
Selasa, 9 September 2008 | 00:32 WIB
Nilai NJOP PBB Satu RT Berbeda
Saya wajib pajak atas kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang menerima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2008 (lembar A 2844491 dengan nomor SPPT (NOP): 31.75.040.002.042.0221.0 atas nama Yenny Pasaribu dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) sebesar Rp 600.000-an per meter persegi. Sementara NJOP tetangga di depan saya untuk tahun 2008 sebesar Rp 400.000-an. Padahal, jarak tanah saya dengan tetangga itu sekitar tiga meter dan lokasi bukan di jalan raya yang dilalui angkutan umum, tetapi masuk ke dalam sekitar 600 meter.
PBB saya tahun 2006 sebesar Rp 394.000, tahun 2007 naik sekitar 36,294 persen menjadi sebesar Rp 537.000, dan tahun 2008 naik sekitar 14,338 persen menjadi Rp 614.000. Ada perbedaan NJOP untuk warga yang bertetangga dalam wilayah yang sama. Menurut petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Koja, nilai NJOP di wilayah itu seharusnya sama.
Saya pernah mengajukan surat keberatan tentang NJOP yang sebenarnya ke KPP Pratama Jakarta Koja tanggal 12 Juni 2008. Kemudian mendapat jawaban dari Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (No KEP-497/WJP.21/BD.06/2008 tertanggal 12 Juni 2008) yang saya terima tanggal 22 Agustus 2008 yang menetapkan bahwa NJOP saya sebesar Rp 614.000.
Mengapa NJOP saya dan tetangga bisa berbeda? Bagaimana dasar penetapan NJOP khususnya yang bertetangga bersebelahan, berhadapan, saling membelakangi, apakah NJOP sama atau berbeda? Mohon penjelasan pihak terkait.
Yenny Pasaribu Jalan Malaka Jaya Nomor 27, Rorotan, Cilincing, Jakarta
Dikecewakan BPK Penabur Internasional
Permasalahan diawali saat mendaftarkan anak saya untuk melanjutkan sekolah di kelas VII di Sekolah BPK Penabur Internasional Kelapa Gading, Jakarta Utara, tahun ajaran 2008/2009.
Saat pendaftaran pihak sekolah memberikan spesifikasi/keterangan/janji, antara lain proses belajar berlangsung hingga pukul 12.00 untuk sertifikasi Cambridge saja, atau pukul 14.00 bagi yang mengikuti pelajaran tambahan sesuai muatan lokal.
Guru yang mengajar adalah native speaker atau ekspatriat dengan sertifikasi Cambridge. Jumlah guru adalah dua guru per kelas masing-masing satu guru utama yang native/ekspatriat dibantu satu guru lokal.
Ketika tahun ajaran dimulai saya dikejutkan dengan pelaksanaan belajar-mengajar yang baru selesai pukul 16.35 belum termasuk ekstrakurikuler setiap hari Senin hingga Jumat. Setelah dihujani protes dari para orangtua murid, kemudian sejak 1 Agustus 2008 jadwal diubah menjadi pulang pukul 15.45.
Perubahan jadwal itu dilakukan dengan cara memotong jatah waktu istirahat siswa serta jam masuk sekolah dimajukan ke 07.15 dari 07.30. Lebih parah lagi guru yang mengajar cuma satu guru/kelas dan sebagian besar bukan ekspatriat seperti yang dijanjikan. Bahkan, beberapa guru tidak dapat berkomunikasi lisan secara baik dalam bahasa Inggris sebagaimana seharusnya di sekolah yang menggunakan kurikulum Cambridge dan menyatakan dirinya sekolah internasional.
Dalam perbincangan lewat telepon (15/8), Bapak Yadi dari yayasan dengan arogan menyatakan, memang mulai bulan Maret 2008 telah diputuskan tidak ada lagi sistem dua guru per kelas.
Ini tindakan sewenang-wenang setelah menerima uang registrasi (dibayarkan Februari 2008) sekian banyak terus melakukan perubahan sepihak tanpa mengindahkan janji yang diberikan pada saat penerimaan siswa. Ternyata yayasan/sekolah menghalalkan semua cara untuk mendapatkan siswa.
