
![]() |
Sudah menjadi pengetahuan umum, urusan berkait dengan bahan bakar merupakan ladang empuk untuk mendulang pendapatan. Jangan heran, di zaman reformasi ini mengurus izin mendirikan stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji atau SPPBE bukan makin ringkas dan cepat, tetapi sebaliknya. Makin melibatkan banyak instansi. Urusan pun makin panjang, berliku, dan berbiaya besar.
Saat ini ada 37 macam izin harus dikantongi calon pengusaha SPPBE. Instansi yang terlibat mulai dari kantor pajak, Bea dan Cukai, tetangga dan pengurus RT, sampai kecamatan tempat SPBBE akan dibangun, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, Badan Pertanahan, Dinas Tenaga Kerja, dan Pertamina.
Mengutip keterangan Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Pusat Muhammad Nuradib, butuh waktu lebih dari setahun untuk mengurus izin-izin tersebut. Seorang pengusaha yang sedang mengurus izin pendirian SPPBE mengeluhkan hal serupa.
Sebagai gambaran, mengurus izin tetangga yang sebelumnya cukup meminta tanda tangan 20 warga sekitar lokasi SPPBE, belakangan oleh oknum kelurahan dan kecamatan dinyatakan tak cukup. Perlu tanda tangan lebih banyak lagi. Ketika pengusaha mempertanyakannya, buntut-buntutnya si oknum meminta sejumlah uang guna melancarkan keluarnya izin usaha.
Apabila dihitung-hitung, biaya mengurus izin-izin tadi yang ”normalnya” hanya Rp 150 juta- Rp 200 juta, kini membengkak sampai Rp 500 juta. Padahal, pengusaha masih harus membeli lahan dan peralatan SPPBE yang harganya miliaran rupiah.
Panjangnya birokrasi kepengurusan izin ini sungguh berbeda dibandingkan pada zaman sebelum reformasi. Saat ini dari 160 pengusaha yang mengajukan izin, baru beberapa pengusaha mendapatkannya.
Pada masa lalu, keberadaan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) amat membantu melancarkan urusan pengusaha yang akan mendirikan SPPBE. Pengalaman Muhammad Nuradib bisa menjadi acuan. Ia pernah mengurus surat pembebasan atau pengurangan bea masuk, PPN impor dan PPh impor secara cepat di BKPM. Sekarang harus diurus masing-masing.
Jangan heran bila kisruh elpiji tetap terjadi. Ini karena pasokan elpiji ke pasar di bawah kebutuhan karena jumlah SPPBE di Jabodetabek hanya enam buah.
Nuradib sudah mengeluhkan keadaan itu kepada para bupati dan wali kota se Indonesia dan menteri yang berkait dengan urusan tersebut. Mereka menjawab akan membantu mempercepat keluarnya surat izin. Namun sudah menjadi ciri khas Indonesia, sampai sekarang janji tinggal janji.... (TRI)