Senin, 8 September 2008
Warga Sluke Meminta Perlindungan
Tanah untuk PLTU Masih Milik Warga
Sabtu, 19 Juli 2008 | 15:29 WIB

REMBANG, KOMPAS - Warga Desa Leran dan Trahan, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, yang belum sepakat dengan harga ganti rugi tanah dalam proyek PLTU I Jawa Tengah minta perlindungan DPRD Rembang dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mereka merasa terintimidasi saat perwakilan PT PLN dan aparat kepolisian mendatangi tenda warga di lahan proyek tersebut.

Sejumlah perwakilan warga menyampaikan permintaan itu saat dengar pendapat tentang upaya penyelesaian ganti rugi tanah di Ruang Pertemuan DPRD Rembang, Jumat (18/7). Acara yang dipimpin Ketua DPRD Rembang Djoemali itu antara lain dihadiri kuasa hukum warga Nimerodin Gulo, Wakil Kepala Polres Rembang Komisaris Khaedarudin, Sekretaris Proyek PLTU I Jateng Soeriarso Suryo, dan Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Gatot Sugiarto.

Solahudin (31), warga Desa Trahan, mengatakan, pada Kamis (17/7) sekitar pukul 23.00 warga didatangi perwakilan PT PLN dan aparat kepolisian. Mereka mengajak perwakilan warga bernegosiasi harga di kantor PT PLN.

"Namun, yang terjadi justru bukan negosiasi, tetapi intimidasi. Mereka meminta warga keluar dari kawasan proyek pada 18 Juli. Kalau tidak, warga akan ditindak tegas," katanya.

Nimerodin Gulo menambahkan, status tanah itu masih milik warga lantaran belum ada pengalihan dan pencabutan hak atas tanah. Pencabutan itu hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan presiden. PT PLN dan Panitia Pengadaan Tanah belum mengantongi keputusan presiden itu.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Proyek PLTU I Jateng Soeriarso Suryo mengakui mendatangi warga bersama salah satu pejabat Kepolisian Daerah Jateng. Namun, PT PLN hanya mengantarkan dan menemani saja. "Kami tidak tahu program atau rencana polisi mendatangi warga. Sebagai pemilik lokasi, PT PLN harus mengantar dan menemani mereka," katanya.

Wakil Kepala Polres Rembang Kompol Khaedarudin mengaku mendapat perintah pimpinannya untuk menindak tegas warga yang menduduki lahan. Namun, polisi tidak mengintimidasi warga, melainkan meminta mereka meninggalkan lahan secara baik-baik.

"PLTU I Jateng merupakan proyek pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Pendudukan warga itu mengganggu aktivitas proyek," katanya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Gatot Pranoto mengatakan telah mengirim surat ke Kepala BPN Pusat. Inti isi surat itu adalah menanyakan tentang status kepemilikan tanah pascakonsinyasi, tetap milik warga atau PT PLN.

"Saat ini kami sedang melengkapi sejumlah dokumen yang diminta BPN Pusat. Jika BPN memberikan jawaban, status kepemilikan itu jadi jelas," katanya. (HEN)

 

 

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort