
Rabu, 18 Februari 2009 | 00:29 WIB
Bandar Lampung, Kompas - Sepanjang 800 kilometer dari 2.369 kilometer jalan di Provinsi Lampung dalam kondisi rusak berat, ringan, dan sedang. Saat ini perbaikan jalan hanya dapat dilakukan secara apa adanya dengan dana yang relatif minim agar bisa dilalui.
Kepala Bidang Bina Program Dinas Pekerjaan Umum Lampung Lianurzein, Selasa (17/2), mengatakan, jalan rusak sepanjang 800 kilometer itu tersebar merata di 11 kabupaten/kota di Lampung.
Akan tetapi, jalan rusak kategori berat dan sedang paling banyak terdapat di Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pesawaran, terutama di wilayah Padang Cermin-Cukuh Balak.
Menurut Lianurzein, kerusakan berat diindikasi dengan munculnya lubang dengan lebar lebih dari 2 meter, rusak sedang memunculkan lubang di badan jalan dengan lebar 1-2 meter, dan rusak ringan sekitar setengah meter.
Data Dinas Pekerjaan Umum Lampung menunjukkan, dari kerusakan jalan sepanjang 800 kilometer itu, kerusakan ringan terpantau antara 10 persen dan 15 persen, kerusakan sedang sekitar 30 persen, dan kerusakan berat lebih dari 50 persen.
Dana terbatas
Akan tetapi, perbaikan tidak bisa dilakukan menyeluruh karena keterbatasan anggaran perbaikan. ”Kami juga harus melakukan pemeliharaan pada ruas jalan provinsi lainnya,” ujarnya.
Pada tahun anggaran 2009, dari usulan anggaran Rp 340 miliar, Dinas Pekerjaan Umum Lampung mendapat anggaran Rp 121 miliar dari APBD 2009. Anggaran itu dipakai, selain untuk perbaikan, untuk pemeliharaan jalan provinsi.
Dengan keterbatasan dana, kata Lianurzein, jalan rusak hanya akan diperbaiki untuk mengembalikan fungsinya. Ia mencontohkan, bila ruas jalan berlubang, jalan akan diperbaiki sesuai dengan kerusakan saja agar dapat dilalui.
”Akan sulit apabila kami harus memperbaiki dan meningkatkan fungsi jalan menjadi jalan hot mix semua. Butuh lebih dari Rp 1 triliun untuk bisa membuat jalan provinsi di Lampung sebagus itu. Itu pun jalan yang ditingkatkan masih 40 persen dari total yang rusak,” ujar Lianurzein.
Untuk bisa mengawasi kerusakan jalan, Dinas Pekerjaan Umum Lampung sudah menerapkan mandor jalan. Namun, mandor jalan itu baru sebatas proyek percontohan.
Dinas Pekerjaan Umum menyiapkan 50 mandor jalan yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Lampung. Setiap mandor jalan di Lampung bertanggung jawab atas dua ruas jalan provinsi dengan kerusakan ringan. (HLN)