
![]() |
|
|
KOMPAS/ANITA YOSSIHARA / Kompas Images
Puluhan warga dan kerabat dekat Tubagus Yusuf Maulana alias Usep berdoa setelah selesai menguburkan jenazah terpidana mati itu, Sabtu (19/7) dini hari, di perkebunan kelapa sawit Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten. Usep dieksekusi pada Jumat (18/7) setelah divonis mati empat bulan lalu karena membunuh delapan pasiennya. |
Surabaya, Kompas - Perjalanan hidup terpidana mati Sumiasih (60) dan Sugeng (44) akhirnya selesai di depan regu tembak regu Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur, Sabtu (19/7) dini hari. Ibu dan anak ini dieksekusi secara bersamaan di Lapangan Tembak Polda Jatim, Surabaya.
Dua jam sebelumnya di Banten, seorang terpidana mati juga dieksekusi oleh regu tembak. Terpidana itu, Tubagus Yusuf Maulana alias Usep, dieksekusi sekitar pukul 22.30. Namun, lokasi eksekusi dirahasiakan pihak berwenang, meskipun diperkirakan di hutan di kawasan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Sumiasih dan Sugeng adalah dua terpidana mati kasus pembunuhan Letkol (Mar) Poerwanto, istri dan dua anak mereka, serta seorang keponakannya pada 13 Agustus 1988.
Proses eksekusi dimulai pukul 23.50 saat Sumiasih dan Sugeng dibawa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Enam mobil keluar dari gerbang rutan dan melaju dengan kecepatan tinggi. Keenam mobil itu, masing-masing tiga mobil berwarna perak dan hitam, dengan nomor polisi sama, W 567 MM, keluar beriringan disusul dua mobil berwarna hitam.
Penggunaan nomor polisi yang sama diduga sengaja untuk mengecoh sekitar 100 wartawan yang sejak siang mulai berdatangan ke Rutan Medaeng.
Sri Martini Batubara, dokter rutan yang menangani Sumiasih, mengatakan, terpidana mati yang mengenakan setelan putih-putih itu masuk mobil pada pukul 23.20. Menjelang berangkat, tidak ada ketegangan dan ketakutan di wajahnya. Dia juga tidak menangis. Sebelumnya Sumiasih memanjatkan doa.
Berbeda dari Sumiasih yang tenang, Sugeng tampak tegang menjelang eksekusi.
Terdengar suara tembakan
Sekitar pukul 00.00, empat mobil bernomor polisi sama memasuki markas Polda Jatim. Wartawan yang bersiaga di sekitar markas Polda Jatim mendengar suara tembakan sekitar pukul 00.20.
Pengacara kedua terpidana mati, Soetedja Djajasasmita, yang ikut dalam prosesi eksekusi menyebutkan, dua kliennya itu ditembak secara bersamaan pukul 00.20. Setiap regu terdiri atas 12 personel.
Sebelumnya, pukul 00.10, dua terpidana mati didudukkan di kursi dalam jarak sekitar 50 meter dari dua regu tembak. Setelah itu keduanya dibimbing untuk berdoa. Soetedja tak tahu pasti lokasi eksekusi karena dibawa ke lokasi dengan mata tertutup.
”Sumiasih dan Sugeng mengenakan baju putih. Ada tanda hitam ditempelkan di dada kiri yang disorot sinar laser,” ungkap Soetedja. Mata dua terpidana mati itu ditutup kain hitam.
”Ada aba-aba tiga ketukan dari satu tongkat. Lalu dor! Leher mereka terkulai,” ujar Soetedja.
Setelah tim dokter memastikan mereka telah meninggal, jenazah lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Dr Soetomo, Surabaya, untuk diotopsi. Sekitar pukul 03.30 jenazah dibawa ke Malang dan tiba di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sama’an sekitar pukul 05.30. Sekitar pukul 06.30 jenazah Sumiasih mulai dimakamkan, di sebelah barat makam Sugeng.
Eksekusi di Banten
Eksekusi Usep, dukun pembunuh delapan warga, dilakukan setelah empat bulan dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Sebelum dieksekusi, Usep dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Tangerang sekitar pukul 19.45 menuju tempat eksekusi di Kabupaten Lebak.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Lari Gau Samad mengatakan, Usep dieksekusi sekitar pukul 22.30 di sebuah tempat yang dirahasiakan.
Namun, diduga, Usep dieksekusi di sebuah hutan di wilayah Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Sebab, jenazah Usep kemudian dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Cimarga untuk diotopsi dan dibersihkan.
Usep dinyatakan tewas oleh tim dokter, 10 menit setelah ditembak anggota Brimob Polda Banten.
Sebelum dieksekusi, Dukun Usep diberi kesempatan untuk shalat sunah dua rakaat dan meminta dieksekusi dengan kondisi mata tertutup.
Jenazah Usep dibawa dari Puskesmas Cimarga sekitar pukul 24.10, lalu dimakamkan sekitar pukul 02.00 di TPU Desa Parung Tanjung, Cileles. Usep dimakamkan tepat di sebelah makam ayah kandungnya.
Tercepat
Eksekusi mati terhadap Usep merupakan yang tercepat dalam sejarah eksekusi terpidana mati di Indonesia. Usep dieksekusi empat bulan setelah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Sejak divonis 10 Maret lalu, Usep tak pernah mengajukan banding ataupun upaya hukum lainnya. ”Usep ingin segera dieksekusi karena tak mau berlama-lama menunggu,” ujar Koswara, pengacara Usep.
Usep dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana hingga membuat delapan warga tewas. Para korban datang ke rumah Usep untuk mencari kekayaan dari ”Bank Ghaib”. Lima korban tewas setelah diberi ramuan racun dan dikubur pada 17 Mei 2007. Adapun tiga korban lain dibunuh pada 19 Juli 2007 dan dikubur di lokasi berbeda.
Dalam menjalankan praktiknya, dukun Usep dibantu Sobirin alias Oyon yang bertugas mencari dan mengantar pasien. Oyon divonis mati hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, 12 Maret lalu, dan tengah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.(rek/bee/ire/hei/dia/nta)