Rabu, 10 Februari 2010
Protes Plagiat, Kepala Litbang BMKG Mundur
Diduga Digunakan untuk Perpanjangan Usia Pensiun

Senin, 17 November 2008 | 01:03 WIB

Jakarta, Kompas - Mengetahui karya ilmiahnya dimanipulasi dan tanda tangannya dipalsukan, Prof Dr Mezak Arnold Ratag selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya dan keluar dari BMKG sejak Jumat (14/11).

Manipulasi karya itu diduga dilakukan seorang pejabat di lingkungan Departemen Perhubungan. Karya ilmiah yang dimanipulasi berjudul ”Geophysical and Meteorological Forecasting System with Wavelet Models” dan ”Less Greenhouse Gas Emission Technologies in The Context of Climate Change”. Topik karya ilmiah tersebut antara lain tentang prediksi iklim, informasi cuaca dan iklim yang berkaitan dengan hot spot, serta teknologi pengurangan emisi gas rumah kaca.

Kedua karya ilmiah itu, menurut Mezak, adalah karyanya, tetapi diklaim sebagai karya pejabat tersebut. Karya ilmiah yang disebutkan kedua bahkan tahun 2007 telah diterbitkan sebagai buku oleh lembaga yang dulu bernama Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG).

Masing-masing pengajuan karya ilmiah itu ditujukan untuk perolehan angka kredit baru untuk kenaikan jenjang peneliti pejabat bersangkutan.

Palsukan tanda tangan

Penyimpangan lain yang diprotes Mezak adalah pemalsuan tanda tangannya selaku Ketua Panitia Penilai Jabatan Peneliti (P2JP) BMG tertanggal 25 Mei 2007, mencakup enam karya ilmiah yang diajukan pejabat bersangkutan. Dugaan pemalsuan tanda tangan juga terjadi dalam surat usulan kenaikan jabatan peneliti BMG atas nama pejabat tersebut, yang diajukan ke LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) tertanggal 28 Mei 2007. ”Padahal, tanggal itu saya sedang berada di Geneva,” kata Mezak Ratag.

LIPI sebagai institusi pembina jabatan fungsional peneliti nasional menyetujui kenaikan pangkat pejabat tersebut berdasarkan berkas yang diajukan. Dengan demikian, pejabat itu yang mestinya pensiun pada 1 September 2007 pada usia 56 tahun bisa diperpanjang hingga usia 65 tahun.

Kasus tersebut, menurut Mezak, juga sudah disampaikan kepada pimpinan BMKG, tetapi tidak ada respons.

Secara terpisah, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kepala BMKG Sri Woro Budiati Harijono menyatakan, dugaan manipulasi karya ilmiah itu merupakan fitnah. ”Itu fitnah, tidak baik. Sekarang lebih penting memikirkan urusan meteorologi, klimatologi, dan geofisika ke depan,” ujar dia.

Bisa dibatalkan

Menanggapi kasus penyimpangan tersebut, Wakil Kepala LIPI Lukman Hakim, selaku Ketua Penilai Peneliti Pusat, mengatakan, Kepala LIPI dapat saja membatalkan surat keputusan yang telah dikeluarkan bila ada bukti pelanggaran.

Kepala Pusbindiklat Peneliti LIPI Bashori Imron mengatakan, dugaan manipulasi karya ilmiah sebagai kejahatan intelektual harus dibuktikan. Pihak yang dirugikan harus menyampaikan gugatan. Setelah terbukti dan menjadi keputusan tetap pengadilan, keputusan kenaikan jenjang peneliti akan dibatalkan LIPI.

”Ini persoalan gawat. Secara internal BMKG, setidaknya harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Bashori. (NAW/YUN)

Share on Facebook
Nilai 2.25 A A A
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Richard Montong @ Sabtu, 9 Januari 2010 | 18:08 WIB
Plagiat dan pemalsuan tanda tangan adalah sebuah perkara yang masuk kategori Kriminal. Mohon Dep. Perhubungan mengklarifikasi hal tsb atau lporkan ke Polisi

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: