Rabu, 10 Februari 2010
Paripurna DPR Putuskan RUU Pornografi

Kamis, 30 Oktober 2008 | 02:39 WIB

Jakarta, Kompas - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis ini, akan mengambil keputusan tingkat kedua atas Rancangan Undang-Undang Pornografi, menyetujui RUU disahkan menjadi undang-undang.

Sikap pro dan kontra masih terus mewarnai pembahasan RUU ini, bahkan di rapat pansus hari Selasa (28/10) malam, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak pengesahan RUU menjadi undang-undang.

Menurut anggota Pansus RUU Pornografi, Zainut Tauhid (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Rabu di Jakarta, RUU Pornografi bukan diniatkan untuk memaksakan nilai keagamaan tertentu kepada masyarakat. RUU dibuat untuk memberikan perlindungan kepada warga negara dari bahaya pornografi.

Saat ini, kata Zainut, ada kekhawatiran yang berlebihan terhadap ketentuan tentang peran serta masyarakat. Pasal 20 dalam RUU Pornografi menyebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. ”Mereka khawatir bisa muncul kelompok radikal yang melakukan sweeping dan sebagainya. Justru kita ingin memberikan suatu peraturan perundangan yang membatasi agar itu tidak terjadi dan sudah dijelaskan pada bagian penjelasan,” ujarnya.

Globalisasi

Di Surabaya, Sultan Hamengku Buwono X yang baru saja mencalonkan dirinya sebagai presiden untuk Pemilu 2009 menilai RUU Pornografi sebagai salah satu tanda ketakutan terhadap globalisasi. Padahal, globalisasi seharusnya dihadapi dengan cara lain dan bangsa ini memiliki modal untuk itu.

Cara pikir itu, lanjutnya, memberikan kesempatan kepada pemerintah mencampuri wilayah privat warganya. Di Indonesia, intervensi itu mewujud dalam RUU Pornografi. ”Saya tidak setuju dengan (RUU) itu,” katanya.

Di Yogyakarta, Dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Budaya Fuad Nashori, salah satu pembicara dalam seminar ”Mencari Jalan Tengah Kontroversi RUU Pornografi” di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Rabu, mengatakan, peraturan daerah yang sesuai dengan kultur, budaya, dan adat istiadat daerah bisa menjadi penengah dalam kontroversi RUU Pornografi.

Menurut dia, pengesahan UU Pornografi tetap diperlukan sebagai perlindungan negara pada publik, terutama anak-anak dan perempuan. (MAM/IRE/RAZ)

Share on Facebook
Nilai 4 A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: