
Senin, 16 Maret 2009 | 03:39 WIB
Serang, Kompas
Puluhan buruh menggelar unjuk rasa di Simpang Tiga Asem dengan membawa kertas karton bertuliskan penolakan terhadap kasus PHK yang marak terjadi di Serang. Mereka juga berorasi mendesak pemerintah daerah untuk melakukan upaya menghentikan PHK.
Koordinator buruh, Mahdum, menjelaskan, aksi itu merupakan bentuk solidaritas terhadap buruh yang sudah di-PHK, dirumahkan, atau terancam terkena PHK. ”Ini bentuk keprihatinan kami terhadap maraknya kasus PHK, terutama di daerah Serang Timur,” katanya.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten mencatat sudah lebih dari 2.000 buruh yang bekerja di Serang Timur terkena PHK. Banyak perusahaan di daerah itu tutup dengan alasan terimbas krisis ekonomi global, di antaranya PT Frans Putratex, Panca Plasa Indo, Grand Pintalan, dan Khong Guan.
Umumnya mereka belum menerima hak seperti uang pesangon dan uang penghargaan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di antaranya 360 buruh PT Panca Plasa Indo, yang sejak Oktober 2008 diberhentikan tanpa kejelasan nasib.
Meski sudah berupaya menuntut hak, para buruh tersebut belum juga menerima uang pesangon maupun uang penghargaan. Padahal, sebagian besar dari mereka sudah belasan tahun bekerja dan tidak memiliki penghasilan lain.
Selain melakukan PHK, sejumlah perusahaan juga mulai mengurangi jam kerja dan menurunkan status karyawan. Jika sebelumnya buruh libur empat hari sebulan, kini liburnya bisa lebih dari satu pekan. Sudah banyak pula karyawan tetap yang statusnya diturunkan menjadi karyawan kontrak atau bahkan
Para buruh menuntut pemerintah daerah memberikan jaminan agar tidak banyak lagi perusahaan yang tutup. ”Kami menuntut tanggung jawab pemerintah karena semakin banyak pabrik yang tutup,” kata Puji Santoso, pengurus SPN Banten.
Selain buruh pabrik di Serang, para buruh pabrik di Cilegon juga mulai resah, di antaranya ratusan buruh pabrik kimia Dongjin di kawasan Ciwandan. Mereka cemas dengan kebijakan perusahaan yang mengurangi jam kerja dan mulai merumahkan buruh.
Menurut Ketua Serikat Pekerja PT Dongjin Rudi Sahrudin, sejak Januari lalu sudah 107 buruh yang dirumahkan. Dalam satu bulan, mereka tidak dipekerjakan selama tujuh hari berturut-turut.