
![]() |
Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung menyidik korupsi di Kedutaan Besar Indonesia di China, yang terjadi pada kurun waktu Mei 2000 hingga Oktober 2004. Korupsi dilakukan dengan memungut biaya kawat sebesar 55 yuan atau 7 dollar AS per orang atau per pemohon, yang dikenakan terhadap pemohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor.
Demikian keterangan yang dibagikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jumat (10/10). Saat ditanya, apakah sudah ada tersangka dalam perkara tersebut, Marwan menjawab, ”Kalau sudah begini, ya sudah ada dong.”
Secara keseluruhan, pemasukan yang terkumpul dari penerimaan biaya kawat itu sebesar 10,275 juta yuan dan 9,613 juta dollar AS. Hasil pungutan tersebut tidak dimasukkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi digunakan, antara lain, untuk keperluan oknum Kedutaan Besar RI di China dan oknum-oknum lainnya.
Namun, Marwan menolak menyebutkan siapa tersangka dalam perkara tersebut. Marwan hanya menunjukkan kalimat terakhir dalam rilis yang ia bagikan, yang berbunyi, ”Dalam melaksanakan pungutan biaya kawat tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China di Beijing nomor 280/ KEP/IX/1999 tentang Tarif Keimigrasian tanggal 24 September 1999”. ”Mantan di dua periode,” ujarnya.
Apakah para tersangka sudah pernah diperiksa? ”Belum, itu nantilah, urusan penyidik,” kata Marwan.
Jaksa mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu, serta Lampiran PP Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Departemen Kehakiman.
Dengan dasar aturan perundang-undangan itu, pungutan yang membebani masyarakat harus didasarkan kepada undang- undang, yang artinya harus mendapatkan persetujuan DPR dan disetor ke kas negara. (idr)