
Selasa, 18 November 2008 | 01:26 WIB
Jakarta, Kompas - Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sri Woro Budiati Harijono membantah tudingan Prof Dr Mezak A Ratag atas tindakan plagiat karya ilmiah dan pemalsuan tanda tangannya. Hal itu terkait usulan tambahan angka kredit jabatan peneliti Sri Woro pada Mei 2007.
”Ada tim yang menangani masalah ini (usulan tambahan angka kredit jabatan peneliti), dan saya tidak melakukan plagiat karya ilmiah atau memalsukan tanda tangan Pak Mezak,” kata Sri Woro, Senin (17/11), di ruang kerjanya.
Mezak A Ratag berkeyakinan karya tulisnya dimanipulasi dan dalam berkas lain tanda tangannya di-scanner secara tidak sah sehingga ia memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Puslitbang BMKG).
Karya tulis yang dimanipulasi tersebut, menurutnya, berjudul, Less Greenhouse Gas Emission Technologies in the Context of Climate Change. Topiknya tentang prediksi iklim, informasi cuaca dan iklim, serta teknologi pengurangan emisi gas rumah kaca.
Melalui Sekretaris Utama BMKG Andi Eka Sakya, Sri Woro menyampaikan bukti surat tertanggal 21 Mei 2007. Surat tersebut terbagi dua, meliputi pengantar dan daftar karya ilmiah bagi peneliti Ir Sri Woro B Harijono, MSi, dengan masing-masing dibubuhi tanda tangan Prof Dr Mezak A Ratag, yang ditujukan kepada Kepala LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Surat berisi pengajuan usulan tambahan angka kredit jabatan peneliti bagi Sri Woro. Saat itu Sri Woro, yang lahir di Magelang, 5 Agustus 1951, memiliki jenjang Peneliti Muda Golongan III D dengan batas usia pensiun 56 tahun, dan mengusulkan kenaikan jenjang ke Peneliti Madya IV A yang memiliki batas usia pensiun 65 tahun.
Kejanggalan
Secara terpisah, Mezak A Ratag kemarin tetap bersikukuh dengan tudingannya dan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Bahkan, Mezak pun mengungkap berbagai kejanggalan.
Di dalam Daftar Karya Ilmiah yang terlampir pada surat tertanggal 21 Mei 2007 tersebut ada unsur yang dinilai dari surat penunjukan Duta Besar Geneva No BB-302/PTRI Geneva/V/07 tanggal 22 Mei 2007.
”Bagaimana mungkin, saya menyetujui usulan angka kredit dari kegiatan yang belum berlangsung, karena surat itu dibuat sehari sebelum kegiatan berlangsung?” kata Mezak.
Mezak juga mengungkap kejanggalan perbedaan daftar karya ilmiah pada surat tertanggal 21 Mei 2007 dengan arsip yang dimilikinya tertanggal 25 Mei 2007. Pada surat 21 Mei 2007 dicantumkan nama judul karya ilmiah Less Greenhouse Gas Emission Technologies in the Context of Climate Change dengan angka kredit 30.
”Namun, dalam arsip saya, tertanggal 25 Mei 2007, tidak disebutkan adanya angka kredit 30 untuk judul karya ilmiah Less Greenhouse Gas Emission Technologies in the Context of Climate Change,” tutur Mezak.
Menurut Mezak, karya ilmiah ini dibuat dan disampaikan ke Kementerian Negara Lingkungan Hidup antara tahun 2003 dan 2004.
”Kejanggalan lain paling ceroboh ketika 21 Mei 2007 itu belum dikeluarkan pencatatan ISBN (International Standard Book Number) untuk karya ilmiah tersebut,” ujar dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas dari petugas Tim ISBN Katalog Dalam Terbitan (KDT) Perpustakaan Nasional kemarin, karya ilmiah berjudul Less Greenhouse Gas Emission Technologies in The Context of Climate Change karya Sri Woro B Harijono dengan penerbit Badan Meteorologi dan Geofisika dinyatakan keluar ISBN-nya pada 28 Mei 2007. Bukan 21 Mei 2007.
Ketua Tim Penilai Pusat LIPI Lukman Hakim menyatakan, institusinya untuk saat ini tidak bisa terlibat di dalam persoalan yang dihadapi antara Sri Woro B Harijono dan Mezak A Ratag ini.
”Di dalam Tim Penilai Pusat terdapat 15 anggota pakar yang berkumpul setiap bulan untuk membahas masalah-masalah terkait jenjang peneliti ini,” ujar Lukman. (NAW)