
![]() |
Medan, Kompas - Jermal di sepanjang pantai timur Sumatera Utara, mulai dari Langkat hingga Labuhan Batu, diduga masih mempekerjakan buruh berusia di bawah 18 tahun. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemantauan untuk mengetahui data terakhir jumlah buruh anak di jermal.
”Pola bekerja buruh anak di jermal biasanya berotasi selama tiga bulan. Kadang sama sekali tidak ada buruh anak, tetapi bisa suatu ketika jumlah buruh anak sangat tinggi,” ujar Ketua Pelaksana Harian Komite Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerja Anak Sumut Ariffani di Medan, Senin (11/8).
Data terakhir yang diperoleh komite itu menyebutkan, tahun 2006, dari 17 jermal di sepanjang pantai timur, sedikitnya ada 14 buruh anak dipekerjakan.
Menurut Ariffani, pengusaha jermal terancam sanksi pidana jika didapati mempekerjakan buruh di bawah usia 18 tahun. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah Sumut Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penghapusan Bentuk Kerja Terburuk bagi Anak melarang mempekerjakan buruh anak.
Sejauh ini baru satu pengusaha jermal yang diproses secara hukum karena mempekerjakan buruh anak. Saat ini berkasnya baru sampai pihak kejaksaan.
Motivasi buruh anak bekerja di jermal, kata Ariffani, umumnya karena masalah ekonomi.
Pemantauan terhadap jermal akan berlangsung sebelum bulan puasa. Hal itu dilakukan oleh tim terpadu bersama aparat polisi dan TNI. Buruh anak yang ditemukan di jermal akan dibawa ke Balai Besar Latihan Tenaga Kerja di bawah supervisi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut.
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Rahudman Harahap mengakui, pemantauan terhadap buruh anak di jermal belum dilakukan secara rutin akibat keterbatasan dana. (BIL)