Sabtu, 22 November 2008
Pemilu 2009
Pembentukan Panwaslu Aceh Terancam Buntu
Senin, 8 September 2008 | 00:10 WIB

Banda Aceh, Kompas - Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terancam buntu. Masih terdapat perbedaan persepsi menyangkut dasar hukum yang digunakan, antara Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Pemerintah Provinsi dan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Nanggroe Aceh Darussalam menolak surat Komisi Pemilihan Umum yang meminta agar Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh segera melakukan proses seleksi bakal calon anggota Panwaslu untuk Pemilu 2009.

Kedua institusi ini menilai, KPU dan Badan Pengawas Pemilu tidak memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap otonomi khusus dan kekhasan Aceh yang tertuang dalam UU No 11/2006.

Sebelumnya, KPU pusat mengirimkan surat kepada KIP Aceh untuk segera melaksanakan seleksi calon anggota Panwaslu di tingkat provinsi. Hal yang sama juga harus dilakukan oleh lembaga KIP di tingkat kabupaten/kota di seluruh Aceh.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dinyatakan, pembentukan Panwaslu di Aceh harus dilakukan sesuai dengan UU No 22/2007 dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2008.

Dalam surat tersebut dinyatakan, penetapan lima orang calon anggota Panwaslu Aceh oleh Komisi A DPR Aceh yang didasarkan pada UU Pemerintahan Aceh tidak sah.

Menurut KPU, UU Pemerintahan Aceh tidak mengatur secara spesifik tentang keberadaan Panwaslu dalam rangka pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPR serta Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2009. Hal yang sama sudah dinyatakan sebelumnya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Soal pemahaman

Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar yang ditemui seusai pertemuan tiga pihak, antara KIP Aceh, DPR Aceh, dan Pemerintah Provinsi Aceh di Banda Aceh, Jumat (5/9), menyatakan, lembaga-lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah pusat harus memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap UU Pemerintahan Aceh dan berbagai aturan yang mengikutinya.

Penafian UU Pemerintahan Aceh yang menjadi landasan hukum pembentukan Panwaslu Aceh oleh Komisi A DPR Aceh sama artinya tidak menghargai produk hukum buatan DPR dan pemerintah pusat.

”UU Pemerintahan Aceh tidak bisa dipotong kompas begitu saja dengan selembar surat dari KPU. Pusat harus memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap isi UU Pemerintahan Aceh,” kata Nazar. (mhd/dik)

 

 

 

 

A A A
BERITA TERPOPULER

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort