Jumat, 29 Agustus 2008
Eksekusi Mati
Di Malang, Sumiasih dan Sugeng Dimakamkan
Minggu, 20 Juli 2008 | 03:00 WIB

Nama Sumiasih (60) belakangan ini  kembali ramai dibicarakan banyak orang meski dia bukan selebriti, politisi, bahkan calon presiden. Sumiasih adalah terpidana mati, yang pada Sabtu (19/7) dini hari di Surabaya, Jawa Timur, menjalani hukuman di depan regu tembak. Ia dieksekusi mati bersamaan dengan anaknya, Sugeng (44).

Ibu dan anak tersebut diputuskan bersalah dalam pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan, yang menyebabkan lima orang meninggal.

Para korban pada peristiwa yang terjadi 13 Agustus 1988 itu adalah satu keluarga, terdiri atas Letkol (Mar) Poerwanto; istrinya, Ny Sunarsih Poerwanto; dua anak mereka, Haryo Bismoko dan Haryo Budi Prasetyo; serta Sumiatun, salah seorang keponakan Poerwanto.

Adapun pelakunya adalah Sumiasih, bersama suaminya, Djais Adi Prajitno; anaknya, Sugeng; dan menantunya, Adi Saputro. Prajitno adalah pengelola dua rumah bordil di kawasan Dolly, Surabaya.

Penyebab pembunuhan adalah masalah utang-piutang yang menimbulkan dendam. Persoalan dan dendam seperti apa, mungkin hanya keluarga Sumiasih, keluarga Poerwanto, dan Tuhan yang benar-benar mengetahui.

Satu per satu keluarga Poerwanto dibunuh, lalu mayatnya dibuang di jurang kawasan Songgoriti, Malang. Sebelum mayat dibuang, mobil yang dipakai mengangkut tubuh korban dibakar untuk menghilangkan jejak dan agar terkesan sebagai kecelakaan biasa.

Tragedi kemanusiaan itu bermula dari Prajitno yang tidak bisa mengembalikan uang milik korban sebesar Rp 37,5 juta pada hari yang ditentukan. Poerwanto mengancam mereka agar segera mengembalikan utang tersebut.

Mendengar ancaman tersebut, keluarga Prajitno gelap mata. Mereka, terdiri atas Sumiasih, Djais Adi Prajitno, Sugeng, dan Adi Saputro, kemudian mendatangi rumah korban dengan tujuan menyelesaikan persoalan.

Di rumah Poerwanto, para pelaku pertama kali membunuh Sumiatun dengan menjerat lehernya. Setelah itu menghabisi Haryo Bismoko, anak kedua Poerwanto, yang keluar karena mendengar kegaduhan tersebut, dengan memukulinya memakai palu berkali-kali.

Istri Poerwanto, Ny Sunarsih, yang keluar dari dapur juga langsung disambut ayunan palu Sumiasih. Bahkan, putra bungsu Poerwanto yang baru duduk di kelas IV SD, yaitu Haryo Budi Prasetyo, tak luput dari amukan palu para pelaku. Seketika, korban-korban berjatuhan, termasuk Poerwanto sebagai korban terakhir.

Akibat kejadian itu, Sumiasih, Djais Adi Prajitno, Sugeng, dan Adi Saputro divonis mati oleh pengadilan.

Nano Heru Pramono (32), juga anak Prajitno, dihukum seumur hidup karena ikut membantu dalam pembunuhan tersebut.

Adi Saputro telah dieksekusi pada 1 Desember 1992. Adapun Djais Adi Prajitno meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kalisosok, Surabaya, sebelum sempat dieksekusi.

Berdampingan

Seusai eksekusi mati di Surabaya, otopsi, dan persiapan lainnya, jenazah Sumiasih dan Sugeng langsung dibawa ke Kota Malang. Iring-iringan mobil yang mengikuti rombongan jenazah tiba di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sama’an, sekitar pukul 05.30.

Sebelumnya Sumiasih minta agar dimakamkan di TPU itu berdampingan dengan Sugeng. Sugeng dimakamkan secara Islam, sebagaimana agama yang diyakininya, sedangkan Sumiasih dimakamkan setelah dilakukan prosesi pemakaman secara Nasrani.

Dalam dua hingga tiga hari ke depan, makam Djais di TPU Kembangkuning, Surabaya, rencananya juga akan dipindah ke TPU Sama’an. Letak makam bersebelahan dengan makam Sumiasih dan Sugeng.

Diiringi isak tangis sejawat dan rasa ingin tahu dari masyarakat sekitar, pemakaman dua orang itu tuntas sekitar pukul 07.30.

Pilihan Sumiasih dimakamkan di Malang mungkin karena ia menjalani masa hukumannya selama 20 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Sukun Kota Malang. (dia)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort