Minggu, 05 Juli 2009
Pengalihan Waktu Kerja
Surat Edaran Mennakertrans Bingungkan Daerah

Jumat, 1 Agustus 2008 | 01:23 WIB

Bandung, Kompas - Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.504/MEN/PHI KPHI/VII/ 2008 yang seharusnya menjadi petunjuk pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Lima Menteri tentang Pengalihan Waktu Kerja membingungkan pelaksanaan di daerah.

”Ada pasal yang bertolak belakang dengan SKB Lima Menteri, yaitu kriteria perusahaan yang dikenai ketentuan pengalihan waktu kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Dadang Supardi, Kamis (31/7).

Dalam SKB Lima Menteri, perusahaan yang terkena ketentuan pengalihan waktu kerja adalah perusahaan yang beroperasi lima hari dan enam hari kerja. Namun, dalam SE Mennakertrans, perusahaan yang beroperasi selama enam hari dianggap sudah memenuhi ketentuan SKB Lima Menteri sehingga tidak perlu ada pengalihan waktu kerja.

Menurut Dadang, kalau merujuk ketentuan di SE Mennakertrans, hanya 13 perusahaan di Kabupaten Bandung yang terkena pengalihan waktu kerja karena beroperasi lima hari kerja.

Asisten Manajer Bidang Niaga PT PLN Area Pelayanan Jaringan Majalaya Basri Jamil mengungkapkan, dia sudah membuat jadwal pengalihan waktu kerja menurut SKB Lima Menteri. Jadi mencakup perusahaan yang beroperasi enam hari.

Di Yogyakarta, dari 51 industri yang masuk daftar pengalihan hari kerja dan pengurangan konsumsi listrik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, baru 29 perusahaan yang bersedia.

Reffy Sangi, Ahli Madya Hukum dan Hubungan Masyarakat PT PLN Area Pelayanan dan Jaringan Yogyakarta, Kamis, mengatakan, pelaksanaan SKB Lima Menteri sesuai jadwal, yaitu awal Agustus.

Menurut Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia DIY Jadin C Jamaludin, anggotanya keberatan memberi uang lembur kepada karyawan sebagai konsekuensi pengalihan hari kerja ke hari Minggu.

Jadin juga menyayangkan, edaran dari PLN tentang jadwal pengalihan hari kerja hanya disampaikan secara lisan. Edaran seharusnya tertulis sehingga ada kejelasan bagi industri. (ELD/ARA/PRA)

 

 

 

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: