Sabtu, 04 Juli 2009
REDAKSI YTH

Selasa, 18 November 2008 | 01:15 WIB

Surat untuk Redaksi YTH hendaknya dilengkapi fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku. Kompas tidak mengembalikan surat-surat yang diterima.

Ancaman dan Teror Petugas Pajak, Rekening Bank Diblokir

Tindakan PT Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Bekasi Proyek yang memblokir rekening saya tanpa pemberitahuan/konfirmasi kebenaran dari surat permohonan pemblokiran yang diajukan oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Bekasi Utara, Bekasi, terlebih dahulu kepada saya sebagai nasabah merupakan tindakan sewenang-wenang.

Surat permintaan pemblokiran diterima oleh BCA tanggal 28 Oktober 2008 pukul 14.10 yang langsung memblokir rekening saya pada tanggal 29 Oktober 2008. Dalam surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara tertanggal 24 Oktober 2008 Nomor: S-86/WPJ.22/KP.0104/2008 dinyatakan bahwa saya mempunyai utang pajak sehingga tabungan di BCA Kantor Cabang Bekasi diblokir sebagai jaminan utang pajak tersebut.

Padahal, utang pajak itu sudah diselesaikan dengan salah satu bukti telah dicabutnya plang sita di tempat usaha saya di Bekasi atas perintah Kepala Kantor Pajak Bekasi yang menjabat pada saat itu tanggal 16 April 2003 yang dipimpin oleh Bapak Mariman Sukardi. Akan tetapi, di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi saya (Wajib Pajak Perseorangan) masih tercatat mempunyai utang pajak sehingga Kepala KPP Bekasi Yeheskiel Minggus Tiranda meminta pemblokiran rekening tabungan saya kepada BCA Kantor Cabang Bekasi.

Tindakan KPP Bekasi Utara tersebut sangat merugikan karena saya merasa ditipu dan dibohongi oleh oknum-oknum kantor pajak tersebut. Saya sudah berulang kali didatangi oleh pegawai kantor pajak dengan cara-cara yang tidak layak, bahkan karyawan saya sering mendapat/menerima telepon dengan nada ancaman dan teror.

Rekening saya di Bank Danamon juga pernah diblokir untuk kasus tagihan yang sama lewat surat Nomor: S-02/wpj.22/ KP.0108/2005 dan pemblokiran itu dicabut kembali dengan surat Nomor: S-035/wpj.22/KP.0108/2005 atas perintah Kepala Kantor Pajak saat itu (Drs Suwartono Siswodarsono SH.CN). Tindakan tutup-buka pemblokiran rekening tersebut membingungkan. Apakah sebenarnya yang terjadi? Apakah permasalahan pajak tersebut sudah selesai atau bagaimana?

Saya masih menerima surat undangan untuk melunasi tunggakan pajak Nomor: S-35/wpj.22/KP.0104/2008 yang ditandatangani oleh Pjs Kepala Kantor (Ikhyak Ulumidin, Ak,MM) tertanggal 2 Maret 2008.

Apakah memang begini cara oknum petugas pajak untuk mendapatkan dana/gaji tambahan dengan cara memeras rakyat dengan dalil menjalankan tugas negara? Rusli Wahyudi Kampung Bekasi Bulak RT 007 RW 010, Margahayu, Bekasi

Berani Sama Tukul, Takut Orang Asing

Saya salah satu penggemar Tukul. Akan tetapi, saya juga senang kalau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai menjalankan fungsi dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyiaran.

Hanya saya bingung, terkait insiden peragaan makan hewan, apakah Tukul pribadi yang dilarang, acara Empat Mata, tim kreatifnya, atau format acaranya? Apakah boleh hanya nama acaranya atau presenternya diganti? Atau setelah satu bulan Tukul boleh tampil lagi?

Di atas semua itu, saya berharap KPI tidak pilih kasih. KPI janganlah hanya berani kepada Tukul. Lihatlah di sebuah stasiun TV swasta ada warga asing yang sudah lama menjabat Head of Programming/Content.

Saya cek di www.startv.com/ pressroom sampai 15 November masih tertulis demikian. Padahal, UU Penyiaran Pasal 16 Ayat 2 menyatakan: ”Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.”

Mohon KPI tidak takut kepada orang asing dan cuma berani sama wong deso, seperti Tukul. Kami tunggu tanggapan KPI (atau juga imigrasi). Wawan Jumawan Panongan RT 02 RW 01 Tangerang

Libur Nasional Tidak Berlaku

Sehubungan dengan surat Ibu Yuliana di Kompas (27/10) ”Voucher Diskon Mekarsari Bohong” dengan ini disampaikan, kami dari Lovely Direct Advertising sudah menghubungi Ibu Yuliana untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas ketidaknyamanan. Voucer Diskon Mekar Sari dikeluarkan lewat kerja sama promosi satu tahun antara manajemen Taman Buah Mekar Sari dengan Lovely Direct Advertising tidak bohong.

Sudah puluhan ribu orang datang ke Mekarsari menggunakan voucer diskon dari Lovely Direct Advertising mulai 1 Maret 2008 hingga saat ini. Sehubungan dengan lonjakan pengunjung cukup besar dan antisipasi membeludaknya pengujung saat libur Idul Fitri, maka voucer diskon Mekar Sari dari Lovely Direct Advertising tidak diberlakukan dari tanggal 1-15 Oktober 2008 dan berlaku kembali dari tanggal 16 Oktober 2008-31 Maret 2009.

Bagi yang sudah memiliki voucer diskon Mekarsari dari Lovely Direct Advertising, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung yang sangat besar, voucer diskon Mekar Sari dari Lovely Direct Advetising tidak diberlakukan di hari besar dan libur nasional. Margaretha Promotions Manager Lovely Direct Advertising

Gangguan Jiwa dan Bedah Saraf

Kami ingin menanggapi Inspiratorial Kesehatan di Kompas, Rabu 12 November 2008 halaman 35 dengan judul ”Pecandu Narkoba dan Gangguan Jiwa Pun Ada Solusinya”, yang disajikan tepat pada Hari Kesehatan Nasional.

Tim iklan harian Kompas sudah berusaha memberi keseimbangan informasi kesehatan yang lebih komprehensif, sesuai dengan definisi kesehatan yang mengacu kriteria WHO, yaitu sehat fisik, mental-emosional, serta sosial. Akan tetapi, terasa ada yang mengganjal tatkala membaca iklan tersebut. Di situ diinformasikan mengenai adanya kemajuan di bidang penanganan kedokteran jiwa bahwa dunia kesehatan di Indonesia berhasil mencatat prestasi sejarah barunya.

Disebutkan, penanganan penderita schizophrenia, obsessive compulsive disorder (OCD), bipolar, anorexia nervosa, kecanduan narkoba, dan sebagainya dengan melakukan neuro-surgery atau bedah saraf yang sudah dilakukan oleh seorang ahli bedah saraf di Rumah Sakit Internasional Omni, Serpong, Tangerang.

Kami sangat menghargai upaya teman sejawat lain dalam melakukan inovasi penanganan penderita gangguan jiwa tersebut. Namun, perlu kami jelaskan, sesungguhnya penanganan lewat bedah saraf pada penderita gangguan jiwa sudah dilakukan sejak lama di negara maju. Tetapi, mengingat hasil pascaoperasi tidak membawa perbaikan kualitas hidup yang signifikan, cara tersebut menjadi tak populer lagi.

Perlu dipahami, pada kondisi pascaoperasi memang beberapa gejala mengganggu berkurang (misalnya agresivitas atau pikiran obsesif yang berat), tetapi akan meninggalkan sequele atau gejala sisa neurologis yang bersifat irreversible kepada penderita. Belum lagi persoalan hak asasi manusia yang mesti dipikirkan. Masalah bisa menjadi rumit.

Misalnya pada penderita schizophrenia (sesuai yang dipresentasikan oleh dokter yang bersangkutan di Konas Schizophrenia di Lombok, 24-26 Oktober lalu, bahwa beliau melakukannya baru pada satu kasus, itu pun ada pelimpahan dari psikiater yang merawat sebelumnya), bisa dipertimbangkan operasi bedah saraf bila gangguan sudah berat, sudah refrakter terhadap pengobatan konvensional, sangat mengganggu diri sendiri dan lingkungan, ada keputusan bersama (tim) dengan psikiater yang merawatnya, dan diusahakan sesudah ada penanganan lima tahun dengan cara konvensional.

Jadi, semua penemuan memang layak kita apresiasi, tetapi memerlukan kajian lebih lanjut berdasar prinsip kemanusiaan dan kode etik. Dengan tujuan adanya perbaikan kualitas hidup penderita secara holistik bukan dari satu aspek semata. Nalini Muhdi Humas PP Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI)

Kartu Benar dan PIN Tepat

Terkait dengan surat di Kompas (20/10) ”Penanganan Uang Hilang di Mandiri” yang disampaikan oleh Ibu Juina Rusdiana dengan ini disampaikan, berdasarkan investigasi kami bahwa transaksi penarikan tunai melalui ATM pada tanggal 5 Juni 2008 merupakan transaksi sukses karena dilakukan dengan menggunakan kartu Mandiri yang benar dan PIN yang tepat.

Kami telah berusaha menghubungi Ibu Juina Rusdiana untuk menyampaikan penjelasan atas permasalahan dimaksud, tetapi belum dapat berbicara dengan yang bersangkutan. Penjelasan secara tertulis telah dikirimkan ke alamat sesuai data yang tercatat di Bank Mandiri baik ke alamat rumah maupun alamat kantor.

Apabila masih ada pertanyaan, dapat menghubungi layanan nasabah melalui Call Mandiri layanan 24 jam di nomor 14000 atau (021) 52997777. Sukoriyanto Saputro Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Biaya yang Ditagih Dihapus

Sehubungan dengan surat Ibu Puji Rahayu di Kompas (22/10) ”Letih dengan Danamon Access” dengan ini disampaikan, kami telah menghubungi Ibu Puji Rahayu untuk menjelaskan tentang penagihan fasilitas cicilan ”Money Trans” pada kartu kredit Danamon yang bersangkutan.

Kami telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan menginformasikan bahwa biaya-biaya yang telah ditagihkan pada kartu kredit Danamon yang bersangkutan berkaitan dengan penagihan fasilitas cicilan ”Money Trans” telah dihapuskan. MUHAMMAD NASRUL PT Bank Danamon Indonesia Tbk Danamon Card Center

Sesuai Permintaan Nasabah

Berkenaan dengan surat Bapak Prajitno Sugondo di Kompas (12/11) ”Sulit Menutup Kartu UOB Buana”, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan. Kami telah menghubungi Bapak Prajitno pada tanggal 22 Oktober 2008 untuk menyelesaikan permasalahan. Penyelesaian yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan UOB Buana dan permintaan nasabah. Dengan demikian permasalahan sudah diselesaikan oleh pihak UOB Buana. ARIF YULIANTO Kepala Divisi Kualitas Pelayanan PT Bank UOB Buana Tbk

Ketentuan Penukaran ”Point Reward”

Menanggapi surat Ibu Mariana Latief di Kompas (9/11) ”Undian Emas Bank NISP” dengan ini disampaikan, kami sudah menginformasikan kepada nasabah ketentuan penukaran point reward dimaksud.

Bagi Ibu Mariana Latief dan juga nasabah lain yang tidak ingin point reward-nya diubah menjadi poin undian, sebelum tanggal 5 Desember 2008 point reward tersebut dapat ditukar dengan barang hadiah yang ditawarkan pada katalog point reward NISP.

Untuk proses penukaran point reward tersebut kami persilakan nasabah untuk langsung datang ke kantor Bank NISP terdekat. SHIRLEY P LATUIHAMALLO Corporate Affairs Division Head Bank NISP

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: