Rabu, 10 Februari 2010
105 ABK Thailand yang Ditahan Semuanya Ilegal
Polisi Tetapkan 5 Nakhoda sebagai Tersangka Pencurian Ikan

Kamis, 11 September 2008 | 01:04 WIB

Tual, Kompas - Penyidikan atas kasus sejumlah kapal asal Thailand terkait pencurian ikan di Laut Arafura, Maluku, terus dilanjutkan. Dalam konteks ini, polisi menemukan bahwa 105 awak berbagai kapal itu tidak memiliki izin kerja. Padahal, menurut ketentuan, untuk bekerja di wilayah Indonesia, ABK asing wajib membayar 100 dollar AS per orang per bulan ke negara.

Ketua Tim Penyidik Kepolisian Daerah Maluku Ajun Komisaris Imam, Rabu (10/9) di Tual, menjelaskan, dari 105 anak buah kapal (ABK) asal Thailand yang saat ini ditahan, tidak satu pun dari mereka memiliki izin kerja.

”Baik izin kerja yang sah (dalam bentuk formal) maupun yang lebih sederhana, seperti Dahsuskim (Daerah Kemudahan Khusus Keimigrasian),” kata Imam.

Dahsuskim adalah izin yang diberikan kepada orang asing yang tinggal atau bekerja di laut untuk sementara waktu.

Data yang dikumpulkan tim penyidik, lanjut Imam, pada tahun 2007 terdapat 4.000 orang asing yang bekerja sebagai ABK di Maluku. Setelah dilakukan operasi penertiban, sebagian ABK dan kapal-kapal asing menghilang. Diperkirakan, kini masih ada sekitar 2.000 ABK asing yang beroperasi di Maluku.

”Saat ini Polda Maluku baru menangkap 105 ABK yang tidak berizin. Kerugian negara masih sangat besar dari segi tenaga kerja yang seharusnya membayar 100 dollar AS per orang per bulan itu,” kata Imam menambahkan.

Terkait dengan penangkapan kapal-kapal pencuri ikan asal Thailand, Imam menyatakan, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bunson Jaikla, Wichai Khanchan, Khambali Napono, Kriangsak Jiwawirot, dan Niran Saptha Vorn.

”Mereka masih diperiksa intensif di Kepolisian Resor Maluku Tenggara bersama 105 ABK asal Thailand yang tidak berizin itu,” ujarnya.

Tiga kapal

Pemeriksaan terhadap kapal- kapal yang diduga mencuri ikan juga dilakukan terhadap tiga kapal Indonesia, yakni Kapal Motor (KM) Antasena 806, KM Antasena 810, dan KM Anatsena 836.

Ketiga kapal tersebut kemarin sudah dievakuasi ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual dari Benjina, Kepulauan Aru.

Palka ketiga kapal tersebut ketika dibuka berisi ikan-ikan yang sudah dikemas dalam kantong- kantong plastik transparan. Setiap kapal diperkirakan mengangkut sekitar 100 ton ikan.

”Yang kami tangkap ini sangat kecil dari pencurian ikan yang terjadi. Karena itu, kasus ini akan diusut tuntas untuk membongkar jaringan pencuri ikan,” kata Wakil Kepala Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Maluku Ajun Komisaris Besar John Maitimon. (ANG)

 

 

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: