasiun Jatinegara. Sekitar pukul 15.00 kereta tiba dari Bekasi di Stasiun Kranji dan di pintu masuk berjejalan para penumpang yang mau turun dan yang sengaja ada di pintu.
Saya dan putri saya berusia 9 tahun berusaha menerobos masuk. Dalam kesesakan akhirnya saya dapat masuk. Selain itu, istri dan putra saya yang berusia 2 tahun juga berusaha masuk karena hanya dalam hitungan menit kereta sudah mulai bergerak, padahal penumpang sangat banyak. Ketika memasuki pintu kereta terjadi peristiwa yang sangat menakutkan. Ternyata pria-pria yang ada di pintu adalah segerombolan pencopet yang dengan sengaja berdesakan di pintu agar para penumpang yang mau masuk dan keluar dapat dicopet tas bawaannya.
Beruntung saya dan istri telah memasukkan semua ponsel ke dalam tas, bukan di saku, sehingga tidak sampai kehilangan. Namun, ritsluiting tas putri saya sempat dirusak walau tidak sempat mengambil apa pun. Salah satu pria di depan saya akhirnya harus kehilangan ponselnya yang berada di saku. Mohon perhatian pihak berwenang untuk memberikan keamanan kepada para penumpang kereta api sebab petugas kereta api berseragam yang saat itu ada dua orang kelihatannya tidak mampu mengatur para penumpang agar masuk ke dalam gerbong.
Tulus Jalan Bintara, Bekasi
Tagihan Dobel FirstMedia
Tanggal 19 Mei lalu di kompleks perumahan kami, siaran TV kabel FirstMedia (FM) ditingkatkan dari analog menjadi digital. Kami berlangganan (nomor pelanggan: 252671) dua paket HomeCable 66 dengan dua dekoder seharga Rp 145.000 per bulan untuk dekoder pertama plus Rp 58.000 per bulan (40 persen dari Rp 145.000) untuk dekoder kedua.
Tanggal 26 Mei kami menambah pada salah satu dekoder paket News and Entertainment seharga Rp 32.500 per bulan, jadi untuk tagihan tanggal 26-31 Mei dihitung Rp 5.242. Namun karena masalah teknis, paket itu baru bisa kami nikmati pada 31 Mei. Staf layanan pelanggan FM berjanji mengoreksi, tetapi tak terbukti.
Namun, yang terjadi, tagihan dobel untuk HomeCable 66 bulan Juni 2008. Artinya, yang sudah kami bayar ditagih lagi dalam tagihan Juli 2008 (yang digabungkan dalam paket 2in1 HomeCable dan langganan internet FastNet 768, seharusnya Rp 440.000 didiskon menjadi Rp 418.000). Memang FM mengurangi kelebihan pembayaran HomeCable 66 bulan Juni dengan Rp 58.000 (seharga langganan dekoder kedua), padahal seharusnya dipotong Rp 145.000 plus PPN 10 persen, jadi Rp 159.500.
Belum cukup itu saja, untuk Juli 2008 langganan dekoder kedua HomeCable 66 kami ditagih Rp 145.000, seharusnya hanya Rp 58.000. Berarti ada kelebihan Rp 87.000 plus PPN 10 persen, jadi Rp 95.700.
Kami sudah melaporkan kepada layanan pelanggan FM dan salah seorang stafnya (Sdri Ami) pada 9 Juli mengakui kekeliruan itu. Ia menyatakan akan melaporkan kepada atasannya agar tagihan FM kami dikoreksi. Terus terang kami tidak yakin dengan kesungguhan manajemen FM.
Kami menunggu ralat tagihan dobel yang nilainya sekitar Rp 200.000.
Nilawati JUlianto Winville Residences Unit D Jalan Lebak Bulus Raya I/50 Jakarta Selatan
Kredit Lewat BTN Syariah
Saya nasabah BTN Syariah Jalan Ring Road Utara Condong Catur, Yogyakarta. Tahun 2006 saya ambil kredit sejumlah Rp 186.000.000, dan uang yang saya terima Rp 160.000.000, sedangkan Rp 26.000.000 untuk tabungan. Usaha saya pailit akhirnya tidak sanggup mengangsur. Dalam perjanjian kredit tertera nilai penjualan rumah yang ditaksir tim independen yang ditunjuk bank Rp 386.000.000.
Karena tak sanggup lagi mengangsur, rumah tersebut pada 16 April 2008 dilelang bank. Itu tidak saya permasalahkan yang penting dengan harga wajar akhirnya pada lelang tersebut rumah terjual Rp 229.000.000. Sisa lelang di rumah Rp 6.000.000 jadi pelunasan utang saya Rp 223.000.000. Permasalahan saya, mengapa pelunasan di BTN Syariah sangat tinggi, yaitu Rp 223.000.000 ditambah uang dari tabungan Rp 23.000.000. Total uang yang harus saya keluarkan Rp 246.000.000.
Padahal, jumlah kredit bersih yang saya terima Rp 160.000.000. Jadi, uang yang hangus selama dua tahun Rp 246.000.000 - Rp 160.000.000 = Rp 86.000.000, 50 persen dari jumlah kredit yang diberikan. Mengapa pihak bank melelang dengan harga Rp 229.000.000, padahal di perjanjian kredit tertera saya membeli rumah dengan taksiran harga Rp 450.000.000 dan taksiran harga penjualan Rp 386.000.000, apakah ini wajar?
Saya merasa bank sewenang- wenang kepada saya yang sedang terkena musibah. Bank hanya memikirkan instansinya sendiri tanpa memedulikan kerugian saya sebagai nasabah kecil. Saya tidak mempermasalahkan rumah dilelang, tetapi dengan harga yang wajar sehingga tidak terlalu banyak dirugikan dengan banyaknya bunga bank.
Dwi Hantari Jalan Anggur DP 1 RT 007 RW 002, Caturtunggal, Sleman
Pompa Air Celup ”Wasser”
Saya membeli pompa air celup merek ”Wasser” pada 12 April 2008 dan baru dipasang sekitar pertengahan Mei 2008. Pada 6 Juni 2008 pompa mati/rusak, kemudian saya kirim ke pusat servis di kawasan Jalan Percetakan Negara, Jakarta. Beberapa hari kemudian selesai diperbaiki dan menurut petunjuk teknisi disarankan agar setiap maksimal 12 jam pompa dihentikan sekitar satu sampai dua jam, padahal di buku petunjuk produk tidak dicantumkan.
Petunjuk teknisi saya ikuti, tetapi pada 22 Juni 2008 suara pompa meraung-raung sangat berisik, dan pada 23 Juni 2008 saya bawa ke pusat servis di Tangerang. Ketika pompa selesai diservis pada 29 Juni 2008, salah seorang teknisi kembali menyarankan agar pompa tidak direndam sampai penuh, cukup dicelupkan sebatas 14 sentimeter agar kerja motor tidak terlalu berat. Pada sore harinya saya pasang kembali sesuai dengan petunjuk teknisi ternyata tidak sampai setengah jam pompa langsung mati dan saat dipegang terasa panas. Kini pompa ”Wasser” sedang dalam proses servis untuk yang ketiga kalinya.
Pertanyaan saya sebagai pembeli, mengapa di buku petunjuk tak disebutkan bahwa jenis pompa ini tidak bisa dipakai nonstop, padahal jenis pompa ini banyak dipakai untuk kolam ikan. Apakah saya yang salah mengoperasikan atau teknisi yang kurang terampil memperbaiki atau memang kualitas produk yang tidak/kurang memadai?
Djoni Kusbianto Bumi Serpong Damai Sektor 12 Blok H 3, Tangerang
Samsat Riau Tidak Transparan
Bulan Februari 2008 saat balik nama sepeda motor baru, saya harus membayar sebesar Rp 1.827.000 tanpa kuitansi dan hanya secara lisan disebutkan dengan dihitung memakai kalkulator dengan perincian yang tidak jelas.
Hal itu merupakan kecurangan pihak Samsat Lantas dan Dipenda Riau dalam mengurus surat- surat kendaraan bermotor sehingga rakyat tidak bisa berbuat banyak dan tidak bisa dibuktikan. Biaya untuk menggesek nomor mesin dan rangka kendaraan bermotor Rp 50.000 per kendaraan.
Yang sangat mengejutkan, ketika STNK dan surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN dan SWDKLLJ selesai dan saya terima dalam selang waktu hampir sebulan, ternyata yang tercantum di surat pajak hanya Rp 1.327.000. Ini berarti ada perbedaan Rp 500.000 lebih mahal yang harus saya bayar. Ke mana larinya uang Rp 500.000 tersebut?
SuharyantoKompleks Leuser 18, Pematang Pudu, Bengkalis, Riau
Menyesal Pakai Speedy Telkom
Sekitar April 2007 saya ditawarkan untuk berlangganan Speedy oleh Telkom Cipete, Jakarta Selatan. Saat itu oleh Ibu W ditawarkan untuk membeli modem sendiri atau beli lewat Telkom seharga Rp 500.000 dengan garansi satu tahun. Saya memilih membeli di Telkom dengan pertimbangan lebih terjamin kualitasnya. Sampai saat ini kuitansi asli Telkom untuk pembelian modem tersebut tidak pernah diterima.
Sejak awal berlangganan (Nomor Pelanggan: 121212 200076) tidak pernah lepas dari masalah. Mulai dari modem, jaringan penuh, maupun koneksi yang sering terputus. Iuran selalu dibayar penuh, padahal pemakaian termasuk jarang. Hampir setiap bulan saya menghubungi 147 karena gangguan tersebut. Jika modem yang bermasalah, maka dikirim teknisi. Biasanya setelah dicek atau dibetulkan Speedy bisa dipakai lagi, tetapi tidak lama bermasalah lagi.
Puncaknya, awal Juni 2008 saya menghubungi 147 karena internet tak bisa koneksi. Kemudian seorang teknisi datang dan membetulkan modem. Pada hari itu juga modem bisa berfungsi lagi, tetapi hanya sehari. Berikutnya modem malah mati yang ditandai dengan lampu USB dan lampu internet berkedip bersamaan. Saya komplain dan teknisi datang tetapi hanya menyatakan modemnya rusak tidak bisa dipakai lagi dan harus ganti yang baru. Itu berarti modem dari Telkom hanya berumur satu tahun.
Ira Armeida Jalan Nuri, Ciputat, Tangerang
Keterlambatan Proses Transaksi
Terkait dengan surat Eka Resmiasih di Kompas (18/6) ”Bank Mandiri Belum Online”, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut terjadi karena keterlambatan proses transfer dari Bank Mega. Bank Mega dan Bank Mandiri telah melakukan kerja sama bilateral melakukan transaksi transfer dalam mata uang dollar AS.
Kami telah mencoba menghubungi Ibu Eka Resmiasih untuk menjelaskan kejadian itu, tetapi hingga saat ini belum berhasil. Bila tidak keberatan, yang bersangkutan dapat menghubungi layanan nasabah Bank Mega untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci di Menara Bank Mega Lantai 5 Jalan Kapten Tendean, Jakarta. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
Dony Oskaria Senior Vice President- Corporate Secretary Division PT Bank Mega, Tbk