Sungkono Sadikin Vila Permata Gading G 17, Jakarta
Niaga Mapan Bank Niaga
Saya nasabah Bank Niaga Mapan yang mengikuti program untuk jangka waktu lima tahun dan sudah berjalan dua tahun. Selama ini saya rutin membayar setoran tabungan setiap bulan yang autodebet ke tabungan Niaga Mapan saya.
Tiga bulan terakhir ini saya alpa melakukan setoran karena bulan Juli 2008 menerima reke- ning koran untuk periode laporan April 2008 sampai Juni 2008 saya terkejut mendapat laporan pada bulan April 2008 terdapat denda program Rp 1,5 juta.
Jumlah denda itu ditambah dengan biaya gagal autodebet masing-masing sebesar Rp 10.000 setiap bulan. Mengapa saya tidak pernah diberitahu sejak awal dan petugas Bank Niaga tidak pernah untuk sekadar mengingatkan keterlambatan bayar yang menyebabkan denda yang luar biasa besar?
Dalam sertifikat yang saya terima tidak tercantum klausul yang menyebutkan, apabila terjadi kelalaian dalam melakukan penyetoran akan dikenai denda. Yang ada klausul apabila dana ditarik sebelum jatuh tempo dikenai biaya sesuai ketentuan bank.
Denda tersebut tidak sebanding dengan bunga yang saya terima setiap bulan dan hadiah dari program Niaga Mapan. Beginikah cara Bank Niaga mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kelalaian nasabah?
Lili Fitriana Jalan Kedoya Raya Gg Musrin I, Kebon Jeruk, Jakarta
Kuis THR Telkomsel Curang
Sebagai pelanggan Simpati Telkomsel (08132420224xx) saat ini saya sedang mengikuti kuis THR yang diadakan Telkomsel. Setelah melakukan registrasi setiap hari saya mendapatkan >small 2<sms>small 0< berisi pertanyaan yang harus dijawab dengan tarif Rp 1.000/>small 2<sms>small 0<. Setiap satu jawaban yang benar mendapatkan 10 poin. Saya mengikuti sejak 23 Juni 2008 dan sampai saat ini sudah mengirim lebih 250 >small 2<sms>small 0< jawaban dengan jumlah poin 2.410.
Awalnya saya bersemangat menjawab setiap pertanyaan yang masuk, tetapi akhir-akhir ini saya malas. Saya merasa kesal karena beberapa kali jawaban yang jelas-jelas benar, tetapi dinyatakan salah dan berulang sampai lebih dari 10 kali. Saya menduga ada kecurangan dari Telkomsel dengan tujuan mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. Pertanyaan-pertanyaan kuis sebagian besar menyangkut hal-hal yang prinsip dalam agama.
Pada tanggal 2 Juli 2008, misalnya, ada pertanyaan: 1 Muharam adalah hari pertama tahun baru. (A) Cina (B) Hijriah. Saya jawab (B), tetapi dinyatakan salah.
Tanggal 10 Juli 2008, ada pertanyaan: Puasa bulan Ramadhan adalah Rukun Islam yang ke (A) 4 (B) 5. Saya menjawab (A) dan dinyatakan salah. Selain itu masih ada sekitar sepuluh jawaban saya yang dinyatakan salah, padahal jelas-jelas benar.
Dari segi materi saya dirugikan. Lebih dari itu dari segi moral juga dirugikan bahkan secara psikologis dan emosional juga terganggu karena saya merasa cemas dan takut setiap mengirim jawaban jangan-jangan jawaban yang jelas-jelas benar dinyatakan salah.
Kerugian yang saya alami juga mungkin dialami oleh peserta kuis lain yang jumlahnya mungkin mencapai ratusan ribu atau bahkan jutaan orang.
Aminuddin Hasan Desa Trusmi Kulon RT 12 RW 03, Weru, Cirebon
Bunga KPR Bank Bumiputera
Saya melakukan akad kredit di Bank Bumiputera pada bulan Oktober 2006 dengan suku bunga yang berlaku saat itu adalah sebesar 17,5 persen dan pada tanggal 1 Mei 2008, saya mengajukan untuk penurunan suku bunga KPR saya dan berharap yang diberlakukan dari 17,5 persen menjadi 12,5 persen sesuai suku bunga yang berlaku saat itu.
