Rabu, 10 Februari 2010
Penerbitan SBSN Ritel Memberikan Angin Segar

Senin, 15 Desember 2008 | 00:34 WIB

Erisa Habsjah

Pemerintah telah menurunkan target penerbitan Surat Utang Negara di tahun 2009 dari Rp 150 triliun menjadi Rp 100 triliun. Sebagai salah satu alternatif pendanaan, pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara Syariah ritel pada awal tahun 2009. Bagaimana peluang SBSN ritel ini?

Dengan memburuknya situasi ekonomi dunia, pemerintah berencana untuk mengurangi penerbitan surat berharga negara berdenominasi valuta asing dan lebih memfokuskan diri pada pendanaan dalam negeri.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengembangkan instrumen nonkonvensional, seperti instrumen syariah, sebagai alternatif pendanaan tahun depan.

Di tahun 2009, perekonomian dunia diproyeksikan akan mengalami perlambatan yang mau tak mau akan berimbas pada perekonomian Indonesia. Namun, dengan adanya perlambatan ekonomi ini, tingkat inflasi diproyeksikan menurun sehingga tingkat suku bunga pun diharapkan mengalami tren penurunan. Akibatnya, biaya pendanaan pemerintah diharapkan tidak akan setinggi sekarang.

Pada saat yang sama, di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi, masyarakat biasanya lebih menghindari risiko dan memilih instrumen investasi yang pasti dan aman. Dalam hal ini, instrumen yang diterbitkan pemerintah, seperti SBSN ritel, dapat memenuhi kriteria instrumen yang aman. Dari sisi pemerintah, hal ini juga merupakan kesempatan memperluas investor ritel domestiknya seperti yang telah dilakukan sebelumnya melalui penerbitan Obligasi Republik Indonesia (ORI).

Penerbitan ORI yang pertama (ORI001) sampai dengan yang kelima (ORI005) telah membuat keberadaannya cukup dikenal masyarakat. ORI telah menjadi pilihan instrumen investasi yang umum setelah deposito bagi para investor yang ingin memiliki pendapatan tetap. Dengan demikian, pengenalan SBSN ritel diharapkan akan lebih mudah karena investor sudah familiar dengan ORI.

SBSN ritel kemungkinan akan ditawarkan dengan tenor yang relatif pendek, yaitu sekitar tiga tahun. Adapun kuponnya kemungkinan akan dibayarkan secara bulanan. Seperti ORI, imbal hasil SBSN ritel juga akan bersaing dengan deposito.

Sejauh ini, imbal hasil (yield) ORI terbukti lebih tinggi dari suku bunga deposito, khususnya yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebagai ilustrasi, ORI004 yang memiliki jatuh tempo pada tahun 2012 mencapai yield sebesar 17,23 persen per 25 November 2008, sedangkan tingkat bunga LPS hanya 10 persen.

Padahal, pokok dan kupon ORI004 sepenuhnya dijamin pemerintah melalui undang-undang dan telah dianggarkan dalam APBN. Hal ini menunjukkan bahwa imbal hasil ORI cukup menarik, termasuk jika dibandingkan dengan yield yang ditawarkan di negara lain.

Pengalaman di negara lain

Pemerintah Malaysia hanya menawarkan imbal hasil 5 persen per tahun melalui instrumen yang dikenal dengan nama Bon Simpanan Merdeka (BSM).

Instrumen berbasis prinsip syariah ini ditawarkan secara rutin oleh Bank Negara Malaysia sejak tahun 2004. Berbeda dengan SBSN ritel yang rencananya akan dibuka bagi investor ritel secara umum, BSM hanya ditujukan bagi penduduk yang sudah berusia 55 tahun ke atas dan tidak bekerja penuh waktu.

Sebagaimana masa penawaran surat berharga ritel di Indonesia, BSM juga ditawarkan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, BSM yang terakhir ditawarkan antara 3 hingga 31 Maret tahun 2008.

Tidak berbeda jauh dengan ORI, jangka waktu yang dimiliki BSM adalah tiga tahun. Salah satu kelebihan BSM terletak pada fleksibilitas pencairan (redemption) sebelum tanggal jatuh tempo, asal tidak sebelum pembayaran kupon yang pertama.

Seperti investasi ORI yang hanya memerlukan minimal Rp 5 juta, nilai minimal investasi BSM berjumlah RM 1.000 (atau sekitar Rp 3,5 juta) dan nilai maksimalnya mencapai RM 50.000 (atau sekitar Rp 173,7 juta) per investor. BSM dapat dibeli melalui bank komersial termasuk bank syariah, Bank Kerjasama Rakyat Malaysia Berhad, Bank Simpanan Nasional, dan Bank Pertanian Malaysia. Pembayaran kupon BSM juga dilakukan melalui bank-bank itu.

Berbeda dengan di Indonesia dan Malaysia yang melakukan penjualan surat berharga melalui bank-bank komersial, Pemerintah Inggris berencana untuk menjual sukuk ritel melalui kantor pos yang akan dilakukan oleh lembaga keuangan milik pemerintah yang dikenal dengan National Savings and Investments (NS&I).

Selama ini, NS&I memang telah terbiasa menjual produk surat berharga pemerintah melalui kantor pos di seluruh Inggris.

Saat ini, Pemerintah Inggris sedang dalam tahap persiapan untuk menerbitkan sukuk, baik sukuk wholesale maupun sukuk ritel, mengingat Inggris selama ini telah menjadi salah satu pusat pasar keuangan syariah.

Potensi dari sukuk ritel dilihat cukup besar mengingat populasi Muslim di Inggris diperkirakan telah mencapai 2 juta orang. Untuk mendukung usahanya ini, Pemerintah Inggris sedang menyiapkan aset atau infrastruktur yang memfasilitasi penerbitan sukuk dan juga peraturan perpajakan yang terkait dengan penerbitan sukuk.

Penerbitan sukuk oleh Pemerintah Inggris diharapkan dapat menciptakan acuan bagi instrumen keuangan syariah yang diterbitkan lembaga keuangan nonpemerintah. Instrumen sukuk ini nantinya tak hanya ditujukan untuk penduduk Muslim, tetapi juga untuk seluruh warga Inggris karena pada umumnya motif investor masih terletak pada imbal hasil yang kompetitif dan bukan pada alasan spiritual.

Walaupun Indonesia memiliki jumlah populasi Muslim yang besar, perbankan syariah belum mencapai 3 persen dari total industri perbankan nasional. Hal ini dapat mengindikasikan bahwa sebagian besar investor di Indonesia masih merupakan investor rasional yang menginginkan kemudahan dan imbal hasil yang kompetitif dengan produk konvensional. Dalam hal ini motif spiritual belum jadi tujuan utama sebagian besar investor.

Bagi investor rasional, faktor likuiditas menjadi hal yang penting. Karena itulah, ketika diterbitkan SBSN untuk pertama kali pada bulan Agustus lalu, masalah likuiditas SBSN menjadi sorotan. Pada saat itu, Bank Indonesia (BI) belum sempat merevisi peraturannya berkaitan dengan perdagangan surat berharga syariah oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Kemudian, BI mengeluarkan PBI No.10/24/PBI/2008 pada tanggal 16 Oktober 2008, di mana surat berharga syariah yang sebelumnya dibatasi hanya untuk dimiliki hingga jatuh tempo sekarang diperbolehkan untuk diperdagangkan (dipindahtangankan). Maka, pengklasifikasian pencatatan oleh perbankan menjadi tiga jenis, yaitu dimiliki hingga jatuh tempo (hold to maturity), tersedia untuk dijual (available for sale), dan diperdagangkan (trading securities).

Dengan peraturan yang mendukung perbankan untuk melakukan aktivitas dalam perdagangan surat berharga syariah, likuiditas pasar surat berharga syariah diharapkan meningkat sehingga menjadi lebih menarik bagi investor secara umum. Dengan kondisi pasar yang likuid, harga surat berharga syariah pun menjadi lebih transparan.

Jadi, di tengah kondisi perekonomian yang penuh ketidakpastian saat ini, rencana penerbitan SBSN ritel tahun depan masih memberikan angin segar. Dari sisi pemerintah, kondisi makro tahun depan lebih kondusif bagi penerbitan surat berharga negara termasuk SBSN ritel. Adapun dari sisi investor, SBSN ritel merupakan pilihan investasi yang pasti dan aman di tengah ketidakpastian.

Selain itu, imbal hasil yang lebih tinggi dari bunga deposito pun masih menjadi faktor yang menarik. Terakhir, pasar surat berharga syariah berpotensi lebih likuid karena didukung peraturan baru yang memperbolehkan diperdagangkannya surat berharga syariah.

Erisa Habsjah, Analis Surat Utang Danareksa Sekuritas

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: