
Jumat, 18 Juli 2008 | 00:09 WIB
Jakarta, Kompas - Tiga pelajar sekolah menengah atas mempersoalkan batas usia minimum seorang calon kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun serta bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun) dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Pelajar yang juga anggota Partai Pemuda Indonesia itu merasa hak konstitusionalnya terlanggar oleh ketentuan tersebut karena aturan itu menghilangkan hak mereka untuk dipilih sebagai calon kepala daerah.
Bersama-sama dengan Ketua Umum Partai Pemuda Indonesia Hasanudin Yusuf, mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tersebut.
Menurut mereka, ketentuan batas usia minimum calon kepala daerah yang diatur di dalam Pasal 58 Huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah ini bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.
Hal itu terungkap dalam permohonan uji materi Pasal 58 Huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang didaftarkan di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/7).
Permohonan diajukan oleh Hasanudin, Dini Uswatun (pelajar SMA Negeri 77 Jakarta Pusat), Dania Sundari Ilyana (SMA Martia Bakti Bekasi), dan Putri Adiarti (SMA Martia Bakti Bekasi), didampingi oleh kuasa hukum mereka, Sahril Harahap.
Dalam berkas permohonannya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 58 huruf d tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi. Hal itu terutama sepanjang anak kalimat, ”berusia sekurang-kurangnya 30 tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota”.
Cacat konstitusional
Menurut Sahril Harahap, pasal tersebut cacat konstitusional. Pasal ini telah menghalangi hak pemuda untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah meskipun pemuda tersebut memiliki potensi dan kemampuan intelektual.
Pasal tersebut juga menempatkan seseorang tidak berdaya dan tidak mencerminkan adanya persamaan kedudukan hukum dan keadilan.
Salah seorang pemohon prinsipiil, Dini Uswatun, mengatakan, dirinya merasa layak dipilih menjadi calon kepala daerah.
”Saya merasa layak karena saya punya hak pilih. Jadi, hak untuk dipilih juga harus diperjuangkan,” katanya.
Ketika ditanya apakah sudah siap memimpin daerah, dengan nada suara ringan Dini mengatakan, ”I’m ready.” (ANA)