
Senin, 21 Juli 2008 | 01:40 WIB
Bandar Lampung, Kompas - Kepolisian Daerah Lampung menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum Lampung untuk tidak menjadwalkan rapat umum pada hari pertama kampanye. Hal itu karena hari pertama kampanye pasangan calon gubernur Lampung dimulai pada tanggal 17 Agustus yang merupakan hari negara yang sebaiknya dihormati.
Anggota KPU Lampung bidang Kampanye, Suwondo, Jumat (18/7), seusai pertemuan dengan Polda Lampung dan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Lampung terkait jadwal kampanye pemilihan gubernur Lampung mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tanggal 17 Agustus merupakan hari negara sehingga tidak boleh ada kampanye terbuka, pengerahan massa, ataupun rapat terbuka.
Selain saran peniadaan rapat umum, Polda Lampung juga menyarankan KPU Lampung untuk tidak melakukan pawai pasangan calon saat deklarasi damai pada 16 Agustus 2008. Berdasarkan Pasal 78 UU No 32/2004, setiap pasangan calon dilarang berpawai atau arak-arakan dengan kendaraan bermotor dan berkeliling tanpa alasan yang jelas.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Lampung Komisaris Besar Suroso Hadisiswoyo mengatakan, rapat umum pada hari pertama kampanye atau pawai arak-arakan pasangan calon sehari sebelum hari pertama kampanye sebaiknya ditiadakan. Polisi menekankan, saat massa tujuh pasangan calon bertemu, kemungkinan terjadi gesekan antarmassa sangat besar.
”Kami mengkhawatirkan aspek keamanan. Padahal, tujuannya untuk damai dan pendidikan politik,” ujar Suroso. (HLN)