Minggu, 05 Juli 2009
Jamsostek
Nilai Investasi Saham Turun Rp 4 Triliun

Rabu, 26 November 2008 | 02:17 WIB

Jakarta, Kompas - Gejolak bursa saham ternyata turut mengancam investasi uang buruh. Nilai pasar investasi saham Jamsostek saat ini sudah turun Rp 3 triliun-Rp 4 triliun dari harga perolehan.

Manajemen Jamsostek bertekad tak akan melepas saham tersebut untuk mencegah kerugian. Saham baru dijual saat Indeks Harga Saham Gabungan mencapai 2.000 poin.

Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga, Selasa (25/11) di Jakarta, menjelaskan, Rp 3 triliun-Rp 4 triliun tersebut baru berupa kerugian yang belum terealisasi (unrealized loss). ”Jika harga saham masih seperti sekarang, kami memilih tidak menjual dulu,” ujar Hotbonar.

Jamsostek adalah badan usaha milik negara yang mengelola dana jaminan sosial buruh. Jamsostek dibentuk berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1992.

Dari 25 juta pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta, hanya 7,9 juta orang yang masih aktif membayar iuran.

Untuk mengamankan dana jaminan sosial buruh yang dikelola Jamsostek, pemerintah mengatur investasi Jamsostek lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 22/2004 soal Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Berdasarkan PP tersebut, Jamsostek hanya boleh menginvestasikan maksimal 50 persen dari dana yang tersedia untuk membeli saham di Bursa Efek Indonesia. Selain itu, untuk setiap penerbitan saham, maksimal hanya diizinkan membeli 5 persen dari nilai investasi Jamsostek.

Laporan keuangan per 30 Juni 2008 menyebutkan, Jamsostek mengelola dana Rp 61 triliun. Rinciannya, Rp 53,7 triliun berupa dana jaminan hari tua (JHT) buruh dan Rp 7,3 triliun dana bukan JHT.

Perseroan menginvestasikan Rp 6,7 triliun dari dana JHT dan Rp 4,2 triliun dana bukan JHT dalam bentuk saham. Manajemen juga menginvestasikan Rp 2,5 triliun dari dana JHT dan Rp 374,9 miliar dana bukan JHT ke reksadana, yang kini nilai aktiva bersihnya juga anjlok mengikuti indeks saham.

Revisi peraturan

Meski tingkat kerugian belum terealisasi, kondisi ini bakal tecermin dalam pencatatan laporan keuangan. Menurut Hotbonar, perusahaan asuransi lain yang mengalami hal serupa mendapat dispensasi dari kewajiban mencatat beberapa jenis saham sesuai nilai pasar (mark to market). Ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No 440/2008.

Namun, Jamsostek tidak bisa mengikuti ketentuan itu karena investasi Jamsostek diatur PP. Oleh karena itu, manajemen Jamsostek mendesak agar revisi PP dipercepat supaya saham obligasi tidak mark to market.

”Kalau (tetap) demikian, akan terjadi penurunan ekuitas. Selisih nilai perolehan dengan harga pasar menimbulkan selisih penerimaan efek yang bisa memengaruhi ekuitas, tetapi tidak sampai mengganggu laporan laba,” kata Hotbonar.

Gejolak pasar saham mendorong manajemen Jamsostek menurunkan target laba 2008 dari Rp 1,1 triliun menjadi di bawah Rp 1 triliun.

Namun, menurut Direktur Operasi dan Pelayanan Jamsostek Ahmad Ansyori, perseroan optimistis target penambahan peserta mencapai 95 persen.

Jamsostek menargetkan, pada 2008 ada penambahan peserta baru 2,5 juta orang. Tahun 2009 ditargetkan 2,9 juta orang. ”Untuk tahun ini, kami yakin bisa tercapai. Tahun depan, kami terpaksa menghitung ulang,” ujar Ansyori. (ham)

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: