
Sabtu, 30 Agustus 2008 | 01:26 WIB
PATI, KOMPAS - Gunretno, salah satu warga Komunitas Sedulur Sikep, asal Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, 27 kilometer selatan pusat pemerintahan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyatakan siap menghadapi somasi PT Semen Gresik Tbk.
Gunretno yakin, penolakan atas rencana pembangunan pabrik semen didasarkan data, fakta lapangan, kesaksian dalam bentuk rekaman, foto, VCD, orang per orang maupun kelompok. ”Jadi tidak menjadi beban bagi saya bila harus berhadapan dengan kuasa hukum PT SG,” tutur Gunretno, Jumat (29/8) di Pati.
Sedulur Sikep adalah kelompok warga penganut ajaran Samin Surontiko. Sebagian besar warga berdomisili di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, dan sebagian lagi di Kecamatan Undaan dan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Kuasa hukum PT Semen Gresik (SG), Fredrik J Pinakunary, dalam surat bernomor 018/FP/ L/VIII/08 tanggal 15 Agustus 2008, meminta klarifikasi kepada Gunretno sehubungan dengan berita harian Kompas 12 Juli 2008 berjudul Penelitian ESDM- SG-Undip Dinilai Tak Layak oleh Peneliti UGM dan UPN. Gunretno menjadi salah satu sumber berita.
Dalam berita itu disebutkan, rencana pembangunan pabrik semen baru milik PT SG di lahan lebih dari 2.000 hektar di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, sebaiknya dibatalkan jika masyarakat Jateng tidak ingin kehilangan sumber irigasi di kawasan Pegunungan Kendeng, air bersih bagi jutaan penduduk, kawasan karst kategori 1, goa-goa alam, dan tradisi lokal komunitas Sedulur Sikep atau masyarakat Samin.
Desakan itu diajukan oleh gabungan peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta yang disampaikan Poppy Ismalina MEc dari Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) dan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM bersama Gunretno, Ketua Komunitas Sedulur Sikep, kepada Kompas di Jakarta, Jumat (11/7) (Kompas, 12/7/2008).
Dalam somasi, kuasa hukum PT SG memberikan kesempatan kepada Gunretno untuk menanggapi selama 14 hari terhitung sejak surat dilayangkan pada 15 Agustus. Jika tidak diindahkan, PT SG akan melakukan tindakan hukum, baik secara pidana berdasarkan Pasal 310, 311, dan Pasal 335 KUH pidana maupun gugatan perdata.
Menurut Gunretno, untuk sementara ia belum bersedia membeberkan kepada pihak mana pun menyangkut klarifikasi yang diminta PT SG. Hal itu baru akan dikemukakan saat berhadapan dengan kuasa hukum PT SG supaya tidak ada salah tafsir.
Klarifikasi Eko
Sementara itu, Eko Teguh Paripurno, peneliti Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta, mengirim surat klarifikasi kepada kuasa hukum PT SG pada 25 Agustus. Dalam surat itu, Eko menyebutkan, pada 11 Juli 2008 ia tidak ke kantor Kompas dan tidak pernah membuat pernyataan seperti dimaksud.
”Saya menyayangkan surat permohonan klarifikasi Saudara dilakukan tanpa check-recheck yang memadai sehingga mengandung unsur tuduhan kepada saya selaku pribadi maupun selaku Ketua Pusat Studi Manajemen Bencana Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta,” kata Eko dalam surat tersebut.
Secara terpisah, Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Johny Nelson Simanjuntak membenarkan, pihaknya telah memperoleh fotokopi surat somasi kuasa hukum PT SG kepada Gunretno.
”Menurut saya terlalu pagi PT SG melayangkan surat semacam ini. Bisa jadi bagai peribahasa Jawa, kriwikan dadi grojogan (artinya kurang lebih: persoalan yang bisa dilokalisasi justru bisa berkembang atau meluas ke mana-mana),” tutur Simanjuntak ketika mengunjungi Komunitas Sedulur Sikep pekan lalu. (*/SUP)