Minggu, 05 Juli 2009
REDAKSI YTH

Rabu, 16 Juli 2008 | 00:32 WIB

Surat untuk Redaksi YTH hendaknya dilengkapi fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku. Kompas tidak mengembalikan surat-surat yang diterima.

Wilayah Pengadilan Tilang Berbeda

Pada hari Sabtu, 21 Juni 2008, saya dari arah Jalan Kopi, Tambora, Jakarta Barat, hendak belok kanan menuju Jalan Tiang Bendera. Setelah lampu menyala hijau, saya belok kanan. Dari arah berlawanan ada mobil polisi dari Sat Patwal mengejar mobil saya dan memberhentikan.

Briptu Guruh Perbian mengatakan bahwa saya melanggar larangan belok kanan. Saya jelaskan, tidak ada larangan belok kanan dan setiap hari banyak kendaraan yang belok kanan. Saya sudah bertahun-tahun melakukan itu karena rumah saya di Jalan Tiang Bendera 5, jadi tahu persis bahwa itu diperbolehkan dan memang tidak ada rambu larangan belok kanan.

Polantas itu ngotot dan mengatakan, ada tanda larangan belok kanan dan menantang saya untuk membuktikan. Saya menuruti keinginannya bahkan saya katakan bahwa apabila ada tanda larangan belok kanan saya bersedia ditilang, tetapi bila tidak ada tanda larangan, ia harus membebaskan saya. Mendengar perkataan itu, petugas yang bersangkutan tidak berani membuktikan dan akhirnya saya tetap ditilang.

Setelah surat tilang dibuat dan saya tanda tangani, saya baru sadar bahwa Briptu Guruh Perbian menulis kejadian perkara di Jakarta Selatan dan saya disidang di pengadilan Jakarta Selatan. Saya protes dengan mengatakan bahwa kejadian perkara di Jakarta Barat bukan Jakarta Selatan. Ketika saya minta untuk diganti, yang bersangkutan mengatakan sudah ditulis tidak bisa diubah lagi. SOLAIMAN DARMADJAJA Jalan Gang Cereme 18 RT 004 RW 003, Tambora, Jakarta Barat

Garansi Mobil Honda Berbeda

Pada tanggal 15 Februari 2008 saya membeli mobil baru Honda Jazz (GD3 1,5 Vitec AT) di dealer Istana Carindo Purwokerto, Jawa Tengah (R 8537 UA). Tanggal 8 Maret 2008 pada kilometer 1.756 saya mengajukan klaim ke Honda Mugen Puri Kembangan, Jakarta Barat, karena berdomisili di Jakarta Barat dan mobil tersebut memang dipergunakan di Jakarta.

Klaim yang saya ajukan karena disc brake kedua roda belakang mengalami kerusakan baret cukup dalam. Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak bengkel Honda Mugen Puri (diterima Bapak Adri Prasetyo) pihak bengkel menyatakan bahwa disc brake dan kampas rem kedua roda belakang rusak dan harus diganti. Namun, yang masuk dalam garansi hanya disc brake, sedangkan untuk kampas rem tidak termasuk dalam garansi. Saya harus membayar penggantian kampas rem berikut ongkos pasang.

Mendengar penjelasan dari pihak Honda Mugen Puri, saya menghubungi pihak Istana Carindo Purwokerto (diterima Bapak Henry) yang menyatakan bahwa saya tidak harus membayar biaya penggantian kampas rem berikut ongkos pasang karena kendaraan masih dalam masa garansi. Selanjutnya pihak Istana Carindo menghubungi pihak Honda Mugen Puri untuk konfirmasi masalah tersebut. Namun, dari pihak Honda Mugen Puri tetap menyatakan bahwa saya harus tetap membayar biaya peng- gantian kampas rem berikut biaya pemasangan sehingga kemudian mau tidak mau akhirnya saya membayar.

Yang membuat saya kecewa terhadap Honda adalah masa pakai kendaraan baru satu bulan dan tachometer baru menunjukkan angka 1.756 kilometer dan kendaraan dipakai dalam keadaan normal. Kendaraan juga belum mengalami perubahan/modifikasi. WARDOYO Kompleks Polri Kalideres Blok K Nomor 7, Jakarta

Kredit Kendaraan Lewat TAF

Pada bulan Mei 2008 saya mengajukan kredit kendaraan mobil Toyota ke Auto 2000 melalui Toyota Astra Finance (TAF) Cabang Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sejak awal TAF tidak pernah memberikan penjelasan tentang kredit yang diberikan, termasuk konfirmasi jatuh tempo pembayaran. Ini berbeda dengan standar perbankan dan secara sepihak TAF memutuskan jatuh tempo pembayaran sepihak, yaitu tanggal 26 setiap bulan.

Padahal, sebagai karyawan, saya baru menerima gaji setiap tanggal 27 setiap bulan. Pada bulan Juni 2008, saya mulai membayar angsuran kedua melalui ATM Bank Permata pada tanggal 27 Juni 2008 sebesar Rp 4.094.000. Namun, sekali lagi tanpa pemberitahuan TAF juga melakukan auto debet ke rekening saya di Bank Permata untuk cicilan yang sama sebesar Rp 4.094.000, padahal saya tidak pernah meminta autodebet ke bank sehingga dalam satu kali angsuran jumlahnya dua kali lipat (Rp 8.188.000) dari yang seharusnya saya bayar.

Pada tanggal 27 Juni 2008 saya menghubungi layanan pelanggan TAF, tetapi tidak ada yang melayani. Tanggal 30 Juni 2008, saya menghubungi TAF (melalui Bapak Eko) dan dijanjikan pada hari itu juga kelebihan pembayaran akan dikembalikan ke rekening saya. Sore hari saya cek uang belum masuk. Setiap hari saya tanyakan kepada pihak TAF dan setiap hari juga mereka menjanjikan akan ditransfer dan tidak pernah terealisasi dengan berbagai alasan yang mengada-ada. SETIAWAN PARIKESIT Kp Pondok Jati Utara RT 06 RW 03, Pondok Aren, Tangerang

Kartu ANZ Diblokir Sepihak

Saya pemegang kartu kredit Visa Gold ANZ (Nomor: 4157 3650 5910 90xx) dengan limit Rp 9 juta. Tanggal 29 Juni 2008 saya membayar Rp 1,4 juta dan tanggal 3 Juli 2008 sebesar Rp 2,6 juta dari jumlah tagihan minimum sebesar Rp 3,5 juta.

Tanggal 5 Juli 2008, saya mencoba membelanjakan barang usaha saya, tetapi ketika digesek kartu kredit saya selalu gagal untuk bertransaksi. Saudara Dewa (Layanan Pelanggan ANZ) menyatakan, kartu kredit saya telah terblokir permanen.

Saya dianjurkan membayar sisa tagihan sebesar Rp 3,8 juta lagi dan kemudian mengajukan permohonan untuk diaktifkan dengan nomor kartu kredit baru.

Saya kaget karena sebelumnya bagian penagihan tidak mengonfirmasikan bahwa kartu saya akan terblokir permanen dan sepihak oleh ANZ. OKA PUTRA WIRJA Jalan Gelong Baru Selatan III, Tomang, Jakarta

Ajang Balap Motor di Perumahan

Saya warga Kompleks Puri Gading, Pondok Melati, Bekasi mengimbau kepada PT Duta Putra selaku pihak pengembang perumahan itu dan juga kepolisian setempat agar segera mengambil tindakan tegas atas ulah anak-anak muda dari luar Kompleks Puri Gading yang menggunakan fasilitas jalan kompleks perumahan sebagai ajang kebut-kebutan. Hal itu sangat membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu warga karena suara knalpot sepeda motor yang sangat keras.

Yang menjadi persoalan, kebetulan saya mempunyai bayi berusia tiga bulan dan orangtua yang sedang menderita sakit. Mereka sering kaget dan stres mendengar suara sepeda motor yang tidak kenal waktu. Saya tidak mengerti, kenapa pihak pengembang dan kepolisian yang berada di Kompleks Puri Gading terkesan mengabaikan masalah ini dan belum mengambil tindakan tegas? Padahal, sudah lama terjadi dan meresahkan penghuni kompleks. MUSTIKAWATI SUYOTO Vila Tampak Siring, Blok B 6, Kompleks Puri Gading, Bekasi

Katalog Hadiah Lewat Toko

Sehubungan dengan surat Saudara Paulus Hariadi melalui Kompas (30/6) ”Hadiah Dulux Tidak Bermutu” PT ICI Paints Indonesia memang memiliki Program Mitra ICI yang terbuka bagi pelanggan yang ingin berpartisipasi dengan mengumpulkan poin yang akan mendapatkan reward atau hadiah sebagaimana diuraikan dalam katalog yang diterbitkan dari waktu ke waktu.

Program ini bersifat sukarela dan tanpa dipungut biaya apa pun dari pelanggan yang terdaftar sebagai Mitra ICI sehingga dapat dilakukan pemberian point reward. Penyesuaian atau pembaruan katalog hadiah disampaikan melalui toko-toko dalam program Mitra ICI. Adapun mekanisme pemberian hadiah yang pelaksanaannya setelah sekitar satu bulan secara rinci selalu disampaikan dalam setiap kegiatan program event dan pelatihan secara berkala sehingga anggota Mitra ICI yang tidak mengikuti event sangat mungkin tidak mengetahui secara rinci mengenai mekanisme pemberian hadiah atau hal-hal lain yang terkait.

Pada tanggal 2 Juli 2008, kami bertemu dengan Saudara Paulus guna menjembatani adanya miskomunikasi dengan Sdr Paulus di mana ayah Bapak Kuntjoro adalah salah satu anggota program Mitra ICI. Kami memahami jika Bapak Kuntjoro selama ini tidak sempat mengikuti program event atau pelatihan-pelatihan yang kami lakukan sehingga tidak dapat menerima informasi selengkapnya dari kami.

Pertemuan secara kekeluargaan dengan Saudara Paulus dan Bapak Kuntjoro telah menjernihkan misinformasi yang terjadi, dan permasalahan dianggap telah selesai. Rahmat Rezki Trade Marketing Manager PT ICI Paints Indonesia

Ketertiban Jembatan Layang Ciputat

Impian puluhan tahun menjadi kenyataan setelah jembatan layang Ciputat, Tangerang, rampung. Meskipun belum dibuka resmi, beberapa hari lalu telah mulai bisa digunakan oleh masyarakat. Sangat terasa perbedaan dan manfaatnya, sekarang arus lalu lintas jauh lebih lancar setelah puluhan tahun masyarakat Ciputat terdera penderitaan merasakan keruwetan berlalu lintas di sekitar Pasar Ciputat.

Walaupun hingga sekarang jembatan layang itu belum selesai seluruhnya dan masih terus dilakukan penyempurnaan sarana pendukung di sekitarnya, tetapi kita bisa merasakan keseriusan Pemkab Tangerang menata wilayah tersebut sebaik-baiknya agar bebas dari kesemrawutan. Pemkab Tangerang perlu belajar dari penataan serupa di berbagai wilayah DKI Jakarta yang tetap amburadul dan macet meski telah dibuatkan jalan layang.

Jalan layang tersebut harus selalu tetap dibarengi dengan upaya penertiban terus-menerus. Misalnya, pedagang Pasar Ciputat yang semena-mena mengokupasi jalan akses Ariaputra, juga jalan di belakang pasar sehingga kendaraan tak mudah lewat. Juga yang tak kalah membuat parah adalah armada angkot yang menggunakan jalan tersebut sebagai tempat parkir dan ngetem seenaknya. Belum lagi armada ojek dan bus kota.

Disayangkan, petugas polisi atau instansi lain yang berwenang jarang terlihat di sana saat dibutuhkan guna melakukan penertiban. Pemkab Tangerang harus mencari jalan keluar segera untuk pengganti tempat parkir angkot serta menata ulang keberadaan tempat para pedagang yang meluber ke jalan. WASITO DJATI Jalan MPR I, Cilandak, Jakarta

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: