
Jumat, 18 Juli 2008 | 03:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Artalyta Suryani, terdakwa kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan, meski berada di ruang tahanan, ternyata masih berkomunikasi dengan Urip. Mereka dalam percakapan melalui telepon menyusun skenario menghadapi persidangan kasusnya.
Percakapan antara Urip dan Artalyta, yang disadap dan direkam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/7), diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang dengan terdakwa Urip Tri Gunawan itu Artalyta diperiksa sebagai saksi.
Artalyta, yang juga berstatus terdakwa, berada di tahanan Mabes Polri. Urip di tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri membantah bahwa tahanan, termasuk Artalyta, di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri bisa menggunakan telepon seluler. Bantahan disampaikan mantan Kepala Rutan Bareskrim Agus Minta Basuki pula. Agus menegaskan, saat ia masih bertugas, pada 10 Juni 2008, tak ada tahanan, termasuk Artalyta, yang membawa telepon seluler.
Urip diminta konsisten
Bahkan, dari dalam tahanan, pada 10 Juni 2008 pukul 21.00, selama empat menit, Artalyta alias Ayin menelepon Urip. Ia juga mengarahkan keterangan yang akan disampaikan Urip jika dimintai keterangan di pengadilan. Artalyta meminta Urip tetap konsisten dengan keterangan tentang proposal permohonan dana untuk perbengkelan.
Rekaman percakapan itu, yang diakui Artalyta sebagai suaranya, memakai sejumlah istilah sandi. Berikut sebagian rekaman itu.
Ayin (A): Halo… Pak Guru
Urip (U): Iya… Ibu Guru.
A: Intinya besok tetap konsisten pada semula itu. Pokoknya perbengkelan itu kan ada. Sudah kan ininya, apa namanya...?
U: Sudah saya kasihkan itu...
A: Bukan, ininya, proposal bengkelnya.
U: Ya...
A: Jadi semua itu, bengkel kan juga logis itu. Saya bilang itu kan dulu ada tanah di situ. Saya minta inilah, tetapi nanti ditanyain bagaimana saudara terdakwa keterangannya. Nanti saya bilang udah cukup. Begitu ceritanya....
U: Eehhhhh eeeeh
A: Anda kan dalam sidang lima rektor itu. Trus yang lima rektor itu Anda kan menghadap dia, yang paling kiri. Itu Pasti, dia ngulitin. Biasa, dia pasti yang namanya ujian gitu dia pasti keras ininya (pernyataan ini membuat pengunjung tertawa). Urip ngerti hukum. Iya kan. Pokoknya sesuai ini aja. Anda tunjukan bahwa saya ini ya begini. Pasal ini tidak boleh boleh men-judgement orang.
A: Terus kalau masalah surat, ungkapan itu, terserah Anda mau membuatnya bagaimana. Yang paling penting intinya begitu....
U: Iya
A: Paham kan?
U: Iya, saya masih inget semuanya....
A: Ndak, semula saya kan konsultasi, karena…. Eeh, ini >small 2<hp->small 0<nya aman. Kalau saya kan nomor Singapura.
U: Saya cuma sama istri aja.... Saya sendiri kok.
A: Enggak ada orang lain...?
U: Enggak, enggak kok.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sarjono Turin menanyakan motivasi Ayin menghubungi Urip, apakah ingin mengarahkannya? Artalyta pun mengaku, ia bukan memberikan petunjuk, tetapi fakta di persidangan.
Langsung mengakui
Setelah memperdengarkan rekaman percakapan 10 Juni itu, Sarjono bertanya kepada Artalyta, apakah ada lagi pembicaraan lain dengan Urip. Artalyta menjawab tak tahu. Namun, saat Sarjono berniat memperdengarkan lagi rekaman percakapannya dengan Urip yang lain, selama 11 menit, Artalyta langsung memotong, ”Waduh lebih baik enggak usahlah. Saya akui saja.” JPU pun batal memutar rekaman itu.
Selain percakapan Artalyta dan Urip, pada sidang JPU juga memperdengarkan rekaman pembicaraan Artalyta dengan seorang lelaki, yang tak disebutkan identitasnya. Percakapan selama dua menit itu dilakukan tak lama setelah percakapan Artalyta dan Urip sebelumnya. Percakapan itu terkait pembuatan proposal. Artalyta menyebutkan dia memakai nomor lain.
A: Senin ini, kalau sudah tidak ada saksi-saksi, Urip ini jadi saksi. Tolong suruh dia ungkapin yang kemarin.... Dia sudah suruh. Kemarin sudah konteks.
Pria (P): Ya, Bunda....
A: Dia sudah bilang, ibu buatin saja, saya ikut saja.... Nanti saya ngomong pada saat bersaksi.
P: Saya sudah siapin nanti. Senin atau Rabu....
Artalyta menyangkal, dia meminta seseorang membuatkan proposal perbengkelan bagi Urip, yang akan dipakai dalam sidang. Ia hanya meminta supaya fakta persidangan diungkapkan.
Namun, Artalyta tak menyangkal dia berbicara dengan seseorang, selain Urip. Padahal, ketika majelis hakim beberapa kali bertanya kepada Artalyta, apakah selama di tahanan pernah bertelepon dengan orang di luar, pada awalnya, ia tidak mengakui. Bahkan, Artalyta mengatakan, ”Saya sudah enggak pakai telepon lagi Yang Mulia. Saya sudah trauma.”
>newarea 1<Pada saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Artalyta juga lebih banyak menyatakan tidak tahu atau tak ingat. Ia juga bertahan, pemberian uang 660.000 dollar AS setara Rp 6,1 miliar kepada Urip, yang disita penyidik KPK pada penangkapan tanggal 1 Maret 2008, adalah pinjaman, bukan untuk penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Urip, kata Artalyta, ingin berbisnis perbengkelan. (son/sf)