
![]() |
Jakarta, Kompas - Komunikasi telepon yang dilakukan terdakwa Artalyta Suryani dengan jaksa Urip Tri Gunawan menjadi indikasi lemahnya pengawasan di rumah tahanan, termasuk di tahanan Mabes Polri. Upaya Artalyta menggerakkan orang lain untuk memberikan kesaksian palsu juga merupakan tindak pidana.
Demikian pendapat pakar hukum pidana, Muladi, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), M Jamin, Jumat (18/7), secara terpisah. Langkah Artalyta atau Ayin itu juga harus diusut tuntas karena dapat mengganggu jalannya peradilan (obstruction of justice).
Seperti diberitakan, meski berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Artalyta masih bisa menelepon Urip. Keduanya adalah tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab tersangkut kasus penyuapan senilai 660.000 dollar AS (Rp 6,1 miliar). Dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ayin terkesan mengatur kesaksian Urip dalam pembicaraan telepon yang disadap KPK itu (Kompas, 18/7).
Tidak mengherankan
Menurut Muladi, seharusnya orang yang ditahan tak bisa membawa telepon dan dilarang berkomunikasi saat di tahanan. ”Ada dua kemungkinan. Ia menelepon sendiri atau dijebak dan disuruh berhubungan dengan Urip kemudian disadap,” ujarnya.
Kalau benar berinisiatif menelepon Urip, baik Muladi dan Jamin menyatakan, Artalyta bisa diancam melakukan tindak pidana dengan delik sumpah palsu dan keterangan palsu. ”Menggerakkan atau menganjurkan orang membuat kesaksian palsu itu tindak pidana,” ujar Muladi.
Walaupun demikian, Muladi mengaku tak heran ada tahanan menggunakan telepon. Bahkan, ia menyebutkan, di tahanan pun narkotika bisa beredar. ”Itu namanya PMS atau penyakit menular masa lalu,” ujarnya.
Ia menambahkan, apa yang terjadi antara Artalyta dan Urip bisa saja terjadi di semua kasus karena di luar itu ada permainan yang lebih parah. ”Indonesia krisis akuntabilitas,” kata Muladi.
Jamin menduga, sebagai tahanan Artalyta mendapat perlakuan istimewa sehingga memiliki kebebasan menelepon. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum.
”Artinya, ada yang belum beres. Rutan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana masih bermain- main juga. Dengan kemampuan Artalyta, sangat mungkin ia membeli siapa pun,” ujarnya.
Ketua Badan Pengurus Institute for Democracy and Peace Hendardi meminta Kepala Polri mengusut penggunaan telepon oleh Artalyta dari Rutan Mabes Polri. Meskipun ia mengakui, bukan hal aneh seseorang yang ditahan bisa berkomunikasi dengan orang lain melalui telepon.
Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, pun meminta Kepala Polri menindak petugas rutan yang lalai. Artalyta berkomunikasi, termasuk Urip yang menerima panggilannya, memakai telepon karena ada peluang. ”Kesalahan itu seharusnya tidak terjadi,” katanya.
Secara terpisah, anggota Komisi Kepolisian, Erlin Indarti, juga meminta Kepala Polri menyelidiki penggunaan telepon oleh Artalyta dan Urip itu. Ada dua kemungkinan di balik fakta itu. Pertama, polisi tak profesional dalam menjaga tahanan. Kedua, ada oknum yang sengaja memberi kesempatan kepada Artalyta.
Namun, Erlin juga mengakui, penggunaan telepon seluler di dalam tahanan memang masih banyak dijumpai.
Polri mengakui
Di Jakarta, Jumat, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira menuturkan, Divisi Profesi Pengamanan Mabes Polri memeriksa petugas Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, tempat Artalyta ditahan, dan Rutan Markas Komando Brimob Kelapa Dua (Depok, Jawa Barat), tempat Urip ditahan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Abubakar, Artalyta memang menelepon Urip ketika dalam Rutan Bareskrim. Artalyta memakai telepon seluler milik putrinya.
”Berarti memang ada kelalaian petugas. Jadi, tentu akan ditindak. Tak ada tahanan polisi atau tahanan titipan yang seharusnya bisa menggunakan telepon selama dalam tahanan,” katanya.
Namun, Abubakar menambahkan, dengan adanya pembicaraan telepon yang tersadap itu, bisa diketahui lebih jelas bagi hakim tentang bentuk hubungan di antara Artalyta dan Urip.
”Dengan kejadian itu, ada hikmahnya. Polri harus introspeksi,” ujar Abubakar. Jumat kemarin putri Artalyta menjenguk ibunya di rutan. Kali ini, petugas memintanya untuk meninggalkan telepon selulernya.
Artalyta keberatan
Jumat, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Artalyta yang berstatus terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menjelaskan rekaman pembicaraannya dengan Urip, yang diperdengarkan di persidangan dengan terdakwa Urip, sehari sebelumnya. ”Yang Mulia, karena kejadian ini saya khawatirkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, dampaknya sangat luas. Saya juga melawan opini ini,” ujarnya.
Artalyta melanjutkan, ”Ini kan pemberitaan koran tidak sesuai seperti kemarin di fakta persidangan.” Tetapi, pernyataan Artalyta dipotong Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago. Majelis hakim meminta Artalyta mengajukan hak jawab kalau keberatan dengan pemberitaan media massa, bukan dalam ruangan persidangan.
”Persidangan ini kami lakukan terbuka, transparan. Yakinlah persidangan ini tak akan berpengaruh dengan apa pun sepanjang kita bisa menggali fakta di persidangan,” ujar Mansyurdin.
Namun, Artalyta kembali memotong, ”Begini Yang Mulia, mohon maaf. Kan saya disalahin seolah-olah menggunakan HP (handphone) di dalam. Nanti saya takut pihak-pihak lain lagi menggunakan kesempatan. Saya juga jadi begini banyaknya korban. Saya mengkhawatirkan sekali keadaan ini.”
Menurut Artalyta, dalam persidangan Kamis lalu, media massa memberitakan seolah-olah dia bersekongkol dengan Urip. Padahal, ia mendengar informasi, Urip tidak ingin bersaksi dalam persidangannya. Karena itu, Artalyta diminta membujuk Urip. Ia lalu disodori telepon.
”Pakai telepon staf saya. Saat itu waktu besuk. Saya pinjam sebentar, lalu berbicara,” katanya lagi. (son/fer/ana/sf)