Senin, 22 Maret 2010
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) melakukan walk out setelah usul penundaan pengesahan RUU tentang Pornografi menjadi undang-undang ditolak pemimpin rapat paripurna, Agung Laksono, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10). Walk out juga dilakukan oleh Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS).
UU Pornografi
Meski Telah Disepakati, Tetap Picu Kontroversi

Jumat, 31 Oktober 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Rapat Paripurna DPR, Kamis (30/10), menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi untuk disahkan sebagai undang- undang.

Meski demikian, dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejahtera, menyatakan menolak dan tak bertanggung jawab atas putusan tersebut. Anggota kedua fraksi meninggalkan ruangan sebelum kesepakatan itu dilakukan.

Dalam pernyataannya, sesaat setelah rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPR Agung Laksono, Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, secara prosedural dan substansi, RUU tersebut cacat.

Secara prosedural, pemerintah belum memanggil kepala daerah yang menolak RUU tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Rapat Bamus, 23 Oktober 2008. Pemanggilan itu seharusnya dilakukan sebelum rapat pansus yang digelar Selasa lalu.

Pelanggaran substansi, antara lain, masih adanya frase ”gerak tubuh” dan ”pertunjukan di muka umum”. Frase itu dinilai terkait dengan pornoaksi dan karena itu bertentangan dengan judul RUU, yaitu pornografi. Selain itu, dibukanya peran masyarakat yang terlalu besar yang memungkinkan munculnya polisi moral.

Berikutnya, secara substantif, penjelasan Pasal 4, yaitu tentang persanggamaan menyimpang ternyata bertentangan dengan keputusan Departemen Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Terkait dengan diagnosis gangguan jiwa III ditegaskan, homoseksualitas dan lesbian tidak tergolong penyimpangan.

Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale mengatakan, berbagai aspirasi telah diakomodasi. Tak hanya itu, RUU itu juga dinilainya tak bersikap diskriminatif dan multiinterpretasi. Karena itu, RUU itu layak disahkan.

Dukungan atas pengesahan dinyatakan antara lain oleh F-PPP, F-PAN, F-Partai Golkar, dan F-PKS. Mereka berpendapat, kehadiran UU ini merupakan upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak. F-PPP juga menilai kehadiran UU itu tetap memberikan jaminan bagi kemajemukan.

Tanggapan senada dikatakan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta dan Menteri Agama Maftuh Basyuni yang menilai kehadiran UU itu perlu untuk melindungi perempuan dan anak-anak. UU itu dinilai tetap memelihara adat istiadat dan hak privat warga.

Namun, masyarakat Bali melalui Komponen Rakyat Bali tetap menolak UU Pornografi dan merencanakan mengajukan peninjauan kembali. Hal itu juga ditegaskan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Kamis.(JOS/NMP/AYS/GAL/MAM)

Share on Facebook
Nilai 3 A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: