
Rabu, 10 September 2008 | 01:13 WIB
Jakarta, Kompas - Dengan pertimbangan prospek yang diharapkan lebih baik dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat luas, khususnya media massa dalam jangka panjang, manajemen PT Semen Gresik (Persero) Tbk menyatakan masalah klarifikasi dari Gunretno dan Poppy Ismalina yang dituntut Semen Gresik dianggap selesai secara hukum.
Sikap besar hati (legowo) PT Semen Gresik itu terungkap dalam pertemuan antara tim manajemen PT Semen Gresik yang dipimpin Syaifudin Zuhri, Kepala Divisi Komunikasi PT Semen Gresik, dan Kompas di Kantor Harian Kompas, Jakarta, Selasa (9/9). Rombongan diterima Redaktur Pelaksana (Redpel) Kompas Budiman Tanuredjo dan Wakil Redpel Andi Suruji.
Permintaan klarifikasi (somasi) terhadap Gunretno dan Poppy Ismalina—sebagaimana telah dilayangkan kuasa hukum Semen Gresik, Fredrik J Pinakunary Law Offices—berkaitan dengan pernyataan keduanya sebagai Ketua Komunitas Sedulur Sikep Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan staf Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP)/staf Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu di Kompas pada 12 Juli 2008. Berita itu berjudul Pabrik Semen: Penelitian ESDM-SG-Undip Dinilai Tak Layak oleh Peneliti UGM dan UPN.
”Permintaan klarifikasi ini kami anggap selesai secara hukum karena kami lebih mempertimbangkan masa depan yang lebih baik dan sudah sepakat dengan Kompas bahwa hubungan kami dengan Kompas sudah demikian lama dan akan terus berlanjut,” kata Syaifudin Zuhri.
Budiman Tanuredjo menyatakan, pihaknya sangat menghargai itikad baik Semen Gresik dan sepakat pula menyatakan masalah gugatan hukum itu dianggap selesai. (HRD)