Rabu, 10 Februari 2010
TKDN Migas Dinaikkan
Porsi BUMN Diperbesar

Kamis, 15 Januari 2009 | 01:10 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah mendorong badan usaha milik negara untuk mendapat kesempatan lebih besar sebagai pendukung kegiatan produksi migas. Ditargetkan, nilai kandungan lokal dalam barang dan jasa produksi migas bisa meningkat 50 persen dibandingkan tahun lalu.

Komitmen untuk menambah tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) melalui BUMN tersebut disepakati dalam rapat antara Menneg BUMN Sofyan A Djalil dengan Dirjen Migas dan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas, Rabu (14/1) di Jakarta. Rapat tersebut dihadiri pula oleh sejumlah direksi BUMN karya dan strategis.

”Saat ini tingkat kandungan lokal dalam pendukung industri hulu migas mencapai 58 persen. Pemerintah ingin bisa lebih tinggi dengan memberi kesempatan kepada BUMN,” kata Sofyan.

Sejumlah BUMN sudah terlibat dalam proyek-proyek di hulu migas, antara lain sebagai penyedia peralatan pipa, kompresor, konstruktor anjungan pengeboran, dan pelaksana perawatan alat-alat produksi. Namun, kebanyakan masih berupa kontrak jangka pendek.

Kepala BP Migas R Priyono mengatakan, pihaknya akan membuka kesempatan kepada BUMN untuk mendapatkan kontrak jangka panjang. Caranya, dengan menyesuaikan aturan-aturan pengadaan di BP Migas.

”Dengan cara itu, nilai tingkat kandungan lokal barang dan jasa dalam kegiatan produksi migas tahun 2009 ditargetkan bisa meningkat 50 persen. Tahun lalu nilainya sekitar 2-3 miliar dollar AS,” papar Priyono.

BP Migas melaporkan rencana investasi untuk kegiatan produksi migas tahun 2009 diperkirakan mencapai 14 miliar dollar AS. Meskipun industri migas ikut tertekan dengan harga minyak yang rendah, Priyono optimistis target produksi bisa dicapai.

Dirjen Migas Evita Legowo mengatakan, upaya meningkatkan porsi kandungan lokal sekaligus untuk membantu BUMN yang terkena dampak krisis ekonomi global.

Dirut PT Rekayasa Industri Triharyo Soesilo menilai BUMN karya cukup kompetitif. ”Dari segi biaya, kami bisa lebih murah sehingga penawaran pengerjaan desain rekayasa, pengadaan peralatan proyek, dan konstruksi cukup kompetitif,” ujarnya.

Pengamat migas Pri Agung Rakhmanto menilai pemerintah perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Menteri Keuangan yang terkait dengan pembebasan bea masuk atas barang yang diimpor untuk kegiatan produksi. ”Pembebasan bea masuk cenderung mematikan industri lokal yang sudah bisa memproduksi peralatan pendukung karena produsen migas cenderung mengimpor barang dari negeri asalnya,” kata Pri Agung. (DOT)

 

 

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: