Rabu, 10 Februari 2010
TAMBANG BAHAN SEMEN
PLG Petakan Jenis Lahan Karst Sukolilo

Rabu, 20 Agustus 2008 | 03:00 WIB

Semarang, Kompas - Tim Pusat Lingkungan dan Geologi atau PLG Bandung memetakan lahan karst di calon lokasi tambang bahan baku semen di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lokasi itu termasuk kawasan karst 1, 2, dan 3.

Anggota Tim PLG Bandung, Muhammad Wafid, mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Semarang, Jateng, Selasa (19/8). Manajer Umum Persiapan Proyek PT Semen Gresik Soffan Heri dan Kepala Divisi Komunikasi PT Semen Gresik Saifuddin Zuhri hadir dalam acara itu.

Menurut Wafid, lahan karst 1 meliputi Kecamatan Sukolilo dan Kayen. Kawasan itu membentang dari timur ke barat di sekitar Kedunggang (Desa Tompegunung), Ledok dan Pandanwangi (Desa Sukolilo), dan Wegil (Desa Kuwawur).

Lahan karst 2 meliputi lereng Gunung Guabuta (Desa Kedumulyo), Desa Tompegunung dan Sumbersuko, serta Kuwawur. Lahan karst 3 berada di bagian selatan bukit batu gamping mulai Desa Pakem, Sumbersoka, Tompegunung, hingga kaki perbukitan selatan Desa Gadudero.

”Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1456/K/20/ MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst, penambangan dapat dilakukan di kawasan karst 2 dan 3,” kata Wafid.

Soffan mengatakan, penentuan kawasan karst itu otomatis mempersempit luas calon lokasi tambang. Di bagian barat, luasnya berkurang 1,249 kilometer persegi, sedangkan di bagian timur 0,9526 kilometer persegi.

Picu kerusakan

Sementara itu, dalam Indonesian Scientific Karst Forum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa, para peneliti dan ilmuwan karst dari seluruh Indonesia memaparkan penelitian mengenai fungsi kawasan karst bagi kehidupan manusia, dunia pendidikan, dan keseimbangan ekologi.

Dalam forum itu mengemuka bahwa pengkelasan karst menjadi kawasan yang boleh dan tidak boleh ditambang menyebabkan kerusakan fungsi karst sebagai penyimpan air dan penyeimbang siklus hidrokarbon.

Menurut Tjahyo Nugroho Adji, peneliti karst pada Fakultas Geografi UGM, seluruh kawasan karst seharusnya dilindungi dan tertutup bagi penambangan.

Pengkelasan (kawasan karst 1, 2, dan 3) itu, lanjut Tjahyo, tidak memberikan payung hukum yang kuat untuk menjaga kelestarian karst.

Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup Masnellyarti Hilman menyatakan, kawasan karst perlu dijaga kelestariannya karena proses pembentukannya perlu waktu ribuan tahun. Pihaknya mengajukan karst sebagai areal lindung dan budidaya. (HEN/ANG)

 

 

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: