
Selasa, 23 Juni 2009 | 03:53 WIB
Seorang nasabah perusahaan
Si nasabah yang semula bingung kemudian mendapat informasi tentang Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta. Mengadulah ia ke sana. Pengurus BPSK kemudian mempertemukan pengadu dan perusahaan
Dalam sidang, majelis BPSK memutuskan, perusahaan
Itu salah satu contoh kasus yang ditangani BPSK, sebuah badan yang namanya belum banyak dikenal masyarakat. Padahal, ia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meski sudah berusia 10 tahun, UU itu belum terasa efektif. Masyarakat belum banyak tahu soal UU tersebut plus BPSK yang menjadi tempat konsumen dan pelaku usaha mengadu.
Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan Radu Sembiring dan pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Indah Suksmaningsih dan Sudaryatmo, mengakui kondisi itu. Maklumlah sosialisasi tentang BPSK amat kurang.
Lagi pula, posisi BPSK serba sulit karena ia merupakan badan bentukan pemerintah pusat, tetapi pendanaannya diserahkan kepada pemerintah kota atau kabupaten. Akibatnya, menurut catatan Direktorat Perlindungan Konsumen di Indonesia, baru ada 42 BPSK, terbanyak di Jawa.
Maka jamaklah bila banyak orang tak mengetahui BPSK yang bisa membantu mereka menyelesaikan persoalan dengan pelaku usaha atau jasa. Begitu keberadaan lembaga itu ditulis, Christ, warga Jakarta Barat, langsung menelepon Redaksi
Selama ini sebagian besar konsumen yang dirugikan pelaku usaha hanya berdiam diri. Kalaupun ada yang komplain, mereka menulis ke surat pembaca di media yang kadang-kadang malah dituduh mencemarkan nama si pelaku usaha.
Padahal, konsumen berhak komplain jika mendapat perlakuan tak sesuai perjanjian dan aturan. Oleh karena ketidaktahuan mereka, sering pula masalah harus berakhir di pengadilan.
Ini pula yang terjadi atas Prita Mulyasari. Andai Prita dan warga lain mengadu ke BPSK, mereka akan mendapat solusi cepat dan murah sebab dasar putusan BPSK adalah hati nurani.