Rabu, 10 Februari 2010
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Ratusan korban luberan lumpur Lapindo menduduki dan memblokade akses masuk proyek pembangunan tanggul penahan lumpur di Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/8). Warga mendirikan tenda dan bertekad bertahan sampai ada kejelasan pembayaran sisa ganti rugi sebesar 80 persen.
Korban Lumpur Kembali Menduduki Tanggul
Pemberian Ganti Rugi Jangan Diskriminatif

Selasa, 26 Agustus 2008 | 03:00 WIB

SIDOARJO, KOMPAS - Warga korban lumpur kembali menduduki tanggul penahan lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/8). Warga yang berasal dari Desa Renokenongo, Jatirejo, Siring, dan Kedungbendo itu menuntut sisa pembayaran ganti rugi sebesar 80 persen yang belum mereka terima.

Warga yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Peraturan Presiden (Geppres) menutup lima pintu masuk menuju tanggul dengan memasang tonggak bambu pada pukul 07.00. Mereka juga membangun tenda di sekitar pintu masuk.

Hal itu menyebabkan aktivitas penanganan lumpur di tanggul berhenti total karena truk dan karyawan yang bertugas menangani lumpur tidak bisa masuk menuju tanggul.

Warga berorasi dan membawa spanduk mengenai tuntutan pembayaran ganti rugi. Aksi itu dikawal anggota polisi dari Polres Sidoarjo.

Koordinator Geppres Suwito mengatakan, aksi dilakukan akibat warga lelah menunggu sisa ganti rugi yang tak kunjung dibayarkan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Padahal masa kontrak rumah sudah habis. Aksi tersebut juga diikuti oleh sejumlah warga yang belum menerima ganti rugi sama sekali. ”Kami akan menduduki tanggul sampai ada kejelasan mengenai sisa ganti rugi,” ujarnya.

Jangan diskriminatif

Suwito meminta PT MLJ tidak diskriminatif kepada korban lumpur yang hak kepemilikan tanahnya berupa Letter C dan Petok D. Mereka seharusnya diperlakukan sama dengan pemilik sertifikat tanah dalam pemberian ganti rugi.

Saat dihubungi, Vice President Relations PT Lapindo Brantas Yuniwati Teriyana menyatakan, proses pembayaran ganti rugi sedang berlangsung. Warga yang belum menerima sisa pembayaran diminta bersabar menunggu giliran.

”Kami mengimbau agar warga menghormati kepentingan bersama dan menghentikan pemblokiran akses menuju tanggul. Jika pekerja tidak bisa melanjutkan pekerjaan pengaliran lumpur dan penjagaan tanggul, warga lain terkena bahaya,” tuturnya.

Kepala Humas Badan Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo Achmad Zulkarnain mengatakan, jika aktivitas penanganan lumpur terhenti, dikhawatirkan akan terjadi luberan lumpur. Saat ini jarak permukaan lumpur dengan bibir tanggul tinggal 20-30 cm.(APO)

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: