Rabu, 10 Februari 2010
Lumpur lapindo
PT Minarak Harapkan Pengertian Warga

Kamis, 27 November 2008 | 00:57 WIB

SIDOARJO, KOMPAS - PT Minarak Lapindo Jaya, pihak yang bertanggung jawab memberi ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, mengharapkan pengertian warga mengenai kesulitan keuangan yang melanda perusahaan itu.

Kesulitan akibat krisis keuangan global menyebabkan pembayaran ganti rugi korban lumpur tidak bisa dibayar tunai sehingga dilakukan secara dicicil.

Hal itu dinyatakan Direktur Operasional PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Bambang Prasetyo Widodo, Rabu (26/11) di Sidoarjo.

Bambang menanggapi rencana sekitar 1.000 warga korban lumpur Lapindo dari Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (Perumtas) Sidoarjo yang akan ke Jakarta untuk menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir bulan ini.

Mengenai jalan tengah yang ditawarkan PT MLJ kepada korban lumpur berupa cicilan uang Rp 15 juta, Bambang mengatakan, hal tersebut bukan paksaan. Tawaran itu sudah dibicarakan dengan pejabat dan aparat di Sidoarjo. ”Ada warga yang setuju dan tidak setuju atas tawaran kami. Namun, kami tetap berusaha menunaikan tugas kami menyelesaikan ganti rugi korban lumpur,” katanya.

Koordinator warga Perumtas, Koes Sulassono, mengatakan, sejauh ini sudah ada 945 warga Perumtas yang mendaftarkan diri untuk berangkat ke Jakarta.

Menurut Koes, salah satu alasan warga menghadap Presiden adalah tawaran cicilan ganti rugi Rp 15 juta yang ditolak warga. Mereka akan mendesak Presiden agar membantu mempercepat penyelesaian ganti rugi.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Win Hendrarso mengimbau korban lumpur Lapindo untuk tidak ke Jakarta. Win mengusulkan korban membangun komunikasi intensif dengan PT MLJ.

”Kami tidak bisa berbuat banyak. Kami tidak bisa mendesak PT MLJ untuk segera menuntaskan pembayaran,” kata Win.(APO)

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: