Rabu, 10 Februari 2010
ROKOK
Segera Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Kamis, 13 November 2008 | 01:04 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat didesak agar segera meratifikasi konvensi pengendalian tembakau dan menyusun Undang-Undang Pengendalian Dampak Tembakau untuk melindungi masyarakat, khususnya kaum muda, dari dampak buruk tembakau.

Menurut Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI Abdillah Ahsan, kontribusi industri rokok hanya 1,3 persen dari total produk domestik bruto. Menurut hasil studi ekonomi tembakau di Indonesia, jika tarif cukai tembakau dinaikkan sampai 57 persen akan mencegah 2,4 juta kematian akibat rokok dan menambah pendapatan negara Rp 50,1 triliun.

Pada tahun 2005, biaya kesehatan yang dikeluarkan Indonesia karena penyakit terkait tembakau 18,1 miliar dollar AS atau 5,1 kali lipat pendapatan negara dari cukai tembakau pada tahun yang sama. ”Jadi, kerugian kesehatan akibat rokok jauh lebih tinggi dibanding keuntungan ekonomi,” ujar mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Farid Anfasa Moeloek.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) yang telah diratifikasi oleh 160 negara. Meski Pemerintah Indonesia ikut menyusun FCTC, tetapi hingga kini belum meratifikasinya.

Draf Rancangan UU tentang Pengendalian Tembakau hingga kini belum dibahas DPR. ”Jadi, di Indonesia tidak ada regulasi yang membatasi peredaran rokok. Perusahaan rokok bebas berpromosi, menjual rokok termasuk pada remaja,” kata sosiolog Imam Prasodjo yang juga anggota Masyarakat Peduli Bahaya Tembakau.

Para tokoh masyarakat dan selebriti yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Bahaya Tembakau, Rabu (12/11), di Jakarta, mengajukan petisi yang dimuat di sejumlah media cetak nasional, mendesak Presiden dan DPR segera meratifikasi FCTC dan menerbitkan UU Pengendalian Dampak Tembakau.

Mereka yang menandatangani petisi, antara lain, mantan Ketua MPR Amien Rais, pengusaha Arifin Panigoro, Farid Anfasa Moeloek, Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, dan Ketua YLKI Huzna Zahir. Sejumlah artis ikut menandatangani petisi itu, di antaranya, Dewi Rezer, Cynthia Lamuzu, dan Widyawati.

Menurut pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, pihaknya dan sejumlah organisasi masyarakat lain telah mengajukan gugatan hukum kepada Presiden RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena presiden dianggap lalai melindungi masyarakat dari dampak tembakau.

Arifin Panigoro menyatakan, lambannya proses ratifikasi FCTC di Indonesia menunjukkan lemahnya posisi tawar pengambil kebijakan dan elite politik dalam sistem politik baru ini terhadap kekuatan industri rokok yang telah beroperasi puluhan tahun.

Meningkat

Laporan WHO tahun 2008 menyebutkan, hampir dua per tiga perokok tinggal di 10 negara. Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok setelah China dan India. Pada tahun 2004, Survei Sosial Ekonomi menunjukkan prevalensi merokok usia 15 tahun ke atas adalah 34,4 persen atau lebih dari 50 juta orang dewasa.

Tahun 1995-2004, konsumsi rokok di kalangan remaja meningkat 144 persen. Selain itu, lebih dari 70 persen anak Indonesia terpapar asap rokok dan menanggung risiko berbagai penyakit akibat asap rokok. ”Generasi muda merupakan sasaran potensial industri rokok,” kata Imam.

Survei Kesehatan Nasional tahun 2001 menunjukkan, rokok meningkatkan risiko kematian penderita penyakit kronis sampai 8,17 kali lebih besar, di antaranya kanker mulut, kanker lambung, kanker hati dan paru, penyakit jantung iskemik, hipertensi, dan penyakit paru obstruktif kronis. Kematian akibat konsumsi rokok 400.000 orang lebih per tahun.

Rokok juga menggerogoti sumber keuangan rumah tangga miskin. Data Susenas tahun 2005 menunjukkan, keluarga miskin membelanjakan sekitar 12,4 persen pendapatannya untuk membeli rokok dengan mengorbankan kebutuhan gizi untuk keluarga. (EVY)

 

 

 

 

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: