
Sabtu, 12 Juli 2008 | 00:23 WIB
Jakarta Kompas - Pengalihan waktu kerja sektor industri akan berlaku efektif mulai 21 Juli 2008. Setelah diperhitungkan kembali oleh pemerintah, masing-masing perusahaan industri akan diwajibkan mengalihkan satu atau dua hari kerja dalam sebulan, bukan dua hari kerja setiap pekan, ke hari Sabtu atau Minggu.
Penjelasan tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro dalam sosialisasi rencana pengalihan waktu kerja kepada sejumlah pelaku industri, Jumat (11/7) di Jakarta.
Pada rancangan peraturan bersama Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara BUMN tentang pengalihan waktu kerja yang dibahas Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan wakil pemerintah dalam sepekan ini disebutkan bahwa perusahaan industri wajib mengalihkan dua hari kerja setiap pekan ke hari Sabtu dan Minggu.
Dihitung wapres
Ketentuan dalam rancangan peraturan itu kemudian diubah dalam rapat lima menteri tersebut bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis lalu. Wapres mengakui, ada ketidakjelasan dalam penghitungan suplai listrik yang mendasari peralihan hari kerja itu.
”Setelah saya hitung, menjadi lebih sederhana dan jelas. Jadi, Wapres menghitung untuk anak buahnya,” ujar Wapres Kalla.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J Supit menyesalkan ketidakjelasan penghitungan yang menimbulkan kekeliruan persepsi itu. ”Kalau yang ribut karena pengalihan hari kerja ini hanya pelaku industri domestik, masih mending. Ini buyer di luar negeri juga sudah ikut panik, kok Indonesia penuh ketidakpastian begini,” ujarnya.
Menteri ESDM menjelaskan, keterbatasan kondisi pasokan PLN menyebabkan terjadinya defisit daya rata-rata sebesar 600 megawatt (MW) per hari. Pengalihan sebagian beban ke hari Sabtu dan Minggu dilakukan karena pembatasan melalui kebijakan kenaikan tarif tidak mungkin dilakukan saat ini.
”Sebenarnya tarif dasar listrik pada semua sektor itu di bawah biaya pokok produksi PLN,” kata Purnomo.
Pemilahan industri
Sementara itu, pengaturan pengalihan secara teknis akan dilakukan PLN dengan pemerintah daerah. Untuk lebih memudahkan, pengaturan difokuskan pada industri yang berada pada satu kluster. Industri yang waktu kerjanya dialihkan adalah mereka yang tidak mengoperasikan mesin 24 jam sehari atau tujuh hari seminggu.
Direktur PLN untuk Jawa-Bali Murtaqi Syamsuddin mengatakan, pemilahan industri yang akan dikenai pengalihan waktu kerja mulai dilakukan sebelum peraturan bersama terbit. Kategorisasi industri itu akan disampaikan ke daerah sehingga bupati atau wali kota bersama-sama PLN di area pelayanan wilayah bisa segera membuat jadwal.
Peraturan bersama kelima menteri menegaskan, bupati/wali kota wajib menetapkan perusahaan industri yang beralih waktu kerjanya beserta jadwal pengalihan selambat-lambatnya 21 Juli 2008.
Industri yang diwajibkan mengalihkan waktu kerja adalah industri pemakai tegangan tinggi dan menengah. Aturan ini bersifat sukarela bagi industri pengguna tegangan rendah yang umumnya merupakan industri berskala kecil dan menengah.
Inisiatif industri
Ketua Asosiasi Pertekstilan Benny Soetrisno berpendapat, pelaku industri juga perlu berinisiatif mengomunikasikan penjadwalan pengalihan waktu kerja kepada PLN.
Draf final peraturan bersama lima menteri ini juga menghapus kewajiban PLN memberikan insentif kepada industri yang mengalihkan waktu kerjanya ke hari Sabtu dan Minggu. Menurut Direktur PLN Fahmi Mochtar, industri telah menikmati insentif berupa selisih antara tarif dasar listrik dan biaya produksi yang ditanggung PLN.
”Sekarang rata-rata biaya pokok produksi itu Rp 1.300 per kWh, sementara PLN masih jual Rp 600 per kWh ke konsumen. Itu sudah insentif,” kata Fahmi.
Meskipun tak akan dicantumkan dalam peraturan bersama lima menteri, Kadin—mewakili industri—dan PLN sepakat membahas tingkat tarif yang lebih memungkinkan PLN meningkatkan keandalan suplai, tetapi juga masih dapat ditanggung industri.
”Kadin dan PLN tidak akan membicarakan insentif, tetapi bagaimana memperbaiki keandalan PLN untuk memasok listrik. Keandalan ini tentu sangat dipengaruhi kemampuan PLN membiayai produksi dan distribusi listrik,” ujar Benny. (DAY/HAR/DOT/HAM/ABK)