
![]() |
Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung sudah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menanyakan perkembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 26 September 2008. Saat ini jawaban tertulis dari Kejagung sedang disiapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Jasman Panjaitan menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/10). ”Dalam surat balasan itu akan kami sampaikan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) sudah ditangani melalui empat hal,” katanya.
Pertama, kasus BLBI diselesaikan dengan instrumen Undang- Undang (UU) Perbankan oleh penyidik Polri. Kedua, kasus BLBI yang ditangani dengan Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Yang digunakan UU No 3/1971, bukan UU No 31/ 1999, karena tempus delicti-nya atau waktu kejadian kasus BLBI sebelum UU No 31/1999 berlaku,” ujar Jasman.
Ketiga, kasus BLBI yang ditangani berdasarkan Instruksi Presiden No 8/2002 dan UU No 25/2000 tentang Propenas. Keempat, kasus BLBI yang diserahkan kepada Departemen Keuangan. ”Ada delapan kasus BLBI yang diserahkan ke Departemen Keuangan,” katanya.
Jasman menegaskan, jawaban tertulis itu segera disampaikan kepada KPK. Setelah itu, Kejagung menunggu sikap KPK. Jasman mengatakan, surat KPK tidak merinci kasus BLBI yang ditanyakan. Oleh karena itu, Kejagung juga hanya secara umum menjelaskan kasus BLBI.
Disinggung mengenai penggunaan UU No 3/1971 dalam menangani kasus BLBI, Jasman mengatakan, kejaksaan tak mau berpolemik apakah KPK dapat menangani kasus korupsi yang terjadi sebelum UU tentang KPK diundangkan.
”KPK memang berwenang dalam rangka melaksanakan tugas supervisi, berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang terkendala atau ada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Jasman.
Koordinator Divisi Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho yang dihubungi Selasa malam mengatakan, saat ini hanya KPK yang bisa diharapkan menangani kasus BLBI. Dengan demikian, KPK mestinya dapat melangkah cepat, melakukan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya, untuk menangani kasus BLBI.(IDR)