Rabu, 10 Februari 2010
Ambalat, Ketika Nasionalisme Diuji

Kamis, 4 Juni 2009 | 03:13 WIB

I Made Andi Arsana

Pada awal 2005, bangsa ini gempar oleh satu kata, ”Ambalat”.

Media memberitakan kekisruhan yang terjadi di Laut Sulawesi perihal sengketa antara Indonesia dan Malaysia. Tidak saja ramai dalam bentuk opini, reaksi masyarakat mewujud dalam bentuk demo, protes, bahkan tanda tangan darah. Setelah lebih dari empat tahun, Ambalat mengemuka lagi dan menimbulkan keresahan lagi.

Sebelum berbicara lebih jauh tentang Ambalat, tampaknya perlu meremajakan ingatan kita tentang hak sebuah negara pantai atas wilayah laut menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Sebuah negara pantai, seperti Indonesia, berhak atas laut teritorial (12 mil laut), zona tambahan (24 mil laut), zona ekonomi eksklusif (ZEE, 200 mil laut), dan landas kontinen/dasar laut (350 mil laut atau bahkan lebih). Lebar masing-masing zona ini diukur dari referensi yang disebut dengan garis pangkal (baseline). Jika terjadi tumpang tindih klaim karena lokasi yang berdekatan, harus disepakati garis batas melalui delimitasi batas maritim.

Pada laut teritorial berlaku kedaulatan penuh (sovereignty) seperti di darat, sedangkan pada zona di luar itu berlaku hak berdaulat (sovereign rights). Pada kawasan hak berdaulat, suatu negara tidak memiliki kedaulatan penuh, hanya hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya. Rezim hukum yang melingkupinya adalah hukum internasional, bukan hukum nasional.

Ketidakjelasan status

Ambalat adalah blok dasar laut (landas kontinen) yang berlokasi di sebelah timur Pulau Borneo (Kalimantan). Sebagian besar atau seluruh Blok Ambalat berada pada jarak lebih dari 12 mil laut dari baseline sehingga termasuk dalam rezim hak berdaulat, bukan kedaulatan. Karena itu, masuknya sebuah kapal ke kawasan Ambalat belum tentu merupakan pelanggaran atas kedaulatan, bergantung pada jaraknya dari baseline.

Secara keseluruhan, Pulau Borneo berhak atas laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landas kontinen di kawasan laut di sebelah timurnya yang diukur dari baseline. Pertanyaannya: mana yang merupakan hak Indonesia dan mana kewenangan Malaysia?

Secara sederhana bisa dikatakan, kawasan laut di bagian selatan adalah hak Indonesia dan di utara adalah untuk Malaysia. Lalu di mana garis batasnya?

Garis batas darat antara Indonesia dan Malaysia di Borneo memang sudah ditetapkan. Garis itu melalui dan berhenti di ujung timur Pulau Sebatik, sebuah pulau kecil di ujung timur Borneo, pada lokasi 4 derajat 10 menit lintang utara.

Idealnya, garis itu diteruskan ke arah laut di sebelah timur sebagai garis batas maritim. Garis inilah yang akan menentukan ”pembagian” kewenangan Indonesia dan Malaysia atas kawasan air dan dasar laut di Laut Sulawesi.

Hingga kini, garis batas maritim belum ada dan sedang dirundingkan. Dari perspektif ini, memang masih ada ketidakjelasan status hak berdaulat di kawasan sengketa. Proses penetapan garis batas, yang pasti akan melibatkan aspek teknis/geospasial, hukum, dan mungkin juga politis. Tim perunding kita tentu lebih paham soal ini.

Perundingan tentang batas maritim ini sedang berjalan. Pakar-pakar kita dari berbagai departemen yang dimotori Deplu sedang menjalankan tugasnya. Memang kenyataannya tidak semua hal bisa didengar tentang kemajuan proses ini karena ada yang tidak bisa dijadikan konsumsi publik.

Di sisi lain, reaksi masyarakat yang sedemikian rupa dan ketidakakuratan informasi di beberapa media merupakan indikasi kegagalan komunikasi. Ini adalah tantangan bagi pemerintah untuk dapat memberikan informasi yang mencerahkan masyarakat sembari menjaga ”kerahasiaan” yang diperlukan.

Hak berdaulat

Memang tidak ada kompromi soal membela tanah air. Meski demikian, kita tentu sepakat bahwa kedaulatan dan hak berdaulat bangsa harus dibela tidak saja dengan peluru, tetapi juga pengetahuan.

Pekerjaan rumah untuk Malaysia dan Indonesia adalah menyepakati garis batas maritim secapatnya. Jalur diplomasi adalah pilihan terbaik bagi bangsa besar yang beradab seperti Indonesia. Reaksi agresif, apalagi tanpa didasari pemahaman yang baik, tampaknya justru akan kontraproduktif.

Mari membela Tanah Air dengan nasionalisme yang cerdas dan terhormat.

I Made Andi Arsana Dosen; Peneliti di Teknik Geodesi dan Geomatika UGM; Kandidat Doktor Bidang Kelautan di Universitas Wollongong, Australia

Share on Facebook
Nilai 5 A A A
Ada 3 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Ibrahim djoened Hutapea @ Rabu, 8 Juli 2009 | 10:24 WIB
Kalau membelah tanah air dgn pengetahuan tolong dong bli madeandi buat gambaran yg spesipik,misalnya dari demarkasi dan delimitasi dimana posisi masing2,karena
krisna arimjaya @ Sabtu, 4 Juli 2009 | 11:00 WIB
Baru saja saya juga menyaksikan sebuah presentasi yang mencerahkan secerah tulisan ini. Ambalat
iqbal @ Rabu, 1 Juli 2009 | 09:51 WIB
Tulisan yang semoga bisa mencerahkan masyarakat. Sebab tak jarang saya jumpai reaksi masyarakat (Indonesia) yang berlebihan terkait kasus Ambalat.

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: