Rabu, 10 Februari 2010
Klasifikasi Kawasan Karst Perlu Diperjelas

Jumat, 25 Juli 2008 | 01:07 WIB

Semarang, Kompas - Klasifikasi kawasan karst di Pegunungan Kendeng Utara, Jawa Tengah, perlu diperjelas oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebelum dimanfaatkan sebagai kawasan pertambangan. Setelah klasifikasi karst jelas, baru diputuskan apakah akan dilaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal atau tidak di kawasan itu.

Hal tersebut dikemukakan staf pengajar Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr Suryo Adiwibowo, dalam diskusi terbatas Kompas, ”Membedah Kontroversi Pembangunan Pabrik Semen”, Kamis (24/7) di Kota Semarang. Diskusi diadakan sehubungan dengan pro-kontra rencana pembangunan pabrik semen di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk.

Pembicara lain dalam diskusi adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng Djoko Sutrisno; peneliti Kelompok Studi Karst Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM), Dr Eko Haryono; peneliti Pusat Studi Bencana Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Dr Eko Teguh Paripurno; serta ahli lingkungan dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Dr Sudharto P Hadi.

Djoko Sutrisno mengatakan, pabrik semen itu akan menggunakan lahan seluas 1.560 hektar. Rinciannya adalah 900 hektar untuk penambangan batu kapur, penambangan tanah liat 500 hektar, pabrik semen 75 hektar, dan jalan produksi 85 hektar. BLH bertugas mengawal kajian lingkungan pabrik semen itu.

Pihak PT Semen Gresik berhalangan hadir, tetapi Kepala Divisi Komunikasi PT Semen Gresik Saifuddin Zuhri menyampaikan catatan tertulis, yang antara lain menyatakan, PT Semen Gresik menunggu hasil studi amdal yang dikerjakan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Undip yang diperkirakan selesai September 2008.

Ketua PPLH Undip Prof Dr Supriharyono—yang juga berhalangan hadir—secara tertulis menyampaikan, temuan amdal Undip belum bisa dipaparkan karena penelitian baru sampai tahap kerangka acuan-analisis dampak lingkungan (KA-Andal) untuk menyepakati ruang lingkup andal dan studi andal. Andal adalah bagian awal dari proses pembuatan amdal.

Masyarakat perlu terlibat

Sudharto P Hadi menambahkan, dalam penyusunan KA-Andal perlu keterlibatan masyarakat, yaitu masyarakat yang terkena dampak, seperti masyarakat di sekitar lokasi dan masyarakat pemerhati atau ahli. Mereka perlu memberikan masukan untuk memperkaya KA-Andal.

Saifuddin menyatakan, PT Semen Gresik akan menambang secara profesional di kawasan karst kelas 2 dan kelas 3. Pihaknya tidak akan menambang di kawasan karst kelas 1.

Namun, hasil kajian Potensi Karst Kawasan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, tahun 2008 oleh Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta dan Acintyacunyata Speleological Club (ASC) Yogyakarta menyimpulkan, kawasan karst Kendeng masuk dalam kelas 1. ASC mengusulkan ke Departemen ESDM agar kawasan Kendeng masuk kelas 1.

Eko Teguh Paripurno mengusulkan agar dibentuk tim ahli dari berbagai perguruan tinggi untuk mengkaji kawasan karst Kendeng tersebut. Djoko Sutrisno menyambut baik usulan tersebut dan bersedia memfasilitasi pertemuan para ahli dari berbagai perguruan tinggi. (BUR/TIA)

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: