Minggu, 05 Juli 2009
Amdal Bermasalah Butuh Standardisasi

Kamis, 4 September 2008 | 01:22 WIB

Jakarta, Kompas - Sebelum pemberlakuan sanksi bagi pemrakarsa, konsultan, dan pemberi izin usaha terkait kajian analisis mengenai dampak lingkungan bermasalah, pemerintah diharapkan memiliki standar. Tanpa standardisasi, vonis sanksi akan terganjal perdebatan.

”Kajian amdal itu dokumen ilmiah dan justifikasi ilmiah dapat diperdebatkan. Karena itu, harus ada standar mutu amdal buruk dan baik itu seperti apa,” kata Ketua Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Indonesia Rivardi, yang juga Ketua PSL Universitas Riau, ketika dihubungi di Riau, Rabu (3/9). BKPSL beranggotakan 103 PSL di seluruh Indonesia. PSL terlibat dalam proses penyusunan amdal, sebagai konsultan dan penilai.

Seperti diberitakan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) mengajukan pemberian sanksi minimal dua tahun penjara dan denda minimal Rp 100 juta bagi pemrakarsa dan pemberi izin usaha/kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Ada klausul pemberi izin dapat diberhentikan secara tidak hormat.

Dukungan pada usulan sanksi juga disampaikan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Ditekankan, pemerintah dan pemrakarsa harus serius melihat daya vital amdal bagi keberlanjutan lingkungan, sosial, dan usaha.

Di lapangan, amdal masih diperlakukan sebatas pelengkap izin. Seperti diungkapkan Ade Fadli dari Walhi, tanpa amdal pun izin tetap keluar sehingga masyarakat menjadi korban.

”Kajian amdal masih dibuat, proyek sudah berlangsung di lapangan. Itu banyak,” kata Ade, mantan anggota Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Ia mendukung sanksi yang diusulkan.

Tingkatkan kapasitas

Menurut Rivardi, peningkatan kemampuan konsultan dan penilai amdal tak kalah penting.

”Sertifikasi bagi konsultan dan penilai amdal perlu dilakukan serius,” ujarnya. Tahun ini, KNLH menerbitkan Peraturan Menteri Negara LH Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Amdal. Antara lain, penilai amdal harus berlisensi. Kajian amdal didasarkan rekomendasi dari komisi penilai tak berlisensi dapat dibatalkan.

Untuk menjamin integritas dan mutu kajian amdal, pembiayaan kegiatan komisi penilai, tim teknis, dan sekretariat dibebankan kepada pemerintah. Menurut Deputi I Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Hermien Roosita, pihaknya sudah meminta tambahan anggaran, antara lain, melalui dana alokasi khusus bidang lingkungan. (GSA)

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: