Sabtu, 04 Juli 2009
REDAKSI YTH

Selasa, 22 Juli 2008 | 01:24 WIB

Pengalaman Terbang dengan Garuda

Sebagai pengguna penerbangan Garuda Indonesia, saya kecewa karena pada hari Minggu, 6 Juli 2008, pesawat Garuda Indonesia (no penerbangan 186) yang seharusnya berangkat dari Bandara Polonia Medan menuju Jakarta pukul 13.30, tetapi saat melapor, pesawat ditunda sampai pukul 16.45 tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Setelah pesawat ditunggu sesuai jam yang ditentukan pukul 16.45, manajer setempat tidak dapat memastikan jam keberangkatan, tetapi hanya menyampaikan perkiraan waktu pukul 19.00 dan ternyata keberangkatan pukul 19.30.

Para penumpang lanjutan pun sangat menyesalkan pelayanan Garuda Indonesia yang sangat buruk. Seorang penumpang tujuan Ujung Pandang terpaksa harus menginap di Jakarta meskipun disediakan pihak Garuda, tetapi yang bersangkutan sudah dirugikan karena pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2008 seharusnya ada rapat penting namun hal itu tidak bisa diikuti lagi.

Kekecewaan berlanjut ketika saya tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 22.20 bagasi saya tidak ada. Setelah menunggu, nama saya dipanggil oleh petugas bagian barang hilang dan menunjukkan bagasi dimaksud berupa kotak terbuka/terbongkar sambil menyatakan bahwa itu terjadi di Bandara Polonia Medan.

Abner Nadeak Kompleks BTN Kehakiman Jalan Banding I, Sukasari, Tangerang

ATM BNI Gramedia Depok Bermasalah

Saya nasabah Bank BNI 46 (nomor rekening: 57089788) pada hari Sabtu, 5 Juli 2008, sekitar pukul 18.00 saya hendak menarik uang di ATM BNI Gramedia Depok. Setelah semua perintah menu saya ikuti dan terakhir keluar tulisan: ”Untuk Sementara ATM Anda Tidak Dapat Diproses.” Waktu itu saya berpikir mungkin kartu ATM BNI saya bermasalah.

Karena melihat di boks ATM ada logo ”Cirrus/Link” maka saya coba dengan kartu ATM BCA (nomor rekening 3380011475) dan muncul lagi pesan yang sama dan uangnya juga tidak ada yang keluar. Saya belum curiga kalau mesin ATM ini lagi bermasalah karena perintah-perintah menu dari awal normal-normal saja, lalu saya coba lagi dengan kartu ATM Bank Mandiri (nomor rekening: 1050000075402) karena saya sangat terdesak butuh uang segera untuk berbelanja buku dan ternyata layar ATM masih juga mengeluarkan pesan yang sama.

Pada tanggal 7 Juli 2008 saya cetak (print) ketiga buku tabungan tersebut, ternyata uang saya sudah terdebet sebanyak masing-masing yang saya pencet di ATM tersebut. Padahal, waktu itu ATM tidak mengeluarkan uang sama sekali. Lalu saya mengadu dan diminta oleh masing-masing layanan nasabah bank untuk mengisi surat komplain dan dari masing-masing memberi tenggat masa tunggu klarifikasi yang berbeda, yaitu BNI dalam tiga hari sudah ada kabar, Mandiri minimal satu bulan, dan BCA sampai dua bulan.

ICHSAN AFFAN Lr Seulanga Nomor 27 BTN Aujen-Lamhasan, Peukan Bada, Banda Aceh

Rekam Jejak BI dan Bank Lippo

Pada Mei 2008, saya mengajukan kredit kepada suatu bank. Kredit tidak dapat diproses lebih lanjut karena nama saya tertera di daftar pemegang kartu kredit yang memiliki sejarah keterlambatan pembayaran di Bank Lippo. Padahal, kartu itu sudah saya tutup pada Desember 2007. Kemudian saya menghubungi Lippo Connect untuk membantah hal itu dan Bank Lippo sudah mengirimkan surat permohonan maaf dan penjelasan mengapa hal itu terjadi.

Saya menerima permohonan maaf tersebut, tetapi masih keberatan bahwa belum ada pernyataan dari Bank Lippo untuk merehabilitasi kredibilitas saya di Daftar Bank Indonesia dan hal itu sudah saya keluhkan berulang kali lewat telepon (kepada Saudari Riza dari Layanan Pelanggan). Apa tindakan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia untuk melindungi pemegang kartu kredit seperti saya yang dirugikan oleh transisi perubahan sistem pembayaran Bank Lippo sehingga nama saya telanjur tercantum sebagai debitor bermasalah tahun 2006?

Meskipun data terakhir Bank Indonesia per 29 Februari 2008 tentang rekam jejak kredit saya di Bank Indonesia sudah lunas dan lancar, tetapi bank lain akan mempertimbangkan rekam jejak kredit saya dua tahun terakhir sebelum memproses aplikasi kredit saya. Apakah kesalahan Bank Lippo tersebut dapat dikategorikan pencemaran nama baik saya?

FERNANDO SIMANJUNTAK Kramat Jaya Baru E 7/191, Johar Baru, Jakarta

The Elysian Boutique Bali Tak Profesional

Saya merasa tidak nyaman dengan pelayanan yang diberikan oleh The Elysian Boutique Hotel, Seminyak, Bali. Pada tanggal 16 Mei 2008, saya melakukan reservasi kamar melalui internet (atas nama Vincentia Putri Handayani & Johan de Caluwe) untuk periode 1 sampai 3 Agustus 2008. Pada hari itu juga saya menerima konfirmasi melalui email bahwa reservasi saya OK dengan nomor konfirmasi (5823) dari Ibu Oris: reservations@theelysian.com.

Kemudian dilanjutkan dengan pengiriman surat konfirmasi dari Bapak Fajar: reservations@theelysian.com yang harus saya tanda tangani, dan saya mengirimkan kembali surat konfirmasi tersebut pada tanggal 19 Mei 2008 melalui reservations@theelysian.com dan juga melalui faksimile. Pada hari itu juga Ibu Oris mengirimkan e-mail kepada saya dan mengatakan bahwa sudah menerima surat konfirmasi saya.

Pada tanggal 29 Juni 2008, saya kembali mengirimkan e-mail kepada reservations@theelysian.com dan mengatakan tidak ada perubahan sama sekali dengan rencana kunjungan saya. Pada tanggal 3 Juli 2008, saya mengirimkan konfirmasi nomor kartu kredit yang akan menjadi jaminan untuk menginap dan pada hari itu juga saya mendapatkan jawaban bahwa semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada perubahan sama sekali.

Namun, pada tanggal 11 Juli 2008 saya mendapatkan e-mail dari Ibu Anasthasia S Handayani, Executive Assistant Manager (thasia@theelysian.com yang juga ditujukan kepada sales@theelysian.com.

Isinya adalah permintaan maaf karena ada permasalahan teknis dari sistem konfirmasi pemesanan kamar maka pada periode tersebut (1-3 Agustus 2008) ternyata kamar sudah penuh.

Vincentia Putri Jalan Bukit Nomor 3, Cimanggis, Depok

Berbagai Upaya Sesuai Ketentuan

Sehubungan dengan surat di Kompas (10/7) ”Kredit Lewat BNI Syariah” yang dikeluhkan oleh Ibu Dwi Hantari dengan ini disampaikan, pembiayaan yang diberikan kepada Ibu Dwi Hantari adalah pembiayaan KPR dengan menggunakan prinsip akad jual beli dan telah disepakati secara bersama bahwa pembiayaan KPR yang diberikan adalah Rp 186.000.000 dengan margin bank sebesar Rp 200.508.000.

Sehingga yang bersangkutan mempunyai utang kepada bank sebesar Rp 386.508.000 untuk dikembalikan dengan cara mengangsur selama 10 tahun. Bank BTN telah melakukan berbagai usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menyelesaikan permasalahan pembiayaan yang dihadapi oleh yang bersangkutan sebelum masuk pada tahapan lelang, yang merupakan upaya terakhir bagi bank setelah seluruh tahapan penyelesaian dilakukan untuk mengembalikan kewajiban yang bersangkutan kepada bank.

Proses lelang dilakukan oleh pihak yang independen (KPKNL), demikian juga penetapan minimal nilai lelang berdasarkan hasil penilaian oleh perusahaan penilai independen yang terlepas dari intervensi pihak mana pun termasuk Bank BTN Syariah.

Permasalahan dengan yang bersangkutan sudah kami anggap selesai karena dalam tahapan proses penyelesaian pembiayaan tersebut Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan sehingga seluruh akibat dari keseluruhan tahapan penyelesaian sudah diketahui.

Rinna M Lindyana Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero)

Diterima dalam Kondisi Baik

Menanggapi surat dari Saudara Reza Kerisnadi di Kompas (13/7) ”Perbaikan Compaq Mengecewakan” dengan ini disampaikan, permasalahan telah diselesaikan pada tanggal 2 Juli 2008 dan produk dimaksud sudah diterima dalam kondisi kembali baik oleh Saudara Reza Kerisnadi pada tanggal 3 Juli 2008.

Apabila menghendaki layanan berupa perbaikan dan konsultasi teknis produk pascapembelian dengan lebih cepat dan jelas, dapat menghubungi HP Contact Center melalui telepon (021) 57987777, e-mail id.callmgmt@ hp.com, atau dengan mengakses situs www.hp.co.id (klik contact HP yang berada di halaman muka).

MARIANA KASIM Marketing Director Imaging Printing & Personel Systems Group HP Indonesia

Kartu Kredit Sudah Diterima

Menanggapi surat Bapak M Mochtar di Kompas (30/6) ”Kartu Kredit Citibank Bermasalah”, dengan ini diinformasikan, kami telah menghubungi Bapak M Mochtar dan memberikan penjelasan mengenai masalah yang dikeluhkan. Kartu kredit Bapak M Mochtar yang dilengkapi dengan chip telah diterima oleh Bapak M Mochtar dengan baik.

Apabila masih ada yang ingin disampaikan, kami dapat dihubungi lewat Layanan 24 jam Citiphone Banking pada telepon (021) 2529999 atau 69999 melalui ponsel tanpa kode area dan berlaku nasional. Juga dapat lewat situs www.citibank.co.id dengan memilih menu Contact Us.

HOTMAN SIMBOLON Customer Care Center Head Citibank NA, Indonesia

Aplikasi Kartu Kredit HSBC

Saya mengajukan aplikasi kartu kredit HSBC dan telah disetujui pada 13 Juni 2008. Pertama kali saya dikirimi PIN kartu kredit yang selanjutnya disusul dengan PIN phone banking dan lembar tagihan dengan nomor kartu kredit (4472 1111 0241 18xx), serta tagihan sebesar Rp 300.000. Pada 23 Juni 2008, saya mendapat kiriman SMS dari HSBC yang berisi ucapan selamat dan pengaktifan kartu kredit HSBC.

Akan tetapi, kartu kredit tersebut tidak kunjung sampai ke tangan saya. Pada 30 Juni 2008 pukul 09.30, saya menelepon HSBC (diterima oleh Saudari Kirin) dan mengonfirmasikan status kartu saya. Namun, saya mendapat jawaban yang kurang memuaskan dan hanya diberi tahu bahwa kartu saya ditolak dan menyuruh untuk mengabaikan semuanya tanpa disertai alasan yang jelas mengapa kartu ditolak.

Saya curiga bahwa ada indikasi penggunaan kartu kredit saya oleh pihak internal bank. Soalnya, surat penolakan dari HSBC yang saya minta tidak diberikan tanpa ada alasan. Apakah selama ini PIN kartu kredit, PIN phone banking, SMS, dan lembar tagihan yang dikirimkan kepada saya hanya embel-embel belaka?

YONGKI Mutiara Palem A 15, Cengkareng, Jakarta

Jakarta Rock Parade Mengecewakan

Jakarta Rock Parade (JRP)— seperti yang diberitakan Kompas (13/7)—baru saja diadakan. Saya sengaja membeli tiket dengan harapan dapat melihat band yang saya kagumi, seperti Sore dan Netral. Namun, acara tersebut mengecewakan banyak pihak. Saya termasuk salah satu dari sekian banyak pengunjung JRP yang merasa kecewa.

Saya tidak mendapatkan satu pun band yang ingin saya lihat tampil di acara tersebut. Saya mendengar kabar dari beberapa band bahwa alasan mereka tidak jadi tampil adalah masalah manajemen dengan panitia, khususnya ketidakmampuan panitia melakukan pembayaran.

Bagaimana bentuk tanggung jawab panitia khususnya PT Bagawanta Intra Ganendra (BIGanendra) selaku promotor dan Jimmu Johansyah selaku direktur JRP kepada para pengunjung yang kecewa terutama bagi mereka yang membeli tiket? Tidak etis jika saya meminta uang dikembalikan. Untuk membayar artis saja panitia sudah kelimpungan. Untuk ke depan rencanakan dengan matang sebelum membuat acara yang ingin mencetak sejarah acara rock terbaik di Indonesia.

Rizal Khadafi Peninggaran Cipulir RT 001 RW 010, Kebayoran Lama, Jakarta

Share on Facebook
Nilai 9 A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: