
Jumat, 26 September 2008 | 00:39 WIB
R Herlambang Perdana
Menyedihkan! Tanpa banyak perdebatan substantif, Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Mahkamah Agung menyepakati untuk memperpanjang usia pensiun hakim agung, dari 65 tahun menjadi 70 tahun.
Revisi UU No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sejak awal telah menuai masalah, khususnya terkait substansi perubahan. Adakah perubahan itu untuk penataan kelembagaan kekuasaan kehakiman yang mandiri, berintegritas tinggi, serta akuntabel atau sekadar mengakomodasi kepentingan politik mafia yang selama ini memanfaatkan kekuasaan yudisial?
Di bawah reformasi hukum arah pembangunan MA tak kunjung tuntas.
Mafia peradilan
Dalam sejarah kekuasaan yudisial, mafia peradilan di Indonesia sudah mengakar. Hal ini lazim dan tumbuh subur dalam situasi negara yang dipegang kekuasaan otoritarian. Suap dan politik dagang sapi dalam mengontrol putusan-putusan hakim begitu mudah di-lafaldz-kan oleh tidak saja pengemban hukum profesional, seperti hakim, pengacara, atau jaksa di ruang sidang, tetapi juga tukang parkir atau pedagang kaki lima di halaman gedung-gedung pengadilan!
Itu pula yang menyebabkan penegakan hukum di Indonesia ada di jalur lambat. Berbagai program pembaruan peradilan di masa reformasi, termasuk revisi UU No 14 Tahun 1985, sepertinya tak mampu mengobati mafia peradilan yang kronis. Ironisnya, MA sebagai salah satu pilar penting kekuasaan yudisial diketahui mengidap penyakit kronis ini.
Untuk melawan mafia peradilan, salah satu solusinya membentuk Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara konstitusional (constitutional state organ) sebagaimana dimandatkan Pasal 24B UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2004. Konteks lahirnya pasal-pasal konstitusional tentang KY harus dilihat sebagai faktor penting pembaruan dalam menata kekuasaan kehakiman.
Sayang, kewenangan KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim justru diamputasi secara sistematik melalui putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (vide Putusan MK No 005/PUU-IV/ 2006).
Sebenarnya, cukup untuk menyatakan tidak masuk akal dalam mencermati gugatan para hakim MA, di mana blue print dan Naskah Akademis RUU KY yang diusung MA untuk kepentingan proses pengawasan hakim—termasuk hakim agung—justru dihentikan sendiri. Meski demikian, di balik perlawanan para hakim MA melalui gugatan uji materi di MK sebenarnya tak sekadar menampilkan politik ”menjilat ludah sendiri”. Namun, bisa diperkirakan, para mafioso peradilan akan lebih banyak memetik keuntungan dari degradasi kewenangan KY itu.
Karena itu, ketegangan antarlembaga negara yang pernah terjadi di masa reformasi, seperti konflik antara MA dan BPK soal biaya perkara, maupun dengan KY soal pengawasan perilaku hakim MA, menjadi catatan kelam dalam memulihkan citra kekuasaan yudisial. Yang penting diperhatikan dalam merevisi UU MA adalah mafia peradilan yang masih kronis dan merupakan konteks politik hukum yang amat relevan sehingga pemikiran kritis hukum untuk menerobos situasi rezim mafia itu amatlah diperlukan.
Momentum politik?
Pembaruan hukum, termasuk perubahan undang-undang, tidak lepas dari tarik- menarik kepentingan politik, termasuk revisi UU MA.
Misalnya, perdebatan revisi Pasal 11 UU No 5 Tahun 2004 tentang diberhentikannya hakim agung pada umur 65 tahun yang diubah menjadi 70 tahun. Hal itu jelas sarat kepentingan politik daripada pembangunan integritas dan akuntabilitas hakim. Alasan apa yang melatarbelakangi perubahan umur itu? Benarkah pertimbangan hukum soal profesionalitas hakim yang kian arif?
Saya kira tidak demikian.
Pertama, penggusuran prioritas pembahasan, dari Rancangan Revisi UU KY tiba-tiba diubah menjadi pembahasan Revisi UU MA, menjadi penanda mengapa panja seolah dikejar batas waktu? Memang, empat pemimpin MA, termasuk Ketua MA Bagir Manan, akan tersapu bila Revisi UU MA tidak segera disahkan hingga awal November 2008.
Kedua, sejak awal pembahasan, konteks politik pemberantasan mafia peradilan tidak dijadikan hal mendasar dalam pembaruan MA. Maka, tidak mengherankan, perdebatan mengerucut pada tawar-menawar proseduralitas umur atau hal teknis.
Ketiga, memperpanjang usia hakim agung bisa dibaca sebagai upaya mengusung formasi kepemimpinan MA sekarang ke momentum politik Pemilu 2009. Momentum ini terjadi karena banyak potensi kasus pidana pemilu akan menjadi yurisdiksi MA dan partai politik pun berkepentingan. Inilah yang paling rentan dalam pembaruan MA karena ditempatkan sekadar faktor simplifikasi merawat momentum itu.
Alih-alih untuk memberantas mafia peradilan, kini ”gerak mafia” mungkin lebih leluasa bekerja di pucuk kekuasaan yudisial karena stagnasi regenerasi hakim agung. Kegagalan menangkap relevansi konteks politik hukum kekuasaan yudisial di tubuh MA sama halnya revisi UU MA tidak akan berdampak besar bagi penataan yang lebih substantif untuk transformasi kemandirian kekuasaan kehakiman. Sebaliknya, justru memberi peluang mafia untuk terus bermanuver di lingkungan peradilan Indonesia. Semoga tidak demikian!
R Herlambang Perdana Dosen Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia, FH-Unair, Surabaya