Jumat, 21 November 2008
Ketenagakerjaan
Sektor Informal Belum Dilindungi
Kamis, 14 Agustus 2008 | 00:48 WIB

Palembang, Kompas - Sekitar 61,5 persen dari pekerja, atau 60 juta dari 97 juta pekerja, pada tahun 2008 bekerja di sektor informal. Para pekerja sektor informal itu belum mendapat perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

”Kami sedang membahas mekanisme perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja informal. Intinya, perhatian terhadap pekerja informal akan terus diperbesar,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno seusai melantik pengurus Asosiasi Pedagang Mi dan Bakso Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (13/8) di Palembang. Hadir dalam acara tersebut Gubernur Sumatera Selatan Mahyuddin dan Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga.

Tenaga kerja sektor informal, menurut Erman, terserap ke berbagai jenis kegiatan usaha, di antaranya usaha makanan dan minuman, pedagang kaki lima, dan industri skala rumah tangga.

Jenis usaha yang paling banyak digeluti adalah usaha makanan-minuman, terutama mi dan bakso. ”Buktinya, 22 persen dari 60 juta pekerja informal jadi pedagang atau karyawan pengusaha mi bakso. Sektor ini salah satu penopang perekonomian rakyat, pemerintah daerah harus serius membinanya,” ujar Erman.

Gubernur Sumatera Selatan Mahyuddin mengatakan, saat ini di Sumsel terdapat lebih dari 5.000 orang yang bekerja di perdagangan mi dan bakso. ”Perputaran uang di usaha mi dan bakso di Sumsel tidak main-main, berkisar Rp 27,6 miliar per tahun,” katanya.

Pertamina, lanjut Mahyuddin, salah satu BUMN yang berkomitmen menyalurkan dana Rp 1,3 miliar pada tahun 2008 untuk membantu peternak sapi di Sumsel.

Sebelumnya, Hotbonar telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama penggemukan sapi dengan Bank Perkreditan Rakyat Sriwijaya di Palembang. Jamsostek mengalokasikan pinjaman Rp 1,3 miliar untuk 200 peternak sapi, dikoordinir BPR Sriwijaya.

”Risiko bisnisnya ditanggung BPR sriwijaya, sedangkan risiko kerja peternak ditanggung PT Jamsostek. Jadi, di samping menyediakan dana, kita juga menanggung risiko kerja mereka,” kata Hotbonar.

Kerja sama ini sekaligus memperluas program kepesertaan Jamsostek untuk pekerja informal. Para pekerja akan mendapat hak yang sama seperti peserta program Jamsostek sektor formal, di antaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua. (oni/ham)

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort