
Sabtu, 21 Februari 2009 | 00:03 WIB
Jakarta, Kompas - Lapindo membuat janji baru setelah menyatakan tak sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp 30 juta per bulan per berkas berdasarkan janji lama mereka di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 3 Desember 2008. Jumat (20/2), Lapindo berjanji hanya akan sanggup membayar ganti rugi Rp 15 juta per bulan hingga Desember 2009.
Janji baru itu disampaikan Nirwan Bakrie dari Lapindo di hadapan perwakilan korban lumpur di aula lantai dasar gedung Kantor Departemen Pekerjaan Umum di Jakarta Selatan. Turut hadir dalam pertemuan itu Menteri Pekerjaan Umum sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Djoko Kirmanto, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Ketua BPLS Sunarso, dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
”Terakhir kita bertemu di Istana, saya telah berjanji pada saat itu untuk membayar sebagai komitmen suatu angka yang pada saat itu saya berpikir saya bisa melaksanakan itu. Tetapi, keadaan berbicara lain,” kata Nirwan kepada para perwakilan korban.
Nirwan lalu menjelaskan, mekanisme pelaksanaan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 15 juta per bulan itu dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pihak korban diminta mulai Senin mendatang membuka rekening tabungan di BRI. Mulai Maret 2009, Lapindo akan rutin mentransfer Rp 15 juta setiap bulan ke rekening para korban. Data para korban akan diberikan Lapindo kepada BRI. Dana Rp 15 juta per bulan adalah realisasi skema pembayaran ganti rugi 80 persen dengan cara mencicil.
Imam P Agustino dari Lapindo mengatakan, dana ganti rugi itu bersumber dari grup usaha Bakrie, bukan dari pinjaman bank atau dana talangan pemerintah. Sementara ini Lapindo baru melunasi ganti rugi sekitar Rp 800 miliar. ”Sisanya tahun 2010 sekitar Rp 1 triliun,” kata Imam.
Para korban menyatakan kecewa dengan janji baru itu dan sulit percaya janji itu akan dipenuhi Lapindo.
Kepala Polri mengatakan, jika Lapindo ingkar janji lagi terkait dengan ganti rugi, proses hukum bisa dilakukan. Kepala Polri juga menegaskan, penyidikan perkara dugaan kelalaian dalam pengeboran oleh Lapindo belum dihentikan. Namun, penyidik terkendala keterangan saksi-saksi ahli yang bertentangan. Sebagian saksi menyatakan kesalahan teknis, sebagian menyatakan bencana alam.
BPLS kini sangat memerlukan bantuan kepala daerah untuk membebaskan lahan relokasi jalan arteri dan tol yang terendam lumpur Lapindo. (SF/APO)