Tanggal 25 Mei 2008, saya mendapat kabar dari pegawai Bank Bumiputera Cabang Pramuka, Jakarta, bahwa penurunan suku bunga KPR disetujui menjadi 14,5 persen.
Berdasarkan perjanjian yang telah saya tanda tangani bahwa suku bunga yang diberlakukan mengikuti suku bunga yang berlaku saat ini di bank (floating) menurut perjanjian kredit Pasal 4 Ayat 2, tetapi pada cicilan bulan Juni 2008 sampai sekarang ternyata suku bunga yang diberlakukan masih sebesar 17,5 persen bukan 14,5 persen sesuai dengan yang sudah dikonfirmasikan tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
Setelah saya cek pada tanggal 22 Agustus 2008, ternyata penurunan suku bunga itu tidak ada dan merupakan suatu kebohongan dan selama ini saya tidak pernah menerima rekening koran atau keterangan mengenai potongan yang ada.
Yang membuat lebih kecewa setiap ada penurunan suku bunga tidak pernah diinformasikan. Bank Bumiputera menuntut nasabah memenuhi kewajiban tanpa memerhatikan hak nasabah.
Ely Kurniati Kramat Jati RT 004 RW 005, Jakarta
Kios di Merdeka Square Tangerang
Pada tanggal 28 September 2005, adik kandung saya (Saudara David Hen Tjeng) membeli sebuah kios di Merdeka Square, Tangerang (lantai 1 Blok H3 Nomor 1), seharga Rp 205.221.016 dengan luas 3,64 meter persegi. Pembayaran yang telah dilakukan masing-masing uang muka pertama sebesar Rp 50 juta yang dibayarkan tanggal 28 September 2005. Yang kedua Rp 25 juta (9/11/2005), ketika Rp 25 juta (26/12/2005), dan keempat Rp 7.256.700 (17/1/2006).
Berdasarkan surat perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat pihak Merdeka Square, penyerahan kios tanggal 30 April 2006 dan apabila sampai tanggal itu tidak menepati janji, akan diberi tambahan waktu 120 hari dengan konsekuensi denda satu permil untuk setiap hari keterlambatan.
Namun, sampai saat ini kios itu belum selesai dan pihak pengembang PT Lumbung Mustika Perkasa tidak menunjukkan itikad baik.
Pembeli hanya orang kecil yang tidak mengerti apa-apa, yang diketahui bahwa saat ini seluruh uang yang dimilikinya sudah disetorkan kepada pengembang PT Lumbung Mustika Perkasa. Sampai saat ini niat untuk berdagang dengan membuka kios tidak tercapai.
Adik saya sudah putus harapan dan saya diberi kuasa penuh untuk menyelesaikan masalah ini dengan pihak PT Lumbung Mustika Perkasa yang pemiliknya Bapak Albert Surya Hakim—menurut Ibu Tres yang bekerja pada perusahaan tersebut.
P Suwandi Tjeng Regency Melati Mas E 9 Nomor 3, Serpong, Tangerang
Kamera dan Suku Cadang Asli
Menanggapi surat yang disampaikan oleh Bapak Budi Haryono di Kompas (19/8) ”Kamera Kodak Tanpa Purnajual” perlu dijelaskan, penawaran trade-in oleh pihak Kodak Authorized Service Center (KASC) kepada Bapak Budi Haryono bukan senilai Rp 1.250.000, seperti yang disampaikan, tetapi lebih rendah dari nilai tersebut.
Kami menjamin kondisi asli kamera beserta suku cadang untuk seluruh kamera digital Kodak yang masuk ke KASC sehingga tidak benar pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Budi Haryono yang hanya merupakan dugaan semata bahwa tidak ada jaminan atas kondisi kamera apabila konsumen batal untuk memperbaiki kameranya.
Kami telah menanggapi keluhan Bapak Budi Haryono dan telah menghubungi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan mengenai layanan purnajual kamera digital Kodak. Dengan penjelasan itu, kami telah mencapai kesepahaman dengan Bapak Budi Haryono sehingga permasalahan dapat diselesaikan.
Efendi KASC Manager PT Macindo Swadesi, Jakarta