
Jumat, 8 Mei 2009 | 02:54 WIB
Di tengah kampanye Pemilu 2009, korban lumpur Lapindo melakukan aksi menuntut hak mereka di Jakarta. Para korban berniat bertahan dan menginap di depan Istana Negara sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima mereka. Namun, Jumat (20/3) dini hari, pihak kepolisian membawa para korban bus untuk dikembalikan ke kantor YLBHI (Kompas, 21/3/2009).
Respons korban pun beragam. Keberagaman ini didasarkan pada kepentingan yang berbeda, salah satunya terkait disparitas kepemilikan aset tanah dan bangunan. Ada warga menerima saja karena asetnya kecil. Mekanisme pembayaran secara cicilan tidak masalah karena dalam waktu singkat akan segera lunas.
Namun, tak sedikit warga yang jumlah asetnya sangat besar, bahkan ada yang mencapai hampir Rp 5 miliar untuk satu berkas. Jika dicicil Rp 15 juta per bulan, seluruh kerugiannya baru akan lunas setelah 25 tahun berjalan. Menariknya lagi, sampai saat ini masih ada berkas yang belum lunas uang muka yang 20 persen.
Usaha memberikan ganti rugi kepada korban lumpur tidak lebih dari sekadar tindakan jual beli aset tanah dan bangunan. Penjualnya, korban; pembelinya, Lapindo. Penjual merasa ”barang dagangan” mereka sudah diambil pembeli. Berkas sudah di tangan pembeli, tetapi pembeli belum juga melaksanakan kewajibannya, membayar barang sesuai dengan kontrak awal.
Hal penting yang jarang menjadi sorotan publik adalah fakta, di Sidoarjo sedang terjadi pemindahan status kepemilikan tanah dan bangunan dari individu ke korporat. Kepemilikan tanah oleh korporat jelas memunculkan pertanyaan besar. Banyak pihak mengatakan, tindakan ini melanggar hukum. Namun, proses pemindahan status kepemilikan tanah itu diatur oleh hukum positif, yaitu Perpres No 14/2006.
Lepas dari kenyataan ini, penyebab utama ketidakjelasan penyelesaian masalah kasus Lapindo ini adalah masih belum jelas penyebab semburan lumpur. Davies et al. (2008) mengatakan, gempa Yogyakarta (26/5/2006) tidak bisa memicu semburan karena jarak yang jauh, serta telah terjadi gempa-gempa lain di sekitar wilayah Sidoarjo, tetapi tidak menyebabkan semburan. Namun, Davies juga tidak bisa mengatakan bahwa luapan lumpur adalah 100 persen murni akibat kesalahan pengeboran.
Ketidakjelasan penyebab semburan ini berdampak pada siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini. Apakah pemerintah pusat, jika ini adalah bencana alam? Ataukah Lapindo, jika ini adalah bencana teknologi?
Sulit untuk menelusuri terjadinya luapan lumpur itu karena semua bukti sudah terbenam lumpur. Akan tetapi, penanganan bencana yang terjadi akibat luapan lumpur itu tidak bisa hanya menunggu kepastian status hukum itu. Pembayaran ganti rugi adalah satu dari sekian banyak problem yang muncul akibat luapan lumpur tersebut. Salah satunya adalah tentang pembangunan kembali (relokasi) infrastruktur transportasi utama di Jawa Timur, yang adalah jalur penghubung utama Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan wilayah-wilayah industri di sekitarnya. Tak bisa dimungkiri, Pelabuhan Surabaya adalah pintu keluar, sekaligus pintu masuk barang dan jasa tidak hanya bagi wilayah-wilayah tersebut, tetapi juga Indonesia bagian timur (Dick 2005).
Pada kasus Lapindo, posisi negara selalu buram. Sikap permisif yang diberikan negara pada Lapindo, yang selalu mengingkari regulasi penanganan dampak lumpur di Sidoarjo menunjukkan lemahnya posisi tawar negara atas korporat. Negara tak berkutik pada apa yang diinginkan korporat. Sering kali negara diharuskan mendukung dan memenuhi kebutuhan korporat, sekalipun harus mengorbankan rakyat. Namun, ketika korporat merugi, rakyatlah yang harus menanggung beban kerugian itu.
Kini, kerugian yang dialami korporat (Lapindo) akibat krisis keuangan sedang ditanggung oleh korban lumpur. Dengan menunggak pembayaran, Lapindo tengah menumpuk utang (tanpa bunga) pada para korban lumpur. Karena itu, yang dibutuhkan korban lumpur saat ini adalah ketegasan dari negara sebagai institusi yang menjamin hak-hak warga negaranya. Karena itu, jika negara tak bisa