
Selasa, 9 Juni 2009 | 02:57 WIB
Jakarta, Kompas -
Ketua PB IDI Fachmi Idris pada jumpa pers, Senin (8/6) di Sekretariat PB IDI, Jakarta, menyatakan, PB IDI ikut prihatin atas kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari, terutama terkait dengan proses penahanannya.
PB IDI melalui Pengurus IDI Wilayah Banten sudah memanggil dokter-dokter Rumah Sakit Omni Internasional untuk mengklarifikasi kasus Prita Mulyasari terkait masalah praktik kedokteran. ”Masalah ini harus didudukkan secara jernih antara masalah pencemaran nama baik yang merupakan ranah hukum dan masalah praktik kedokteran dalam ranah profesi,” kata
Untuk menjernihkan masalah praktik kedokteran dalam kasus itu, PB IDI membentuk tim khusus untuk menyelidiki lebih lanjut dengan mengadakan pertemuan bersama pihak terkait.
Prof Zubairi Djoerban yang tergabung dalam tim khusus PB IDI menyatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait dan mempelajari peraturan terkait masalah itu. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a Tahun 1989 tentang rekam medis, berkas rekam medis merupakan milik sarana kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan hak pasien.
Menurut Fachmi, opini yang berkembang lebih banyak berdasarkan asumsi pribadi yang menimbulkan kebingungan masyarakat. Semua pihak sebaiknya menahan diri dan menghormati proses hukum sepanjang memenuhi rasa keadilan. Bila ada warga yang tidak puas terhadap pelayanan dokter, sebaiknya diadukan ke IDI melalui Majelis Kehormatan Etika Kedokteran dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR dan RS Omni, pihak Komisi IX akan mengirimkan rekomendasi ke Departemen Kesehatan untuk mencabut izin operasional RS Omni Internasional.
Sebagian besar anggota Komisi IX mendesak agar pihak RS Omni yang hadir dalam rapat itu mengeluarkan keputusan untuk mencabut tuntutannya terhadap Prita Mulyasari tanpa syarat. Selain itu, RS Omni juga harus meminta maaf kepada Prita.
”Kami menangkap rasa ketidakadilan yang besar,” kata Umar Wahid, Wakil Ketua Komisi IX, yang memimpin sidang.
Menjawab desakan itu, Direktur RS Omni Internasional Bina Ratna mengatakan, pihaknya berharap ada mediasi.
Menurut Bina Ratna, jika berita di internet itu dicabut, tak ada tuntutan dari pihak rumah sakit.
Dalam rapat itu, yang banyak dipertanyakan anggota Dewan terutama mengenai kualitas kontrol terhadap peralatan medis di RS Omni berkaitan dengan perbedaan angka trombosit yang signifikan dari 27.000 ke 181.000.
Tidak ada satu pun dari anggota yang menanyakan inti persoalan yang dipersoalkan Prita, seperti hasil laboratorium yang mana yang dipakai Omni sebagai dasar pengobatannya, apakah yang 27.000 atau 181.000. Jika yang dipakai 27.000, di mana bukti hasil laboratoriumnya, sedangkan jika yang dipakai 181.000, mengapa Prita harus dirawat inap?