
Selasa, 15 Juli 2008 | 01:17 WIB
Jakarta, Kompas - Pemerintah tidak akan menerbitkan aturan baru tentang hak lembur terkait dengan penerbitan surat keputusan bersama atau SKB pengalihan jam kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu.
Untuk itu, pengusaha dan serikat pekerja diminta untuk segera mengubah perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku agar tidak bertentangan dengan SKB.
”Dalam undang-undang kan tidak diatur istirahat mingguan harus hari Sabtu atau Minggu. Tetapi, bila ada PKB yang ternyata menetapkannya sebagai hari libur, harus segera disesuaikan supaya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Myra Maria Hanartani, seusai rapat pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Gedung Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin (14/7) di Jakarta.
LKS Tripartit Nasional merupakan lembaga yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan hanya mengatur waktu kerja sebanyak 40 jam dalam seminggu. Adapun soal pengaturan hari libur diserahkan kepada perusahaan masing-masing.
Menurut Myra, SKB tidak akan mengubah aturan jam kerja. Jika buruh bekerja selama 40 jam seminggu meskipun di hari Minggu, dia tidak berhak mendapatkan upah lembur.
Salah satu anggota LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Sjukur Sarto, mengatakan, pihaknya memahami SKB tersebut harus diterbitkan. ”Namun, kami berharap aturan ini jangan sampai merugikan pekerja,” kata Sjukur.
Sementara itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menyatakan, tidak ada aturan ketenagakerjaan yang dilanggar dengan adanya SKB. ”Hanya hari liburnya dipindah dari Senin-Selasa ke Sabtu-Minggu,” ujar Erman. (ham/har)