Sabtu, 04 Juli 2009
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Dialog interaktif terkait Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur, yang diadakan DPD di Jakarta, Jumat (14/11), menghadirkan pembicara (dari kiri ke kanan) pengamat politik Hamid Basyaib, Bachtiar Effendy, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Achmad Mubarok, moderator Elprisdat M Zen, Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy, dan peneliti Arman Salam.
MK Diminta Batalkan Putusan

Sabtu, 15 November 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Kuasa hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono atau Kaji yang mengatasnamakan Tim Pembela Kebenaran dan Keadilan Jawa Timur meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.

Mereka beralasan terjadi kesalahan penghitungan suara lebih dari 21.000 suara yang mengakibatkan pasangan Kaji kalah.

Tim Pembela Kebenaran dan Keadilan, yang terdiri dari 25 pengacara dari berbagai unsur seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, kelompok profesional, dan ormas lain, mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/11). Pendaftaran diterima Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan Kasianur Sidahuruk.

Salah seorang pengacara Kaji, Arteria Dahlan, menjelaskan telah terjadi kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU Provinsi Jatim. Berdasarkan data dan alat bukti yang dimiliki berupa formulir rekapitulasi suara, setidaknya terdapat 21.000 suara pasangan Kaji hilang.

Menurut dia, kesalahan penghitungan suara itu menyebar di 25 kabupaten/kota di Jatim. Berdasarkan penghitungan tim pasangan Kaji, suara Kaji seharusnya 7.575.199, sedangkan suara pasangan Karsa sebanyak 7.573.680.

Selasa lalu, KPU Provinsi Jatim menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) sebagai pemenang pilkada dengan 7.729.944 suara, sementara Kaji mengantongi 7.669.721 suara.

Akan obyektif

Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan tiga hakim konstitusi untuk menangani sidang pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan akan memutuskan apakah permohonan sengketa layak atau tidak.

Mahfud mengaku sengaja memilih hakim yang tidak memiliki ikatan emosional dan kedaerahan dengan Jatim untuk memeriksa berkas tersebut. Mereka adalah Mohammad Alim, Arsyad Sanusi, dan Maruarar Siahaan.

Bukan acuan

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Bachtiar Effendy, dalam diskusi di DPD, Jumat, mengatakan, pengajuan gugatan ke MK merupakan langkah tepat. Namun, pihak pemohon mesti menyiapkan bukti yang kuat dan tak terbantahkan, bukan sekadar berpatokan pada hasil hitung cepat yang dilansir sejumlah lembaga survei.

Bachtiar juga menekankan, siapa pun sebaiknya menerima putusan MK nanti.

Pembicara lainnya, Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy, memaparkan sejumlah keanehan terkait hasil Pilkada Jatim. Misalnya, ada beberapa TPS yang semua pemilih terdaftar menggunakan hak pilih dan semua suara untuk pasangan Karsa. (ANA/DIK)

 

 

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: