
![]() |
YOGYAKARTA, KOMPAS - Sistem penyaluran pupuk bersubsidi melalui pedagang tidak efektif. Pedagang yang berorientasi pada keuntungan, berpotensi menyalahgunakan pupuk bersubsidi, akibatnya petani dirugikan.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan antarmitra penyalur pupuk bersubsidi di Kantor Dinas Pertanian Provinsi DIY di Yogyakarta, Kamis (17/7). Pertemuan itu dihadiri antara lain pengecer pupuk, wakil dari Dinas Pertanian masing-masing kabupaten, dan dimotori oleh Kontak Tani Nelayan Andalan atau KTNA.
Ketua KTNA Bambang Wibowo menyebutkan, permasalahan pupuk bersubsidi sejak dulu tidak pernah terselesaikan. Permasalahan yang terjadi pun sama, seputar kelangkaan pupuk bersubsidi, meski tahun ini alokasi pupuk untuk DIY sudah ditambah. Bambang menyimpulkan, hal ini disebabkan oleh sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang selama ini melibatkan pedagang.
"Dalam penyaluran pupuk bersubsidi kan hanya ada tiga pihak, produsen, distributor, dan petani. Kalau sampai langka, pasti ada yang salah. Petani tidak mungkin, produsen juga selalu memiliki stok. Satu-satunya yang mungkin adalah penyalur. Masalahnya, barang bersubsidi kok dipasrahkan pada pedagang?" kata Bambang.
Ironisnya, Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2008, justru mendukung hal tersebut. Bahwa syarat untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi harus memiliki pengalaman sebagai pedagang minimal dua tahun. Menurut Bambang, pedagang komersial pasti berorientasi untuk mendapat keuntungan. Ini yang menjadikan pupuk bersubsidi rentan disalahgunakan.
Perwakilan Dinas Pertanian dari Kulon Progo, Sleman, Gunung Kidul, dan Bantul menyerukan hal tersebut. Mereka mengatakan, di daerah perbatasan, penyalur sangat mudah menjual pupuk ke luar DIY dengan harga tinggi. Akibatnya petani DIY kekurangan pupuk. (UTI)