
Kamis, 15 Januari 2009 | 01:17 WIB
SOLO, KOMPAS - Pengusaha Hashim S Djojohadikusumo akhirnya divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Rabu (14/1), menyatakan, Hashim tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yaitu tidak mendaftarkan kepemilikan arca batu yang dimilikinya kepada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Dalam kaitan ini, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya harus segera direhabilitasi.
Demikian putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Saparuddin Hasibuan serta dua hakim anggota, JJH Simanjuntak dan Fakih Yuwono.
Tanggal 10 Desember lalu jaksa menuntut Hashim pidana denda Rp 10 juta. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Kesalahan dimaksud, yakni tidak segera mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat enam arca batu yang dimilikinya kepada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Saparuddin selesai membaca putusan bertanya kepada terdakwa, apakah menerima vonis tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Hashim pun dengan lantang menjawab, ”Menerima Pak.”
Jaksa Tatang Agus dan Budi Sulistiyono belum bersikap atas vonis tersebut. ”Kami akan pikir-pikir dulu,” ujar Tatang kemarin di Solo, Jawa Tengah. Namun, seusai sidang, Tatang menyatakan tidak sepakat dengan pertimbangan hakim soal pembebasan itu.
Bersyukur
Hashim dan tim penasihat hukumnya, yang diketuai Nicholay Aprilindo, menyambut gembira putusan tersebut. Demikian pula keluarga maupun pendukungnya yang hadir di persidangan.
Saat majelis hakim membacakan kalimat ”Hashim tidak bersalah dan membebaskannya”, pendukungnya yang berada di ruang persidangan langsung bertepuk tangan. Sementara, istri Hashim, Ny Anie Hashim Djojohadikusumo, dan kakak Hashim, Maryani Lemaistre, meneteskan air mata ketika mendengarkan vonis bebas.
Hashim menyatakan bersyukur kepada Tuhan atas vonis bebas tersebut. Dia berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil dan langkah berani membebaskan dirinya.
”Saya sangat-sangat puas. Beban yang kami rasakan sejak dakwaan muncul sudah hilang,” ujarnya, seraya mengimbau pers untuk ikut merehabilitasi nama baiknya.
Menurut Hashim, uang denda Rp 10 juta—sebagaimana yang dituntut jaksa—memang tergolong tidak banyak. Namun, jika dirinya menerima dihukum berapa pun dendanya, maka dalam sejarah Indonesia dan sejarah keluarga, dia adalah terpidana pertama dalam perkara yang melanggar benda cagar budaya.
Meskipun menyesalkan didakwa dalam perkara benda cagar budaya, Hashim mengatakan, tidak kapok untuk terus melanjutkan hobinya di bidang itu. Sebaliknya, dia merasa semakin bergairah melestarikan benda cagar budaya. Hashim bahkan berjanji akan membantu pemerintah mengembalikan Prasasti Sangguran (Prasasti Minto) ke Tanah Air. Prasasti yang dibuat Raja Kediri pada tahun 928 Masehi itu dirampas Raffles, lalu diserahkan ke atasannya, Lord Minto, dan dibawa ke Inggris, tetapi kini tersimpan di kediaman Lord Minto di Skotlandia.
Rasa syukur juga disampaikan Nicholay dan tim penasihat hukum Hashim lainnya. Sebab, ada pihak yang tidak menginginkan Hashim dibebaskan. ”Sejak awal kasus ini mencuat, terus terang, terjadi intrik politik dan tekanan yang cukup kuat terhadap tim penasihat hukum maupun keluarga Pak Hashim,” papar Nicholay.
Ia mengimbau, polisi mengungkap kasus ini sampai tuntas. ”Jangan hanya Pak Hashim yang diadili,” kata Nicholay. (SON)