
![]() |
Paspor Dinas dan Paspor Umum Bernomor Sama
Saya pemegang paspor umum (nomor: S 145091) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada tahun 2008. Waktu saya tiba di Bandara Bangkok, Thailand (8 Agustus 2008), ternyata nomor paspor saya sama dengan nomor paspor Bapak Bodiman Budiman yang pernah pergi ke Thailand pada tahun 2007. Akibatnya, saya tertahan di Imigrasi bandara sekitar empat jam.
Akhirnya saya bisa keluar dari bandara dengan jaminan dari KBRI (Bapak Djatu). Setelah sampai di Jakarta, saya langsung mengurus ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat (11/8) dan bertemu dengan Kepala Seksi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Bapak Wagiman) yang hanya berani menjamin bahwa paspor saya asli, tapi tidak bisa memberikan penjelasan mengapa satu nomor bisa dipakai untuk dua orang.
Saya tidak diberikan solusi yang harus saya ambil untuk menyelesaikan permasalahan ini. Petugas itu hanya bisa menduga bahwa paspor Bapak Bodiman Budiman adalah paspor dinas yang diterbitkan Departemen Luar Negeri.
Sehubungan dengan permasalahan ini, saya ingin meminta tanggapan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Departemen Luar Negeri. Apakah satu nomor paspor bisa dipakai bersama untuk paspor dinas dan paspor umum? Jika bisa, mengapa petugas Imigrasi Thailand menahan saya di bandara? Jika tidak bisa, apa yang harus saya lakukan dengan paspor saya? Saya tidak ingin mengalami permasalahan yang sama di kemudian hari.
CEICILIA M MARWATI Kp Pisangan RT 001 RW 005, Cakung, Jakarta Timur
Tanggal 28 Agustus 2008 sekitar pukul 23.30, saya dan istri baru pulang mengantar barang dengan mobil melalui Jalan Tol Rawamangun arah Cawang, Jakarta Timur. Kami harus pulang cepat karena sudah malam dan ada anak-anak di rumah. Saya tidak sadar karena berpikir biasa sewaktu menyalip mobil Timor dinas Angkatan Laut (pelat nomor: 3336-0x). Mobil itu membunyikan klakson dan saya bingung, ada apa dan salah apa?
Sengaja saya berhenti di depan mobil Patroli Polisi Jalan Tol yang kebetulan sedang patroli. Pemilik mobil dinas AL itu turun menghampiri kendaraan saya. Karena tidak tahu apa-apa, saya membuka kaca. Saya bertanya, ”Ada apa, Pak?” Tiba-tiba yang bersangkutan menghardik, ”Kamu mabuk, ya?” Tanpa basa-basi ia langsung menonjok muka saya. Istri saya yang duduk di sebelah langsung turun mobil sambil teriak-teriak.
Petugas Polisi Patroli Jalan Tol di belakang langsung turun tangan sambil melerai sambil berkata kepada pemilik mobil dinas dimaksud, ”Pak, bukan zamannya main pukul orang.” Saya cuma diam tertegun, sementara istri saya teriak-teriak histeris. Lalu pemilik mobil itu minta kepada ajudan/sopirnya: ”Pistol saya mana, pistol saya mana?” Sambil jalan mundur, ia terus masuk pintu belakang dan menutup pintu terus tancap gas. Kemungkinan yang bersangkutan panik melihat istri saya teriak-teriak.
Spontan saya tarik pelat nomor mobilnya yang kebetulan tidak dibaut, tapi ada tatakan sehingga bisa ditarik. Polisi juga tahu saya mengambil pelat nomornya dan juga siap menjadi saksi bila berlanjut. Saya kecewa dengan tindakan anarki yang dilakukan orang berpangkat. Saya sering mendengar cerita, tapi saya sekarang jadi korban. Ini negara hukum.
TEDDY BAGUS Jalan Gunung Ciremai RT 002 RW 016, Penggilingan, Jakarta
Bank Mega Mendebet Sepihak
Saya mendapatkan surat dari Bank Mega Capem Cilacap tertanggal 4 Agustus 2008 (Nomor: 020/CLP/08) tentang pemberitahuan pendebetan rekening (Nomor: 01144152 0000017), dan saya keberatan atas pendebetan sebesar 10.000 dollar Singapura atas rekening saya. Keberatan berdasarkan pada beberapa hal, yaitu sebelum dilakukan penyetoran atas bank note dengan denominasi 10.000 dollar Singapura pada tanggal 11 September 2007 saya sudah menanyakan keabsahannya kepada Bank Mega Cilacap. Pihak Bank Mega menjawab bisa.
Formulir setoran atas bank note tersebut tidak dilampiri dengan tanda terima yang menyebutkan nomor bank note yang lazim dilakukan oleh bank-bank pada umumnya. Jangka waktu antara setoran sampai dengan pendebetan pada rekening saya telah berjalan lebih dari 10 bulan. Pada kurun waktu tersebut, bank note sudah disetorkan dan diambil beberapa kali di beberapa bank di Indonesia tanpa ada penolakan apa pun. Bank note tersebut tidak dikembalikan kepada saya sampai saat ini.
Menurut peraturan perbankan, dana yang sudah masuk ke rekening seseorang dan sudah mengendap lebih dari satu hari satu malam menjadi hak pemegang rekening tersebut, dan bank tidak bisa secara sepihak mendebet rekening nasabah dengan alasan apa pun. Saya minta agar dikreditkan kembali ke rekening saya sejumlah 10.000 dollar Singapura.
HELLIN SIOE LING Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 34, Sidakaya, Cilacap
Filter Air Yuki Mengecewakan
Saya tertarik membeli filter Yuki dengan jaminan bahwa air PAM di rumah saya menjadi bersih dan bening dengan garansi satu tahun. Setelah dilakukan analisis air oleh PT Sentra Sarana Tirta Bening sebagai pemegang merek Yuki yang berlokasi di Lokasari, Jakarta, saya membeli filter tersebut di Carrefour pada bulan Oktober 2007 dan dipasang di rumah saya dengan media karbon aktif dan pasir silika.
Setelah dua minggu dipasang, air masih kuning. Namun, saya berpikir mungkin penampungan air di atas masih menyimpan air lama dan saya bersabar. Namun, setelah satu bulan, bahkan memasuki dua bulan, air tak kunjung bening alias kuning, dan selama itu saya juga melakukan backwash satu minggu sekali seperti yang dianjurkan pihak penjual filter, dan penampungan air sudah saya bersihkan sebelumnya.
Lalu, saya komplain kepada pihak Yuki, tetapi dijawab (oleh Bapak Satopin) agar dicoba dicuci medianya. Bahkan, saya bersedia kontrak enam kali cuci setiap dua bulan sekali. Setelah dilakukan dua kali, tetap tidak merasakan perubahan apa pun, yaitu air tetap kuning. Lalu, saya minta pihak Yuki untuk menganalisis ulang apa penyebab air kuning, dan hasilnya adalah air PAM saya mengandung mangan yang berlebihan. Seharusnya media yang digunakan adalah ”manganese”.
Saya melihat analisis air yang pertama sebelum pemasangan dan benar bahwa dari awal hasil tes sudah terlihat bahwa air PAM di rumah saya mengandung zat mangan yang berlebihan dari batas normal. Namun, mengapa media yang dipasang adalah karbon aktif dan pasir silika? Ini merupakan kesalahan pihak penjual, tetapi biaya dibebankan kepada saya untuk perubahan filter. Padahal, sebagai konsumen, saya tidak tahu-menahu soal media yang harus dipasang.
CAYADI BUDIDARMA Jalan G/1 RT 012 RW 008, Karang Anyar, Jakarta
Biaya Tambahan Titipan Kilat
Pada tanggal 16 dan 24 Juli 2008 saya dan ibu mengirim barang dari Tiki di Jalan Pengadilan, Bogor, ke Sorong, Papua Barat, dengan biaya kirim Rp 80.000 per kilogram. Tetapi, pada praktiknya tidak hanya cukup dengan harga itu, melainkan ada pembebanan biaya tambahan yang harus ditanggung pengirim Rp 120.000, dan baru berselang dua hari sejak 24 Juli 2008 ternyata harga kirim berubah lagi menjadi Rp 85.000 per kilogram.
Pada waktu itu kami dilayani oleh Sri Wahyuni dan Tirta Rahayu untuk pengiriman barang tersebut. Kami sangat kecewa dan dirugikan dengan biaya kirim yang sangat tinggi. Setahu saya, biaya kirim dari Sorong ke Bogor Rp 39.000 per kilogram pada Juli 2008 dan tidak ada biaya tambahan. Pengirim barang harap hati-hati jika memakai jasa dari Tiki Bogor agar tidak terjebak.
RETNO UTARI Jalan Majapahit Nomor 10, Bogor
Kerugian Diganti Sesuai Peraturan
Sehubungan surat Saudara Hazil Ramadhan di Kompas (2/9), ”Batu Besar di Jalan Tol, Mobil Rusak Parah”, kami mohon maaf atas kejadian yang dialami di Jalan Tol Jagorawi Km 6+100 pada tanggal 23 Agustus 2008 (tertulis di surat 24 Agustus 2008).
Sebagai komitmen dan tanggung jawab pelayanan, maka akan mengganti segala kerugian yang timbul sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
ZUHDI SARAGIH Kepala Bagian Humas PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Tanggung Jawab Penyedia ”Tower”
Menanggapi surat Bapak HR Herdiana di Kompas (22/8), ”BTS Fren Tanpa Izin”, perlu disampaikan, kami akan selalu taat dan mematuhi setiap peraturan serta ketentuan yang sah dan berlaku di wilayah hukum NKRI. Beberapa hal perlu diklarifikasi. Tower yang dibangun merupakan milik perusahaan penyedia tower, yaitu PT Sarana Inti Persada (SIP), yang diperuntukkan bagi siapa saja yang membutuhkan infrastruktur tower untuk meletakkan peralatannya, termasuk BTS.
Mobile-8 termasuk salah satu penyewa yang saat ini memanfaatkan tower tersebut dengan cara menyewa untuk menempatkan BTS guna melayani pengguna Mobile-8 yang berada pada lingkungan Jalan Lodaya dan sekitarnya. Karena posisi Mobile-8 sebagai penyewa, maka seluruh perizinan terkait dengan keberadaan tower adalah menjadi tanggung jawab dari perusahaan penyedia tower, yaitu PT SIP.
Salah satu perusahaan penyedia tower yang ditunjuk itu juga telah kami wajibkan untuk senantiasa memenuhi segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan keterangan yang kami terima dari SIP, permasalahan yang dikemukakan timbul karena ada kesulitan komunikasi yang disebabkan oleh tidak tinggalnya Bapak HR Herdiana di lokasi.
Mobile-8 selaku penyewa yang bertanggung jawab dan beritikad baik telah berinisiatif untuk meminta SIP melanjutkan dan mengintensifkan komunikasi dengan yang bersangkutan sehingga disparitas pemahaman dapat diminimalisasi. Proses pembicaraan antara SIP dan Bapak HR Herdiana sedang dilakukan secara intensif.
CHRIS TAUFIK Corporate Secretary PT Mobile-8 Telecom Tbk
Penggalian Jalan Belum Selesai
Menanggapi surat Bapak Dudi Rustandi di Kompas (15/8), ”Galian Telkom Rusak Lingkungan”, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan. Pekerjaan penggalian jalan di wilayah perumahan Vila Dago Pamulang, Tangerang, saat itu belum selesai dikerjakan.
Dalam pekerjaan tersebut, pihak Telkom sudah mendapat persetujuan dari pengurus RT dan RW setempat. Proses pelaksanaan pekerjaan penggalian jalan sepanjang 605 meter memerlukan waktu. Pada tanggal 24 Agustus 2008, seluruh pekerjaan telah diselesaikan berikut perbaikan mengaspal jalan bekas galian dimaksud.
RETNO DYAH Manajer Divisi Komunikasi Telkom Divre II Jakarta